ANALISIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM KARYA SENI VISUAL GAMBAR TERHADAP PLAGIARISME OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Abstract
Abstract
In the ever-evolving digital era, the protection of visual copyright images faces new challenges due to advancements in Artificial Intelligence (AI) technology. This research aims to examine the protection provided by Law Number 28 of 2014 on Copyright (UUHC) for creators and copyright holders of visual images against plagiarism perpetrated by AI systems, as well as to analyze the enforcement of sanctions for such violations. The research method employed is normative legal analysis with a conceptual approach and case studies related to AI plagiarism, such as the case of Getty Images vs. Stability AI. The findings indicate that AI users, although they are legal subjects, cannot be regarded as creators if their works involve AI intervention, thus rendering them ineligible for legal protection. This is due to the fact that AI lacks consciousness and creativity. In the image creation process, AI can engage in plagiarism through authorship plagiarism and source plagiarism, violating the economic and moral rights of creators and copyright holders. AI systems that commit visual plagiarism may face sanctions under Article 113 Paragraph (3) and Paragraph (4) of the UUHC, as well as Article 380 of the Criminal Code. This study suggests the need for regulatory updates to address new issues in copyright protection in the digital age. Creators who feel aggrieved by this system may pursue legal action through commercial courts.
Keywords: Copyright Protection, Artificial Intelligence, Plagiarism, Images.
Abstrak
Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan hak cipta visual gambar menghadapi tantangan baru akibat kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) terhadap pencipta dan pemegang hak cipta visual gambar dari plagiarisme yang dilakukan oleh sistem AI, serta untuk menganalisis penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus terkait plagiarisme oleh AI, seperti kasus Getty Images vs. Stability AI.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna AI, meskipun merupakan subjek hukum, tidak dapat dianggap sebagai pencipta jika hasil karyanya melibatkan campur tangan AI, sehingga pengguna AI tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa AI tidak memiliki kesadaran dan kreativitas. Dalam proses menciptakan gambar, AI dapat melakukan plagiarisme berupa plagiat kepengarangan dan plagiat sumber, yang melanggar hak ekonomi dan moral pencipta serta pemegang hak cipta. Sistem AI yang melakukan plagiarisme visual dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 113 Ayat (3) dan Ayat (4) UUHC, serta Pasal 380 KUHP. Penelitian ini menyarankan perlunya pembaruan regulasi untuk mengatasi isu-isu baru dalam perlindungan hak cipta di era digital. Pencipta yang merasa dirugikan oleh sistem ini dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan niaga.
Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta, Artificial Intelligence, Plagiarisme, Gambar.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amin, F., Jenar, S., Khasanah, D. D., Tarmizi, R., Machmudah, L., Utomo, S. & Tendiyanto, T. 2024. Hukum Kekayaan Intelektual. Sada Kurnia Pustaka.
Banindro, B. S. 2015. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya Dan Desain. Bp Isi Yogyakarta.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. 2020. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
European Union Intellectual Property Office (EUIPO). 2023. Study on the impact of artificial intelligence on the infrigment enforcement of copyright and design.
Hendriyana, H., & Ds, M. 2022. Metodologi Penelitian Penciptaan Karya Practice-Led Research and Practice-Based Research Seni Rupa, Kriya, Dan Desain–edisi Revisi. Penerbit Andi.
Juwita, S. H. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Stiletto Book.
Kamandanu, A. 2022. Proses Penciptaan Karya Seni Rupa Dan Desain. Penerbit Ylgi.
Maulana, I. B., & Sh, L. M. 2020. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten Dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syahrum, S. T. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Cv. Dotplus Publisher.
Rifa’i, I. J. 2023. Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 6.
Riswanto, A., Zafar, T. S., Sunijati, E., Harto, B., Boari, Y., Astaman, P., ... & Hikmah, A. N. 2023. EKONOMI KREATIF: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Saintek, R. 2023. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelegence): Dari Teori Hingga Penerapan. Tiram Media.
Santoso, J. T. 2023. Kecerdasan Buatan (Artiï¬cial Intelligence). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-227.
Soelistyo, H. 2011. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika. Penerbit Kanisius.
Sophar Maru Hutagalung, S. H. 2022. Hak Cipta: Kedudukan Dan Perannya Dalam Pembangunan. Sinar Grafika.
Suyanto, S. H. 2023. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Yustisia, T. V. 2015 Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, Dan Menyelesaikan Sengketa. Visimedia
ARTIKEL JURNAL
Alam, A. 2020. Google Translate Sebagai Alternatif Media Penerjemahan Teks Bahasa Asing Ke Dalam Bahasa Indonesia. Instruksional, 1(2), 159-163.
Coulter, M. 2024. Aiming for fairness: An exploration into Getty Images v. Stability AI and its importance in the landscape of modern copyright law. DePaul Journal of Art, Technology & Intellectual Property Law, 34(1), 124.
Darojad, N. R., & Widiastuti, S. 2021. Perlindungan hak cipta terhadap kerajinan batik kayu. Agora, 10(3), 330-340.
Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. 2020. Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(2), 193-208.
Duija, I. N. 2019. Prasi: karya kreatif estetik unggulan bali (sebuah studi teo-antropologi). Mudra Jurnal Seni Budaya, 34(1), 19-29.
Dusollier, S. 2020. The 2019 Directive on Copyright in the Digital Single Market: Some progress, a few bad choices, and an overall failed ambition. Common Market Law Review, 57(4).
Fadillah, R. N. F. R. N. 2024. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Fauzy, E. 2023. Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia.
Haryono, H. 2021. Prinsip Perlindungan Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Kajian Filosofi dan Teori. In Seminar Nasional Keindonesiaan (FPIPSKR).
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. 2021. Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta karya digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.
Jannah, M. 2018. Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.
Karyadi, B. 2023. Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung pembelajaran mandiri. Educate: Jurnal Teknologi Pendidikan, 8(02), 253-258.
Khairunnisa, K. 2023. Penegakan hukum hak cipta terhadap pengunggahan ilegal pada situs penyedia jasa film gratis (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Lahida, A. M. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Desain Grafis Dalam Penjualan Jasa Desain di Media Sosial.
Lazuardi, A., & Gunawan, T. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0. Sciential: Journal Of Social Sciences And International Relations, 1(1), 1-20.
Murray, M. D. 2023. Generative and AI authored artworks and copyright law. Hastings Communications and Entertainment Law Journal, 45(1), 27.
Pinasty, P. B., Azzahra, V. F., Ananta, Z., Maharani, K. A., & Astapia, N. 2024. Perlindungan hak cipta atas plagiarisme karya seni menggunakan Artificial Intelligence (AI) yang dikomersilkan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 331-336.
Putu_Anggie_Sinthiya, I. A., & Sobri, M. R. 2021. Rancangan aplikasi sistem cerdas pembelajaran ilmu bangun datar SD Negeri 01 Candiretno. Jurnal TAM (Technology Acceptance Model), 4, 19-25.
Rachman, T. P., & Yunanto, Y. 2023. Perlindungan hukum terhadap peralihan hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. UNES Law Review, 6(2), 4666-4676.
Rahmahafida, N. I., & Sinaga, W. B. 2022. Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9688-9696.
Ravizki, E. N., & Yudhantaka, L. 2022. Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire, 5(3).
Royhan, M. G., & Ngabekti, D. K. 2021. Problematika desain komunikasi visual dan plagiarisme dalam dunia desain grafis. CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication, 2(1), 86-95.
Syauqi, M. 2024. Analisis Perlindungan Hak Cipta Terhadap Asset Graphic Design Pada Media Internet dalam Perspektif Haq Ibtikar (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Sudaryanto, S. 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima Dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia (Perspektif Filsafat Pendidikan Bahasa). Lateralisasi, 8(2), 92-99.
Widodo, E. T., & Junaidi, J. 2022. Tembak motif batik Barokah Jaya di Desa Pilang Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta (Doctoral Dissertation, UIN Surakarta).
Yahya, M., & Hidayat, A. 2023. Implementasi Artificial Intelligence (AI) di bidang pendidikan kejuruan pada era revolusi industri 4.0. In Seminar Nasional Dies Natalis 62 (Vol. 1, pp. 190-199).
Yulianto, A., & Supriatnaningsih, R. 2021. Google translate vs. DeepL: a quantitative evaluation of close-language pair translation (french to english). AJELP: Asian Journal of English Language and Pedagogy, 9(2), 109-127.
WEBSITE
Hak Cipta. 2016. Pada KBBI Daring. Available from: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hak%20cipta, accessed on 02 Juli 2024.
Plagiat. 2016. Pada KBBI Daring. Available from: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/plagiat, accessed on 02 Juli 2024.
Plagiarisme. 2016. Pada KBBI Daring. Available from: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/plagiarisme, accessed on 02 Juli 2024.
Content Writer. 2023. Apa itu DALL-E: Pengertian dan cara menggunakan!. Available from: https://dimensicloud.id/blog/apa-itu-dall-e/ accessed on 20 September 2024.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
PUTUSAN
Putusan (decision) Getty Images (US), Inc. v. Stability AI, Inc. (1:23-cv-00135).