PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 100 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2015 (STUDI DI DESA THANG RAYA KECAMATAN BEDUAI KABUPATEN SANGGAU)
Abstract
Abstact
This thesis discusses the implementation of the functions of the Village Consultative Body based on the provisions of Article 100 of Sanggau Regency Regional Regulation Number 4 of 2015 (Study in Thang Raya Village, Beduai District, Sanggau Regency). In Sanggau Regency, the implementation of BPD functions is regulated in Article 100 of Sanggau Regency Regional Regulation Number 4 of 2015. Sanggau Regency Regional Regulation Number 4 of 2015 regulates how the Village Consultative Body (BPD) functions to carry out its duties to receive and convey community aspirations. The function of the Village Consultative Body in Thang Raya Village, Beduai District, Sanggau Regency has not been implemented as mandated in article 100 of the Sanggau Regency Regional Regulation Number 4 of 2015 concerning Village Government. In the context of community aspirations, Article 100 emphasizes that the BPD has the responsibility to actively collect various aspirations, needs and input from village communities. Empirical legal research or empirical juridical legal research is a type of legal research methodology used in this research and is carried out by examining situations that actually occur in the midst of people's lives, namely by looking for facts related to the problems in a research using qualitative analysis. Qualitative research is research that produces descriptive data regarding the spoken and written words of the people being studied. In accommodating future community aspirations, the BPD must continue to be an inclusive and effective forum for realizing wider community participation in the decision-making process at the village level.
Keywords: Village Consultative Body, Community Aspirations, Implementation and Function.
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaran Desa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 (Studi di Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau). Di Kabupaten Sanggau, implementasi fungsi BPD diatur dalam Pasal 100 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 mengatur bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan tugasnya untuk menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau belum terlaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 100 peraturan daerah kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan Desa. Dalam konteks aspirasi masyarakat, Pasal 100 menegaskan bahwa BPD memiliki tanggung jawab untuk secara aktif menghimpun berbagai aspirasi, kebutuhan, dan masukan dari masyarakat desa. Penelitian hukum empiris atau penelitian hukum yuridis empiris merupakan jenis metodologi penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini serta dilakukan dengan cara mengkaji keadaan yang terjadi sebenarnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yakni dengan mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam suatu penelitian menggunakann analasis kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dari orang-orang yang diteliti. Dalam meenampung aspirasi masyarakat kedepannya adalah agar BPD terus menjadi wadah yang inklusif dan efektif untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan ditingkat Desa.
Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Aspirasi Masyarakat, Pelaksanaan dan Fungsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arbi Sanit. 1985. Perwakilan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
A.W. Widjaya, Pemerintah Desa dan Administrasi Negara. Jakarta: PT.Raja Grafindo, 1993, Hlm.35
Bambang Trisantono Soemantri, 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung.
Husein Umar,Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis,Jakarta:Rajawali pers, 2013.
Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, No.1, (Juni 2020), h. 24.
Mukti Fajar dan Yulianto Achamd, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, hlm. 161.
Sabian Usman. 2009. Dasar-dasar Sosiologi. Yogyakarta:Pustaka Belajar. H.12.
Soerdjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia. 1976. H.40.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta Rajawali Pers 2013.
Jurnal/Skripsi
C.A. Setyaningrum dan F. Wisnaeni, Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, No. 2, (Mei 2019).
Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, No.1, (Juni 2020), h. 24.
Sri Hartati. 2010. Analisis Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Supriadi Jaya Abadi. 2018. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Peraturan Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai.
Peraturan Perundang – Undang
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 100 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan Desa.