PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 24 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Authors

  • RIZKA SULISTIA AMANDA NIM. A1011181242 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Provisions regarding the prohibition of littering are contained in Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. Article 29 Paragraph 1 letter e emphasizes that every person is prohibited from throwing rubbish not in the designated and provided place. Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 is stipulated in the framework of a good and healthy environment which is a human right of every Indonesian citizen as mandated in Article 28 H of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Empirical legal research is oriented to primary data (results of research in the field). Empirical legal research is an approach carried out by field research by looking at and observing what happens in the field, the application of these regulations in practice in society. To support this empirical research, normative research with a statutory approach was also used by reviewing statutory regulations related to the Implementation of the Provisions of Article 24 of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management (Study in Pontianak City). Pontianak City Government through The Pontianak City Environmental Service (DLH) has prepared several efforts to deal with the increasing volume of waste. Head of the Pontianak City DLH, Syarif Usmulyono, said that in dealing with the increasing volume of waste, his party was forced to increase the waste transportation routine to then be disposed of directly to the final disposal site (TPA) in Batu Layang. The 3R principle is certainly an effective way to manage waste so that the environment remains maintained, clean and healthy.

Apart from that, the Pontianak City Environmental Service will improve its waste reduction performance at TPST/TPS3R/Trash Banks, both those owned by the government and those owned by the community. "But because this waste is not just the government's job, it requires cooperation from all of us and includes community participation. in it to maintain cleanliness and dispose of waste in designated places, namely in official TPS that have been prepared by the government," The need for transfer facilities is carried out by measuring the volume of waste served/transported, however, distance and area factors need to be taken into account for efficient use. facilities and also anticipate the possibility of not achieving the expected service targets. The same thing is also done in planning transportation activities

 

Keywords: Waste Management

   

Abstrak

 

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Untuk mendukung penelitian empiris ini juga digunakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dengan melakukan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Di Kota Pontianak).Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak telah menyiapkan beberapa upaya dalam mengatasi peningkatan volume sampah. Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan, dalam mengatasi peningkatan volume sampah tersebut, pihaknya terpaksa melakukan penambahan ritase angkutan sampah untuk kemudian dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Batu Layang. prinsip 3R ini tentu menjadi salah satu cara yang efektif untuk mengelola sampah agar lingkungan tetap terjaga, bersih dan sehat.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak akan meningkatkan kinerja pengurangan sampah pada TPST/TPS3R/Bank Sampah baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun yang dimiliki oleh masyarakat"Tetapi karena sampah ini bukan hanya tugas pemerintah, maka diperlukan kerja sama kita semua dan termasuk partisipasi masyarakat di dalamnya untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan yaitu di TPS resmi yang telah disiapkan pemerintah," Kebutuhan sarana pemindahan dilakukan dengan tolak ukur jumlah volume sampah yang terlayani/terangkut, namun demikian faktor jarak dan luasan area perlu diperhitungkan untuk efisiensi pemakaian sarana dan juga mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya sasaran pelayanan yang diharapkan. Hal yang sama juga dilakukan dalam perencanaan kegiatan pengangkutan

 

Kata Kunci : Pengelolaan Sampah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku:

Azwar, Azrul, (1990), Pengantar Ilmu Lingkungan, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Boedojo, (1986), Psikologi Manusia Dengan Lingkungan, PT. Gramedia Pustaka

Utama. Jakarta.

Badan Statistik Kota Palangka Raya, (2014), Hasil Sensus Penduduk Kota

Palangka Raya.

Badan Standarisasi Nasional – BSN, (1995), Metode Pengambilan dan

Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan, SNI 19-

-1995, LPMB, Bandung.

Departemen PU, (2003), Petunjuk Survey dan Analisa Data untuk Perencanaan

Teknis dan Manajemen Persampahan, Ditjen Cipta Karya, Departemen PU.

Anonim. (1990). Tata Cara Teknik Pengelolaan Sampah Perkotaan: SK SNI-T 13-1990-F. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

Anonim. (1993) Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia: SK SNI S-04-1993-03. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

Anonim. (1993). Penyusunan Pedoman Teknik Operasi dan Pemeliharaan Pembangunan Prasarana Perkotaan (Komponen Persampahan). Jakarta: Dinas Cipta Karya.

Anonim. (1994). Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman: SK SNI-T 12-1994-03. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

Azwar, Azrul. (1990). Pengantar Ilmu Lingkungan. Jakarta: Mutiara

Sumber Widya.

Hadiwiyoto, Soewedo. (1983). Penanganan dan Pemanfaatan Sampah.

Jakarta: Yayasan Idayu.

Hartono, I Gusniani. (2000). Perencanaan Sistem Pengelolaan

Persampahan, Jakarta: Universitas Indonesia Press. Haryono. (2004). Kinerja Pengelolaan Sampah, Semarang.

Ismaria, (1992), Prinsip Dasar Pengukuran Efektifitas Sistem

Pengelolaan Sampah, ITB Bandung.

Kodoatie, Robert J. (2003). Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muljadi. (2006). Manajemen Stratejik (Perencanaan dan Manajemen

Kinerja). Jakarta: Prestasi Pustaka.

Nurmandi, Achmad. (1999). Manajemen Perkotaan, Yogyakarta: Lingkaran Bangsa.

Nuryani S, dkk. (2003). Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan, UGM Yogyakarta.

Prawirosentono, Suyadi. (1999). Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan Kinerja Karyawan. BPPE Yogyakarta

Santoso. (2019). Dampak Negatif Sampah terhadap Lingkungan dan Upaya Mengatasinya. Artikel. Sumber: http://www.bio.unsoed.ac.id diakses tanggal 10 Oktober 2019.

Slamet, J.S. (2000). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada

University Pers.

Tchobanoglous, G., Theisen, H., Vigil, S.A. (1993). Integrated Solid Waste Management, New York: Mc. Graw Hill Inc, International Editions.

Waluyo, D. (2003). Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah di Kota Kebumen, Tesis, Magister Teknik Lingkungan ITS Surabaya.

Yunus, Hadi Sabari. (2008). Dinamika Wilayah Peri-Urban: Determinan Masa Depan Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

B. Undang-Undang:

UU Nomor 18 Tahun 2008

Downloads

Published

2024-12-18