IMPLEMENTASI SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
This research aims to analyze the implementation of chemical castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children in Pontianak City. Chemical castration sanctions regulated in Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection and Government Regulation Number 70 of 2020 concerning Procedures for Implementing Chemical Castration are additional sanctions imposed to reduce the number of sexual violence against children and provide a deterrent effect on perpetrators. This study uses empirical juridical research methods with a qualitative approach, combining the results of interviews and focused discussions with judges and prosecutors, Pontianak KPAD commissioners, Pontianak IDI doctors and criminal law experts, as well as analyzing data obtained in the field.
The research results show that although regulations regarding chemical castration sanctions have been implemented nationally, implementation in Pontianak City still faces obstacles. The main obstacle is that there is no cooperation and coordination between the Pontianak District Prosecutor's Office and medical personnel and related agencies. This research concludes that the implementation of chemical castration sanctions in Pontianak City requires closer collaboration between the government, medical personnel and non-governmental organizations to ensure that the implementation of additional sanctions in the form of chemical castration can be carried out well. Thus, it is hoped that chemical castration can be an effective instrument in reducing the number of sexual violence against children and creating a safer environment.
Keywords: Child victims; Implementation of sanctions; Sexual violence
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak. Sanksi kebiri kimia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia merupakan sanksi tambahan yang diberlakukan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan efek jera pada pelaku. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, memadukan hasil wawancara dan diskusi terfokus dengan hakim dan jaksa, komisioner KPAD Pontianak, dokter IDI Pontianak dan Ahli Hukum Pidana, serta menganalisis data yang didapat di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai sanksi kebiri kimia telah diberlakukan secara nasional, implementasi di Kota Pontianak masih menghadapi hambatan. Hambatan utamanya yakni belum ada kerjasama dan koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Pontianak dengan tenaga medis dan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sanksi kebiri kimia di Kota Pontianak membutuhkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, tenaga medis, dan lembaga non-pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi sanksi tambahan berupa kebiri kimia bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan kebiri kimia dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kata Kunci: Kekerasan seksual, Korban anak, Implementasi sanksi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Eddyono, Supriyadi Widodo, Ahmad Sofian dan Anugerah Rizki Akbari. 2016. Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis Atas Rencan Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: icjr.or.id
Ferys Zainuddin, Sri Ismawati. 2013. Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia. Cet I. Pontianak: FH Untan Press
Gorda, Ayu Nugraha Tini Rusmini. 2017. Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia Perspektif Viktimologi Dalam Formulasi Kebijakan Dan Cita Hukum Pidana. Cet I. Malang: Setara Press.
Harrys Pratama Teguh. 2018. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: C.V Andi Offset
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta.
Ishaq. 2020. Hukum Pidana. Cet I. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Osgar S. Matompo, Muliadi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. 2018. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Malang: Intrans Publishing.
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Cet XVI. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Atas Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Cet I. Bandung: PT Refika Aditama.
Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Cet I. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Zulfa, Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari dan Zakky Ikhsan Samad. 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Cet I. PT Depok: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Alam, K. (2020). “Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anakâ€. Jurnal Hukum, 36(2), 93-116.
Angelica, P. L. M. (2024). “Tinjauan Yuridis Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 14(3).
Chairi, A. A., Lisi, I. Z., & Apriyani, R. (2020). “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilanâ€. Risalah Hukum, 106-114.
Dahwir, A., & Barhamudin, B. (2021). “Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual Terhadap Anakâ€. Jurnal Solusi, 19(3), 302-320.
Fataa, A. Z., Parmono, B., & Hidayati, R. (2024). “Pemberian Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Di Indonesiaâ€. Dinamika, 30(1), 9810-9829.
Hidayat,R., Manurung, F., Sinaga, C. H., & Suci, R. M. (2024). “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Hukuman Kebiri Bagi Pedofilia Dari Perspektif HAMâ€. Mandalika Law Journal, 2(1), 1-8.
Ilyas, S., & S TH, M. H. (2018). “Sanksi Kebiri Kimiawi bagi Pelaku Pedofilia dalam Perspektif Hukum di Indonesiaâ€. Al-Mursalah, 1(2).
Inggal Ayu Noorsanti. 2023. “Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desaâ€. Jurnal Riset Hukum, 3(2), 184
Mardiya, N. Q. A. (2017). “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksualâ€. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213-233.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2021). “Implementasi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pp No. 70 Tahun 2020 (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Pidana Khusus No. 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk)â€. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(2), 18-38.
Umar, C. S. (2021). “Tinjauan Hukum Pidan Dalam Penerapan Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016â€. Lex Crimen, 10(2).
Wiarti, J., & Umar, Z. (2021). “Kebiri Kimia Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Perspektif HAM dan Hukum Pidana Islam)â€. Jurnal Hukum Positum, 6(2), 179-205.b
Widnyana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). “Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anakâ€. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 197-202.
Karya Tulis (Skripsi, Tesis, Disertasi)
Muhammad Isnu Fahrurrozi. 2021 Skripsi. Analisis Hukuman Kebiri Kimia Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Muhammad Khadafi Azwar. 2023 Tesis. Eksistensi Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tujuan Pemidanaan Pelaku Kejahatan Seksual Anak. Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LN. 2024/No. 297, TLN No. 5606, LL SETNEG: 48 Hlm)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (LN. 2016/No. 237, TLN No. 5946)
Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (LN. 2022/No. 120, TLN No.6792)
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. (LN. 2020/No.269, TLN No. 6585)
Internet
Emanuel Edi Saputra, “Setiap Tahun, Ratusan Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksualâ€, Kompas.id, 20 Mei 2024. Diakses dari: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/05/20/tiap-tahun-ratusan-anak-di-kalbar-jadi-korban-kekerasan-seksual, (diakses pada tanggal 20 November 2024)
Maksum Rangkuti, “Apa Itu Keadilan Dalam Hukum?â€, 21 November 2023. Diakses dari: https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-keadilan-dalam-hukum/#:~:text=Keadilan%20dalam%20hukum%20adalah%20prinsip,semua%20individu%20dalam%20sistem%20hukum, (diakses pada tanggal 20 November 2024)
Pandu, “Pengertian Kepastian Hukum Secara Umum dan Pendapat Ahliâ€, Gramedia.com. Diakses dari: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/, (diakses pada tanggal 23 November 2024)
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., “Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimiaâ€, Hukumonline.com, 27 Desember 2021. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/seleb-jurist-lt5e40bfcbe1d53/prof-dr-edward-omar-sharif-hiariej--sh--mh-lt5ee9fc06e68c2/, (diakses pada tanggal 25 November 2024)