TANGGUNG JAWAB APOTEK TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN INFORMASI OBAT DI PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This research discusses the responsibility of pharmacies towards consumers in drug information services in the West Pontianak District. Drug information services are an essential part of the pharmaceutical service standards as regulated by the Minister of Health Regulation No. 73 of 2016. The purpose of this research is to analyze the extent to which pharmacies provide information related to drug names, dosages, methods of use, side effects, drug interactions, as well as storage and disposal methods.
This research uses empirical methods, where research is carried out to find out how pharmacies are responsible for consumers in providing drug information services. Primary data was obtained through questionnaires distributed to pharmacies and consumers, and secondary data was obtained through literature study. The research results show that although pharmacies have carried out their obligations by providing basic information such as the name and dosage form of the drug, not all information is provided completely, such as side effects, drug interactions, duration of drug use, how to store and dispose of the drug. This can potentially lead to a lack of understanding of the drugs being used, and because this lack of understanding can lead to errors in the use of drugs by consumers, and could affect the effectiveness of treatment and increase the risk of unwanted side effects.
The conclusion of this study emphasizes the need for improved consistency in the delivery of drug information by pharmacies. Additionally, more routine supervision from the Health Office is necessary to ensure that pharmacies comply with pharmaceutical service standards in their practices. Other recommendations for pharmacies include providing written materials or digital media to support more effective communication of drug information. Thus, this research is expected to serve as a reference for pharmacies and regulators to enhance the quality of drug information services, protect consumer rights, prevent health risks due to insufficient information, and build public trust in pharmaceutical services.
Keywords: Responsibility, Pharmacy, Drug Information Services, Consumers, Pharmaceutical Standards.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab apotek terhadap konsumen dalam pelayanan informasi obat di Kecamatan Pontianak Barat. Pelayanan informasi obat adalah bagian penting dari standar pelayanan kefarmasian sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis sejauh mana apotek memberikan informasi terkait nama obat, dosis, cara
pemakaian, efek samping, interaksi obat, hingga cara penyimpanan dan pembuangan obat.
Penelitian ini menggunakan metode empiris, dimana dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab apotek terhadap konsumen dalam pelayanan informasi obat. Data primer diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada apotek dan konsumen, dan untuk data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun apotek telah melaksanakan kewajiban dengan memberikan informasi dasar seperti nama dan bentuk sediaan obat, namun tidak semua informasi disampaikan secara lengkap seperti efek samping, interaksi obat, lama penggunaan obat, cara penyimpanan dan pembuangan obat. Hal ini dapat berpotensi menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap obat yang digunakan, dan karena kurangnya pemahaman dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penggunaan obat oleh konsumen, dan bisa saja memengaruhi efektivitas pengobatan dan meningkatkan risiko efek samping yang tidak diinginkan.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni perlu adanya peningkatan konsistensi dalam penyampaian informasi obat oleh apotek. Selain itu, pengawasan yang lebih rutin dari Dinas Kesehatan diperlukan untuk memastikan agar apotek dalam menjalankan praktiknya mematuhi standar pelayanan kefarmasian. Rekomendasi lainnya bagi apotek adalah penyediaan materi tertulis atau media digital untuk mendukung penyampaian informasi obat agar lebih efektif. Dan dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi apotek dan regulator dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi obat, melindungi hak-hak konsumen, mencegah risiko terjadinya gangguan pada kesehatan akibat kurangnya informasi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
Kata kunci: Tanggung jawab, Apotek, Pelayanan Informasi Obat, Konsumen, Standar Kefarmasian.
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Ahmadi, Abu & Munawar Shaleh. (2007). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana. Ghalia Indonesia.
Burhanuddin. (2000). Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan. Jakarta: Bumi Aksara.
Dimyati & Mudjiono. (2012). Belajar Dan Pembelajaran. Jakarta : Rineka Cipta.
Harahap, R. A. (2021). Etika dan Hukum Kesehatan: Edisi Revisi. Merdeka Kreasi Group.
Hartono. (2008). Manajemen Apotek. Jakarta Barat : Depot Informasi Obat.
J.E Sahetapy. (1992). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Sabian Usman. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar.
Siregar, R. A. (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I.
Soerjono Soekanto. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sri narwanti. (2014). Pendidikan Karakter. Jogjakarta, Familia Pustaka Kaluarga.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Suyadi. (2015). Strategi Pembelajaran Pendidikan Karakter. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Takdir, T. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan.
Wiyoto. (2001). Gangguan Fungsi Kognitif. Surabaya: FK UNAIR.
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran di Indonesia: Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (Jakarta: Salemba Empat, 2002).
b. Artikel, Jurnal dan Skripsi
Andri, G. Y., & Djuariah, D. (2021). Bentuk Badan Usaha Apotek Ditinjau Dari Hukum Perusahaan. Hukum Responsif, 12(2).
Apriansyah, A. (2017). Kajian Pelayanan Informasi Obat Di Apotek Wilayah Kota Tangerang Selatan (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Kedokteran dan IlmuKesehatan UIN Syarif Hidayatullah).
Cempaka, M. W. (2012). Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Apoteker Pengelola Apotek (APA) Dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)“PURNAMA†Di Kota Semarang (Doctoral dissertation, Diponegoro University).
Dasopang, E. S., Hasanah, F., Siahaan, D. N., Maulida, M., Sakila, D. S., Utami, A., & Perbrianti, P. A. (2023). Pelayanan Informasi Obat Pada Beberapa Apotek Di Kota Medan. Jambura Journal of Health Sciences and Research, 5(2), 571-583.
Di Apotek, K. S., & Suryandari, L. Analisis Kualitas Informasi Obat Untuk Pasien.
Ermawati, N. (2020). Analisis Ketepatan Swamedikasi Obat Batuk Pada Komunitas Driver Ojek Online di Kota Malang (Doctoral dissertation, Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang).
Fitriandi, (2019). Tanggung Jawab Pemilik Sarana Apotek Terhadap Kesalahan Apoteker Dalam Perjanjian Kerjasama Antar Apoteker Pengelola Apotek Dengan Pemilik Sarana Apotek Dengan Pemilik Sarana Apotek “Keluarga†Di Kabupaten Sambas. FH UMY Department Of Law.
Ika Darmika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to Ra, 2(3), 433.
Munawir, Z. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Hilang atau Rusaknya Barang Kiriman (Studi dalam Perjanjian Kerjasama antara Perum BULOG Sumut dengan JPL) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Musyarofah, M., Fajarini, H., Balfas, R. F., & Dence, E. (2021). Pengaruh Implementasi Pelayanan Informasi Obat Terhadap Tingkat Kepuasan Pasien Di Apotek. Jurnal Ilmiah JOPHUS: Journal Of Pharmacy UMUS, 2(02), 1-9.
Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 468-486.
Purwaningsih, N. S., Senjaya, A., & Rukmana, J. U. (2022). Analisis Pelayanan Informasi Obat (Pio) Pada Pasien Di Apotek X Periode Mei 2021. Edu Masda Journal, 5(2), 147-154.
Putra, A. (2018). Metodologi Tafsir. Jurnal Ulunnuha, 7(1), 41-66.
Rahayu, R. (2016). Peningkatan Karakter Tanggung Jawab Siswa SD Melalui Penilaian Produk Pada Pembelajaran Mind Mapping. Jurnal Konseling Gusjigang, 2(1).
Rokhman, M. R., Widiastuti, M., Satibi, R. F. F., Fatmawati, R. F., Munawaroh, N., & Pramesti, Y. A. (2017). Penyerahan obat keras tanpa resep di apotek. Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi, 7(3), 115-124.
Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Saragih, G. M. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1933-1937
Sijabat, F., Tarigan, Y. G., & Sitanggang, T. (2021). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Penggunaan Obat Yang Baik Dan Benar Melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Jurnal Abdimas Mutiara, 2(2), 94-109.
Siregar, A. S., & Darmawan, D. (2023). Jual Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 7(2), 214-222.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.
Syahrianto. (2016). Efektivitas Implementasi Pendidikan Karakter Bertanggung Jawab Berbasis Layanan Bimbingan Klasikal Dengan Pendekatan Experiental Learning. Yogyakarta: SkripsiUniversitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Turisno, B. E., Suharto, R., & Zuhaid, M. A. N. (2016). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tanpa izin edar yang dijual secara online di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(3), 1-12.
c. Dokumen Hukum
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
d. Internet
Arti Kata, “Definisi Apotekâ€, https://www.artikata.com/arti-319461-apotek.html, diakses pada tanggal 22 September 2024.