PERAN BAWASLU DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN, PENCEGAHAN DAN PENERTIBAN TERHADAP PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RIMA MEILANY NIM. A1012211023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Skripsi ini mengkaji peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan, pencegahan dan penertiban pemasangan alat peraga kampanye di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil Bawaslu dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait alat peraga kampanye, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu menjalankan peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan secara langsung, dan menindak pelanggaran yang terjadi. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang ada. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan dalam pemasangan alat peraga kampanye di masa mendatang.

 

Kata kunci : Bawaslu, Penegakan, Pencegahan, Penertiban, Alat Peraga Kampanye, Kota Pontianak

   

ABSTRACT

 

This thesis examines the role of the General Election Supervisory Agency (Bawaslu) in the enforcement, prevention, and regulation of campaign props in Pontianak City. The study aims to analyze the steps taken by Bawaslu in overseeing and enforcing regulations related to campaign props, as well as to identify the challenges faced in this process. The research method employed is a qualitative approach, using data collection techniques such as interview, observation, and document analysis. The findings indicate that Bawaslu plays a crucial role in educating the public, conducting direct supervision, and taking action against violation. However, the study also uncovers several challenges, such as limitations in human resources and a lack of public awareness regarding existing regulation. The result of this research are expected to provide recommendations for existing regulations. The result of this research are expected to provide recommendations for enhancing the effectiveness of oversight in the installation of campaign props in the future.

 

Keyword: Bawaslu, Enforcement, Prevention, Regulation, Campaign Props, Pontianak

References

BIBLIOGRAFI

Buku

Friedman, Lawrence M. (2005). A History of American Law. New York: Simon & Schuster.

Friedman, Lawrence M. Legal Culture and the Legal Process. New York: Russell Sage Foundation, 2005.

John, M.Echol dan Hassan Shadaly, 1985, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta.

Kerlinger, Fred N, 2019, Asas-asas Penelitian Behavioral dalam kutipan Salimdan Erlies Sptiana Nurbani, Penerpan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (buku ketiga), Rajawali Pers, Depok..

Koentjaraningrat, 1985, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT Gramedia, Jakarta.

Ronny Hanityo Sumitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum Dan jurimetri, Jakarta, Ghalia Persada.

Soekanto, Soerjono. (2002). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

Artikel dan Jurnal

Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Surya, Ahmad, "Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu" (2021).

Wulandari, Rina, "Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pemilu" (2022).

Dokumen Hukum

Bawaslu Kalimantan Barat, Laporan Kegiatan Sosialisasi 2023.

Bawaslu RI. Pedoman Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI, 2022.

Keputusan KPU Kota Pontianak Nomor 13 tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Laporan Akuntabilitas Bawaslu 2022.

Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia, Survey Kesadaran Hukum 2023. Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemasangan

Alat Peraga Kampanye.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rancangan Kebijakan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2024-12-18