PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN BARANG BEKAS LAINNYA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 Jo.PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022
Abstract
ABSTRACT
The government, in its role, establishes regulations aimed at providing limitations and guidelines for its people in conducting activities within society. However, it is not easy for the government to maintain these regulations to ensure they are consistently adhered to by the public over time. This is because changes in situations and conditions can affect the effectiveness of a regulation. This is similar to the Minister of Trade Regulation No. 18 of 2021 in conjunction with Minister of Trade Regulation No. 40 of 2022, which, among other things, regulates the prohibition of second-hand goods from abroad entering Indonesia, one example being second-hand shoes. Currently, illegal second-hand shoes from abroad have spread without limits in Pontianak City, despite the clear prohibition outlined in the existing regulations. The large profit margin creates a tempting opportunity for business actors to engage in such activities. In addition to the guaranteed quality, the very affordable prices have attracted people in Pontianak City to flock and become consumers of illegal second-hand shoe businesses. This research uses empirical sociological legal research methods to analyze the existing conditions or facts at the time the research was conducted, as well as descriptive analytical methods to describe the phenomena that arise in connection with the circulation of illegal second-hand shoe businesses. In overseeing the distribution and buying and selling activities of illegal second- hand shoes from abroad, both the government and business actors are aware of the prohibition. However, in reality, no action has been taken by the government in its supervision to regulate the current circulation of illegal second-hand shoe businesses.
Keywords: Distribution, Supervision, Illegal Second-Hand Shoes
ABSTRAK
Pemerintah dalam kehidupannya membuat regulasi yang bertujuan sebagai pembatas dan pedoman bagi rakyatnya dalam berkegiatan bermasyarakat. Akan tetapi, tidak mudah bagi pemerintah untuk mempertahankan regulasi tersebut untuk dapat ditaati secara berkelanjutan oleh masyarakat disetiap masanya. Hal ini dikarenakan perkembangan situasi dan kondisi akan mempengaruhi efektivitas dari suatu regulasi. Sama halnya seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang satu di antaranya mengatur terkait dilarangnya barang bekas yang berasal dari luar negeri untuk memasuki wilayah Indonesia, satu di antara contohnya ialah sepatu bekas. Sepatu bekas ilegal yang berasal dari luar negeri saat ini sudah menyebar tanpa batas di wilayah Kota Pontianak, sedangkan hal tersebut sudah jelas dilarang dan tercantum dalam regulasi yang berlaku. Celah peluang dengan keuntungan yang besar membuat para pelaku usaha tergiur untuk memulai usaha tersebut. Selain kualitasnya yang terjamin, harga yang sangat terjangkau membuat masyarakat di wilayah Kota Pontianak berbondong-bondong menjadi konsumen dari usaha sepatu bekas ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dalam menganalisis keadaan atau fakta yang ada pada saat penelitian ini dilakukan serta dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis untuk menggambarkan gejala-gejala yang timbul dalam kaitannya dengan perederan dari usaha sepatu bekas ilegal. Dalam pengawasannya terhadap peredaran dan kegiatan jual beli sepatu bekas ilegal yang berasal dari luar negeri, baik itu pihak pemerintah ataupun pelaku usaha sama-sama mengetahui larangan tersebut. Namun, faktanya belum ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengawasannya untuk menertibkan peredaran usaha ilegal dalam hal sepatu bekas yang terjadi saat ini.
Kata kunci: Peredaran, Pengawasan, Sepatu Bekas Ilegal
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis,
Chandra Pratama, Jakarta.
-----------------, 1998, Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ardiansyah, 2023, Hukum Perizinan, Penerbit Deepublish, Yogyakarta. Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Bachsan Mustafa, 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
CST Kansil, 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta.
- , 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Eddi Wibowo, 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Penertbit YPAPI, Yogyakarta. Fred N Kerlinger, 2019, Asas-asas Penelitian Behavioral, Rajawali Pers, Depok. Ibnu Sina, 2022, Metodologi Penelitian, Widina Bhakti Persada Bandung,
Bandung.
Imam Koeswahyono dan Muchsin, 2008, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta.
Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Lingkungan, Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
M. Grindie dalam Wahab, 1991, Analisis Kebijakan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
M. Irfan Islamy, 1997, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Mulya Lubis, 1992, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Nurul Fajri Chikmawati, 2003, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Padmo Wahdjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Philipus Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Prayudi Admosudirdjo, 1982, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanityo Sumitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Persada.
Satjipto Rahardjo, 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.
- , 1986, Hukum Dalam Masyarakat, Angkasa, Bandung.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud. MD, 1987 Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
Soedikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soewarno Handayaningrat, 1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan
Management, Gunung Agung, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1993, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soetaryono, 2000, Kebijakan dan Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, Arena Hukum, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Mas Agung, Jakarta. SP. Siagian, 1970, Filsafat Admnistrasi, Gunung Agung, Jakarta.
Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Syafrida Hafni Sahir, 2021, Metodologi Penelitian, KBM Indonesia, Yogyakarta.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Internet
BDI, 2019, Produksi Industri Alas Kaki RI Pijak Posisi 4 Dunia. Available from: https://bdisurabaya.kemenperin.go.id/2019/04/08/produksi-industri- alas-kaki-ri-pijak-posisi-4-dunia/. (Accessed November 5, 2024)
Erlangga Djumena, 2019, Indonesia Masuk 4 Besar Produsen Sepatu di Dunia.
Available form:
https://money.kompas.com/read/2019/04/08/084000626/indonesia- masuk-4-besar-produsen-sepatu-di-dunia?page=all. (Accessed November 5, 2024)
Yuli Nurhanisah, 2022, Impor Pakaian Bekas, Boleh Gak Sih. Available from: https://indonesiabaik.id/infografis/impor-pakaian-bekas-boleh-gak- sih. (Accessed Oktober 26, 2024)
Vonnie Sutedjo, 2023, Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-
di-indonesia--bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/. (Accessed Oktober 26, 2024)
Cindy Aulia Alfariyani, 2024, Produksi Sepatu di Indonesia, Peringkat Keempat di Dunia dan Peluang bagi Generasi Muda. Available from: https://www.diklatkerja.com/blog/produksi-sepatu-di-indonesia- peringkat-keempat-di-dunia-dan-peluang-bagi-generasi-muda. (Accessed November 5, 2024)