ANALISIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • BAYU MICHAEL CANDRA NIM. A1011191141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The rapid advancement of information technology has increased the use of expedition services, which process large volumes of sensitive personal data. Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection provides a comprehensive framework to safeguard such data. This study aims to analyze the responsibilities of expedition companies in protecting consumer personal data and identify challenges and potential solutions for implementing the law. Using normative legal research and a descriptive approach, the study highlights key responsibilities, including adherence to data protection principles, ensuring data security, notifying data subjects, and appointing data stewards (Controllers and Processors). However, challenges such as limited resources, regulatory complexity, and low employee awareness remain significant barriers to effective implementation.

 

Keywords: Personal Data Protection; Expedition Services; law Number 27 of 2022; Responsibilities; Consumer personal data.

 

 

Abstrak

 

Kemajuan pesat teknologi informasi telah meningkatkan penggunaan jasa ekspedisi, yang memproses sejumlah besar data pribadi konsumen yang bersifat sensitif. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk melindungi data tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan ekspedisi dalam melindungi data pribadi konsumen serta mengidentifikasi tantangan dan solusi potensial dalam implementasi undang-undang tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan deskriptif, studi ini menyoroti tanggung jawab utama, termasuk kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data, pengamanan data, pemberitahuan kepada subjek data, dan penunjukan pengampu data (Pengendali dan Prosesor Data). Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas regulasi, dan rendahnya kesadaran karyawan tetap menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaannya.

 

Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Perusahaan Ekspedisi; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022; Tanggung Jawab; Data Pribadi Konsumen.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti 2004.

Dr. Jonaedi Efendi dan Prof. Dr. Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenada Media Group, Depok.

Feny Rita Fiantika. 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Global Eksekutif Teknologi.

Hans Kelsen. 2007. General Theory of Law and State. Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Imam Gunawan. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta, Bumi Aksara.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta.

Johnny Ibrahim. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang. hal. 306.

KBBI. 2023. Edisi ke VI.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010 Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Rizky P.P Karo dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo. 2020. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia; Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusa Media, Bandung.

Sarjono. DD. 2008. Panduan Penulisan Skripsi. Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Agama Islam.

Sinta Dewi Rosadi. 2009 Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Widya Padjajaran, Bandung.

Suharsimi Arikunto. 2011. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Sukardono, Raden. 1896. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta Rajawali Pers. 1994. Jilid I.

Wahyudi Djafar. 2019. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. Jakarta: ELSAM.,2019.

Wahyudi Djafar, Benhard Ruben Fritz Sumigar dan Blandina Lintang Setianti. 2016. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: ELSAM., 2016.

Westin, A. 1967. Privacy and Freedom. (New York: Atheneum, 1967).

Jurnal/Artikel/Skripsi

John Kenedi. 2014. “Penegakan Hukum di Indonesiaâ€. Jurnal Penegakan Hukum di Indonesia.

Mesra Betty Yel, Mahyuddin K.M. Nasution. 2022 “Keamanan Informasi Data Pribadi Pada Media Sosialâ€. Jurnal Informatika Kaputama (JIK).

PT. Mitratex Konsultan. 2024. “Tujuan Pengelolaan Data Dalam Organisasi: Kunci Peningkatan Nilai dan Keamanan Informasiâ€.

Ramadinata Tri Setiawan. 2023. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindakan Kurir Ekspedisi Shopee Xpress Yang Menyebarluaskan Foto Konsumen Di Media Sosial Twitterâ€.

Rizki, Miyuki Fattah dan Salam, Abdul. 2023. "Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris)â€.

Saiful Anam & Partners.2017 “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukumâ€.

Soekanto, Soerjono. 1977. "Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum" Jurnal Hukum & Pembangunan.

Sandra Azelita Zahara. 2022. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Pada Jasa Layanan E-commerce Tokopediaâ€.

Telkomsigma. 2024. “UU PDP Bakal Berlaku, Perusahaan Harus Bersiap Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadiâ€.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 tentang Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Internet

aptika.kominfo. 2022. “ Amanat UU, Presiden Tetapkan Lembaga Otoritas PDPâ€. Available From: https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/teguh-amanat-uu-presiden-tetapkan-lembaga-otoritas-pdp. (Accessed August 31, 2024).

cnn.indonesia. 2024. “Penipuan Online dan Pencurian Data Pribadi Diprediksi Dominasi 2024â€. Available from: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240201105221-192-1057074/penipuan-onine-dan-pencurian-data-pribadi-diprediksi-dominasi-2024. (Accessed May 16, 2024).

EDPS. 2024. “European Data Protection Supervisorâ€. Available From : https://www.edps.europa.eu/ . (Accessed July 12, 2024).

GDPR. 2018. “General Data Protection Regulationâ€. Available from: https://gdpr-info.eu/. (Accessed July 12, 2024).

Peraturan.bpk. 2022. “Pelindungan Data Pribadiâ€. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022. (Accessed June 30, 2024).

Pusiknas.polri. 2022. “Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipatâ€. Available from: https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali_kali_lipat. (Accessed May 16, 2024).

Fiolitael. 2023. https://twitter.com/fiolitael/status/1726859249408671915/photo/1 (Accessed May 15, 2024).

Sar pliadi, frsea. 2023 https://x.com/frsea/status/1729488799347228983 (Accessed May 15, 2024).

Downloads

Published

2024-12-18