PELINDUNGAN BENDA BUDAYA DI PALESTINA PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT THE HAGUE CONVENTION 1954 FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY IN THE EVENT OF ARMED CONFLICT

Authors

  • ANANDYA RAMADHANA PUTRI NIM. A1011211250 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

In the conflict between Palestine and Israel that continues to this day, Israel has attacked the occupied territories in Palestine and carried out deliberate cultural destruction of cultural buildings including archaeological sites, places of worship, and historical buildings in Palestine.The type of research used is normative research. This research will discuss the role of International Humanitarian Law and the legal instruments therein, for example the 1954 Hague Convention and its Additional Protocols in terms of dealing with what form of legal protection and accountability Israel takes for intentionally destroying cultural property in Palestine. The form of this research is prescriptive which is intended to obtain suggestions on what should be done to overcome certain problems. The 1954 Hague Convention and its Second Protocol of 1999 regulate the definition of general, special, and enhanced protection, and regulate 4 forms of respect for cultural property that must be adhered to by war participants because it is the responsibility of the state to respect the principles of IHL. Responsibility for the party committing the violation is regulated in accordance with national law. However, this is also a weakness in holding the party committing the violation accountable, because there is no uniformity regulated by all countries. Therefore, the 1954 Hague Convention should provide a special standard for countries in determining what form of accountability is for parties who intentionally damage cultural property, because the form of accountability of the parties regulated in the 1954 Hague Convention is still too general. Then, each country also needs to regulate its national laws regarding the protection of cultural property during armed conflict, which includes what form of accountability will be imposed on parties who violate them.

 

Keywords: Cultural Property; Palestine; 1954 Hague Convention

 

Abstrak

Pada konflik antara Palestina dan Israel yang terus terjadi hingga saat ini, Israel telah menyerang wilayah pendudukan di Palestina dan melakukan pengrusakan budaya yang dilakukan secara sengaja terhadap bangunan budaya termasuk situs arkeologi, tempat ibadah, dan bangunan bersejarah yang ada di Palestina. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian ini akan membahas mengenai perаn Hukum Humaniter Internasional dan instrumen hukum di dalamnya, contohnya Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahannya dаlаm hal menangani seperti apa bentuk pelindungan hukum dan pertanggungjawaban Israel yang melakukan pengrusakan benda budaya secara sengaja di Palestina. Bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu. Dalam Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Keduanya tahun 1999 mengatur mengenai definisi pelindungan yang bersifat umum, bersifat khusus, dan pelindungan yang ditingkatkan, serta mengatur mengenai 4 bentuk penghormаtаn terhаdаp bendа budаyа yаng hаrus dipаtuhi oleh pesertа perаng karena merupakan tanggung jawab negara dalam menghormati prinsip prinsip HHI. Tanggung jawab terhadap pihak yang melakukan pelanggaran diatur sesuai dengan hukum nasional. Akan tetapi, hal ini juga menjadi kelemahan untuk meminta pertanggungjawaban pada pihak yang melakukan pelanggaran, karena tidak ada keseragaman yang di atur oleh seluruh negara. Oleh karena itu, sebaiknya Konvensi Den Haag 1954 memberikan standar khusus bagi negara dalam menentukan seperti apa bentuk pertanggungjawaban bagi pihak yang melakukan pengrusakan benda budaya secara disengaja, karena bentuk pertanggungjawaban pihak yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1954 masih terlalu umum. Lalu, masing masing negara juga perlu mengatur hukum nasionalnya mengenai pelindungan benda budaya pada saat terjadinya konflik bersenjata yang menyertakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.

 

Kata Kunci: Benda Budaya; Palestina; Konvensi Den Haag 1954

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad Tanzeh. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras. Ambarwati, Denny Ramadhany, Rina Rusman. 2009. Hukum Humaniter

Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Daud Abdullah. 2019. A Century of Cultural Genocide in Palestine. Canada: Routledge.

F. Sugeng Istаnto. 2010. Hukum Internаsionаl. Yogyakarta: Universitаs Ðtmа Jаyа. Herman Suryokumoro, et.al., 2020. Hukum Humaniter Internasional (Kajian

Norma dan Kasus). Malang : UB Press

I Wаyаn Pаrthiаnа. 2005. Hukum Perjаnjiаn Internаsionаl Bаgiаn 2. Bandung: Mаndаr Mаju.

KGHP Haryomataram. 2005. Hukum Humaniter. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud. 2020. Hukum Humaniter Internasional Dan Rezim Perlindungan Situs Budaya Dan Benda Budaya Dalam Suatu Konflik Bersenjata. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.

Moch Nazir. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja. 1980. Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.

Patrick J. Boylan. 2002. “The Concept of Cultural Protection in Times of Armed Conflictâ€. London: Routledge.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Sefriani. 2016. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sri Mamudji, et.al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. 2003. Hukum Internasional Bunga Rampai.

Bandung: PT. Alumni.

ARTIKEL JURNAL, SKRIPSI, TESIS

Aliya Nadita Ifara, et al. 2024. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasionalâ€. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3): 9.

Astuti. Mirsa. 2018. “Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya di Negara Konflikâ€. Jurnal De Lega Lata, 3(1): 102-103.

David Keane dan Valentina Azarov. 2013. “Palestine and Archaeology in Conflictâ€,

UNESCO, 41(3): 343.

Enrico Rezon. 2022. “Perlindungan Benda Budaya Saat Konflik Bersenjata Di Mali Menurut Konvensi Den Haag 1954â€. Skripsi. Universitas Tanjungpura, Pontianak. hlm. 55-67.

Fadil Aulia. 2021. ‘Implementasi Penetapan Suatu Negara Unwilling Atau Unable Oleh International Criminal Court (ICC)’, Jurnal Kertha Semaya, 9(4): 527.

Firdaus Aditya Ramadhan. 2024. “Peran Hukum Internasional dalam Menengahi Konflik Israel-Palestina pada Tahun 2023-2024â€, Rio Law Journal, 5(1): 322-333.

Hidayat, F., Setiyono, J., & Dwiwarno, N. 2017. Aspek-aspek Hukum Pelindungan Situs Budaya dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perusakan Kota Kuno Palmyra oleh Isis). Diponegoro Law Journal, 6(1): 1-12.

I Gede Susila Yuda Putra, Dewa Gede Sudika Mangku & Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. Pelindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perang Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Tawanan Perang Anak Palestina Oleh Israel). Jurnal Komunikasi Yustisia, 5(2): 243-253.

Laode Monto Bauto. 2016. “Perspektif Agama Dan Kebudayaan Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama)â€, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 23(2): 11.

M Ferry Zubair, Muhammad Fadhil Firdaus, dan Prilla Marsingga. 2024. “Analisis Standar Kerja Mahkamah Internasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Konflik Israel-Palestina 7 Oktober 2023â€. Jurnal Kajian Hubungan Internasional, 3(1): 32.

Paul Eden. 2013. Palestinian Statehood: Trapped Between Rhetoric and "Real Politic". International & Comparative Law Quarterly, 62(1): 225-239.

Payam Akhavan. 2016. “Cultural Genocide: Legal Label or Mourning Metaphorâ€,

McGill Law Journal, 62(1): 243-270.

Qrei M. Poluakan, Caecilia J. J. Waha & Thor Bangsaradja Sinaga. 2022. Pelindungan Ham Bagi Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Non-

Internasional Menurut Perpektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perang Saudara Suriah Tahun 2011). Lex Administratum, 10(3): 7-9.

Rachel Christie, Gracia Suha Ma’rifa, dan Jedyzha Azzariel Priliska. 2024. “Analisis Konflik Israel dan Palestina Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasionalâ€. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1): 354.

Tye Tavaras. 2011. “The Case for Cultural Genocide: The Formulation of a Working Definitionâ€. Tesis. American University, Cairo. hlm. 55-56.

Veny Pasuria Marpaung, et al. 2024. “Serangan Militer Israel di Jalur Gaza: Pertanggung jawaban Pidana Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasionalâ€. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5): 25.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Konvensi Den Hааg 1954 tentang Pelindungan Benda Budaya Jika Terjadi Konflik Bersenjata

Konvensi Jenewа IV 1949 tentang Pelindungan Warga Sipil pada Masa Perang

Protokol II 1999 Konvensi Den Hааg 1954 tentang Pelindungan Benda budaya Jika Terjadi Konflik Bersenjata

Protokol Tаmbаhаn I 1977 tentаng Perlindungаn Korbаn Konflik Bersenjаtа Internаsionаl

Protokol Tаmbаhаn I Konvensi Jenewа 1949 tentаng Perlindungаn Korbаn Konflik Bersenjаtа Internаsionаl

Protokol Tаmbаhаn II 1977 tentang Perlindungаn Korbаn Konflik Bersenjаtа Non- Internаsionаl

Stаtutа Internаtionаl Criminаl Tribunаl For The Former Yugoslаviа (ICTY)

INTERNET

Al Jazeera. 2024. “Which countries have joined South Africa’s case against Israel at the ICJ?â€. Tersedia pada: https://www.aljazeera.com/news/2024/6/6/which-countries-have-joined- south-africas-case-against-israel-at-the-icj. (Diakses pada: 5 Oktober 2024).

Ayesha Malik. 2023. “Classification of the Israel-Palestine Conflict under the Laws of Warâ€. Tersedia pada: https://opiniojuris.org/2023/11/24/classification-of-the-israel-palestine- conflict-under-the-laws-of-war/. (Diakses pada: 8 Oktober 2024).

Euro-Med Human Rights Monitor. 2024. “On Massive Scale, Israel Violates Rules For Protecting Cultural Heritageâ€. Tersedia pada: https://euromedmonitor.org/en/article/6111/On-massive-scale,-Israel- violates-rules-for-protecting-cultural-heritage. (Diakses pada: 11 Desember 2024)

Hassan Isilow. 2024. “South Africa says genocide case against Israel ‘will continue,’ to file memorial next monthâ€. Tersedia pada: https://www.aa.com.tr/en/africa/south-africa-says-genocide-case-against- israel-will-continue-to-file-memorial-next-month/3326827. (Diakses pada: 5 Oktober 2024).

Indlieb Farazi Saber. 2024. “A ‘cultural genocide’: Which of Gaza’s heritage sites have been destroyed?†Tersedia pada: https://www.aljazeera.com/news/2024/1/14/a-cultural-genocide-which-of- gazas-heritage-sites-have-been-destroyed (Diakses pada: 16 Juni 2024)

International Committee of the Red Cross. ‘Protection of Cultural Property - Questions & Answers’. 2017. Tersedia pada: https://www.icrc.org/en/document/protection-cultural-property-questions- and-answers. (Diakses 20 September 2024)

Jaclyn Diaz. 2024. “Treasures destroyed and masterpieces in vaults: War's toll for art in Israel and Gazaâ€. Tersedia pada: https://www.npr.org/2023/12/08/1214058177/israel-gaza-hamas- museums-art-cultural-landmarks. (Diakses pada: 11 Desember 2023).

Mahmoud Hawari. 2024. “Israel Destroys Palestinian Cultural Heritage Sites in Gazaâ€. Tersedia pada: https://www.palestine-studies.org/en/node/1655264. (Diakses pada: 18 September 2024).

Mohammed Salem. 2024. “Israeli-Palestinian Conflict Timelineâ€. Tersedia pada: https://education.cfr.org/learn/timeline/israeli-palestinian-conflict-timeline. (Diakses pada: 17 September 2024)

Muhammad Hafil. 2024. “Hancurnya Kebudayaan Palestina Akibat Agresi Israel ke Gazaâ€. Tersedia pada: https://khazanah.republika.co.id/berita/s71cr3430/hancurnya-kebudayaan- palestina-akibat-agresi-israel-ke-gaza. (Diakses pada: 9 Juli 2024)

Sarfaraz Nasir. 2024. “The impact of conflict on cultural heritageâ€. Tersedia pada: https://www.greaterkashmir.com/opinion/the-impact-of-conflict-on- cultural-heritage/. (Diakses pada: 18 September 2024)

Sarvy Geranpayeh. 2023. “Ancient Saint Hilarion Monastery in the Gaza Strip gains enhanced protection from Unescoâ€. Tersedia pada: https://www.theartnewspaper.com/2023/12/18/ancient-saint-hilarion- monastry-in-the-gaza-strip-gains-enhanced-protection-from-unesco. (Diakses pada: 11 Juli 2024)

Sarvy Geranpayeh. 2023. “Ancient Saint Hilarion Monastery in the Gaza Strip gains enhanced protection from Unescoâ€. Tersedia pada: https://www.theartnewspaper.com/2023/12/18/ancient-saint-hilarion- monastry-in-the-gaza-strip-gains-enhanced-protection-from-unesco. (Diakses pada: 11 Juli 2024)

UNESCO. Gaza Strip: Damage assessment. Tersedia pada: https://www.unesco.org/en/gaza/assessment. (Diakses pada: 21 September 2024).

Jakarta Islamic Centre. 2024. “Israel Hancurkan Warisan Budaya Dan Agama Di Gazaâ€. Tersedia pada: https://islamic-center.or.id/israel-hancurkan- warisan-budaya-dan-agama-di-gaza/. (Diakses pada 11 Desember 2024).

Downloads

Published

2024-12-18