ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PINJAMAN ONLINE

Authors

  • YUKA SAPUTRA NIM. A1012201055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The development of information technology has given birth to financial innovations such as online loans which offer easy access to credit for the public. However, this convenience also raises new legal problems related to debtor and creditor protection. This research aims to analyze the forms of legal protection available to debtors and creditors in loan transactions and analyze the effectiveness of their implementation.

This research uses normative research methods with a statutory and regulatory approach and a conceptual approach. The regulatory and legislative approach is carried out by reviewing the regulations that are relevant to online loans.

So it is concluded that legal protection for debtors and creditors in loans is regulated in various statutory regulations. This protection includes aspects of information transparency, prevention of unauthorized collection practices, resolution of settlements, and regulation of interest and fines. However, the effectiveness of implementing these regulations still faces several challenges, such as low public legal literacy, weak law enforcement, and the existence of legal loopholes in the practice of lending. Further efforts are needed to increase the effectiveness of legal protection for debtors and creditors in loans. These efforts can take the form of increasing public legal literacy, enforcing law enforcement, and enforcing existing laws and regulations.

 Keywords: Legal Protection. Loans, Online

 

Abstrak

 

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan inovasi finansial seperti pinjaman online yang menawarkan kemudahan akses kredit bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan permasalahan hukum baru terkait perlindungan debitur dan kreditur dalam pinjaman Online. Tujuannya untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur dan kreditur dalam transaksi pinjol serta menganalisis efektivitas penerapannya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pinjaman online.

Maka hasil dari penelitian bahwa perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam pinjol diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut meliputi aspek transparansi informasi, pencegahan praktik-praktik penagihan yang tidak sah, penyelesaian sengketa, dan pengaturan bunga serta denda. Namun, efektivitas penerapan peraturan tersebut masih menghadapi beberapa tantangan, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan masih adanya celah hukum dalam praktik pinjol. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam pinjol. Upaya tersebut dapat berupa peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan penegakan hukum, dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum. Pinjaman, Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Bandung , PT. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Rajawali Pers, Depok.

Ahmad Sutrisno, Teori Perlindungan Hukum (Jakarta: Penerbit Hukum, 2022.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta, h. 63.

Alamsyah, Firman. Data Pribadi dalam Era Digital (Jakarta: Kencana, 2022).

Arifin, Zainal. Fintech Lending: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Media Pustaka, 2022.

Astuti, Sri Ayu. (2020). Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), 1(1).

Bambang Sugiono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Jakarta.

Dea Chadiza Syafina, ‚Kasus Rupiah Plus saat Urusan Utang Meneror Data Pribadi‛, dalam https://tirto.id/kasus-Rupiah Plus-saat-urusan-utang-meneror-data-pribadi-cNVl, diakses pada 20 Oktober 2024.

Firmansyah, Eko. Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023).

Gunawan, Taufik. 2023, Tantangan Hukum dalam Penagihan Pinjaman Online , Jakarta: Prenada Media.

Hadi, Yudi. Analisis Perlindungan Data Pribadi (Bandung: Pustaka Setia, 2022.

Halim, Rudi. Teori Hukum Perdata: Konsep dan Aplikasinya dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Hukum, 2022.

Imam, Nofie, 2016, Financial Technology dan Lembaga Keuangan,Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri.

Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma, 2021, Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech, Setara Press.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Komariah, 2002, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang Press, Malang.

Kusumastuti, Eni. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Bandung: Pustaka Setia, 2023.

Lestari, Dewi. 2021, Keamanan Data dalam Fintech Lending, Yogyakarta: Andi Offset.

Marbun, B.N, 2009, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mardiana, Nani. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Fintech (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2021.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

Novita, Windy Sonya & Moch. Najib Imanullah. (2020). Aspek Hukum Peer To Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 3(1),151- 157, h.151. DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40389

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech. Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.

Prabowo, Rudi. 2022, Fintech Lending: Peluang dan Tantangan bagi Inklusi Keuangan Bandung: Alfabeta.

Pratama, Joko. Pinjaman Online dan Perlindungan Data (Yogyakarta: UGM Press, 2022).

Prilliasari, E. (2019).Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44

Prodjodikoro, R.Wirjono, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan. VIII, Bandung : Mandar Maju.

R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif:Jenis, Karakter, dan Keunggulan, Jakarta: Gresindo, 2010.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

.

R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta.

R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum: Sebuah Pengantar, Jakarta: Rineka Cipta, 2021).

Rahmawati, Siti. Hukum Perlindungan Data Pribadi, akarta: Kencana, 2021.

Rizky, Farhan. Perlindungan Konsumen dalam Era Digital (Malang: UMM Press, 2022).

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta.

Santi, E.,Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro law journal, 6(3).

Santosa, Budi. Hukum Perlindungan Data Pribadi: Teori dan Praktik di Indonesia (Jakarta: Penerbit Hukum, 2023).

Santoso, Dedi. Peraturan Hukum Fintech dan Pinjaman Online di Indonesia. Pustaka Regulasi Finansial, 2024.

Sari, Lina. Etika dan Hukum Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: Sinar Grafika, 2023).

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiawan, Ahmad. 2023, Digital Finance: Transformasi Sektor Keuangan, Jakarta: Erlangga.

Setiawan, Rudi. Asas Hukum dalam Perlindungan Data (Jakarta: Salemba Humanika, 2024).

Setiono. (2004) Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta:Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Soekanto, Soerjono. Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2020).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, (Jakarta:1995).

Susanto, Happy. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia,

Syahrul, Roni. Regulasi Pinjaman Online: Analisis POJK 77/2022 (Bandung: Alfabeta, 2023).

Utomo, Hendra. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia (Yogyakarta: UGM Press, 2020).

Wulan,V. R. (2017). Financial technology (fintech) a new transaction in future. Journal Electrical Engineering and Computer Sciences, 2(1), 177-182, 178.

Yuliana, Maya. Hukum dan Praktik Perlindungan Data (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2021).

Peraturan Perundang-Undangan

Kementerian Keuangan RI, “Pacta Sunt Servandaâ€, Trisulo, dibuat 18 Juni 2022, diakses pada tanggal 20 Oktober 2024, pukul 16.38 WIB ,https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pacta- sunc-servanda-3791e6a8/detail/

Mahkamah Konstitusi RI, “Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan Uud 45â€, dibuat pada tanggal 11 Agustus 2015, diakses pada tanggal 20 Oktober 2024, pukul 14.37 WIB, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi Ke 2, 3.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

Website

Amar Mushanif, ‚Aplikasi Pinjam Uang‛, dalam https://www.yatekno.com/aplikasipinjamuang/, diakses pada 20 Oktober 2024

Astuti, Sri Ayu, (2020). Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana. Available from: https://www.kai.or.id/berita/16910/gagal- bayar-pinjaman-fintech-bisakah-dikenakanpidana.html. (diakses 20 Oktober 2024).

Auziah Hadi, ‚Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan keuangan digital di Indonesia‛, dalam http://temilnas16.forsebi.org/penerapanfinancialtechnology-fintech-sebagai-inovasi-pengembangan-keuangan-digital-di-indonesia/, diakses pada 20 Oktober 2024

Anonim. (2019). Maraknya Kasus Pinjaman Online Dan Penyebaran Data Nasabah. CNN Indonesia. Available from: URL: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190326134104- 297- 380774/maraknya-kasus-pinjaman-online-dan-penyebaran-data-nasabah.(Diakses tanggal 20 Oktober 2024)

Kencana, M.R.B. (2019). LBH Jakarta: Terror Utang Pinjaman Online adalah Pelanggaran HAM. Liputan6.com.available from:URL: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3887661/lbhjakarta-teror-utang-pinjaman-onlineadalah-pelanggaran-ham. (Diakses tanggal 20 Oktober 2024).

Rahardyan, Aziz. (2021). Januari 2021, FintechiP2P Resmi OJK Tinggal 148 Platform. Ini Daftarnya.Available from: https://finansial.bisnis.com/read/20210128/563/1349235/januari-2021- fintech-p2p-resmi-ojktinggal-148-platform-ini-daftarnya.(Diakses 20 Oktober 2024)

Otoritas Jasa Keuangan, “Minisite Perlindungan Konsumenâ€, https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f, diakses pada tanggal 20 Oktober 2024, pukul 11.17 WIB.

RBC, CNN Indonesia, „Awal Mula Hadirnya Peer to Peer Lending‛, dalam https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180830172622-185-326250/awal-mula hadirnyapeerto-peer-lending-di-indonesia, diakses pada 20 Oktober 2024.

Downloads

Published

2024-12-19