PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG MELALUI METODE PEMBAYARAN PAYLATER SHOPEE INDONESIA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The development of digital technology, particularly in e-commerce, has transformed the way consumers shop, one of which is through the Paylater payment method on Shopee. While it simplifies transactions, the use of Paylater raises challenges in financial management, billing inaccuracies, and disputes between consumers and service providers. This study aims to analyze consumer responsibility and the challenges faced when using Paylater. Using legal responsibility theory and dispute resolution theory, this research employs a juridical-empirical method with an approach that combines legal regulation analysis and field observations. The results indicate that many consumers do not understand the details of additional costs, such as interest and late fees. Although consumers are responsible for payments, most face issues in financial management and inaccuracies in payment reminders. Shopee needs to provide clearer information in accordance with the provisions of POJK No. 77/POJK.01/2016 regarding the transparency of costs and payment mechanisms.
Keywords: Shopee Paylater, consumer responsibility, dispute resolution.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital, khususnya dalam e-commerce, telah mengubah cara konsumen berbelanja, salah satunya melalui metode pembayaran Paylater di Shopee. Meskipun mempermudah transaksi, penggunaan Paylater menimbulkan tantangan dalam pengelolaan keuangan, ketidakakuratan tagihan, dan sengketa antara konsumen dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab konsumen dan tantangan yang dihadapi dalam menggunakan Paylater. Menggunakan teori tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa, penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan analisis peraturan hukum dan observasi praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak konsumen yang tidak memahami rincian biaya tambahan, seperti bunga dan denda keterlambatan. Meskipun konsumen bertanggung jawab atas pembayaran, sebagian besar mengalami masalah dalam pengelolaan keuangan dan ketidaktepatan pengingat pembayaran. Shopee perlu memberikan informasi yang lebih jelas sesuai dengan ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai transparansi biaya dan mekanisme pembayaran.
Kata kunci: Shopee paylater, tanggung jawab konsumen, penyelesaian sengketa.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdurrahman Soeriaatmadja.2015, Ekonomi Mikro. Bandung: Mandala Waluya
Abdulkadir Muhammad. 2010, Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Franky Slamet, hetty karunia Tunjungsari, dan Mei Le.2018, Dasar-Dasar Kewirausahaan Teori Dan Praktik. Jakarta: Indeks.
Ginting, R. 2020, Pengelolaan Keuangan Pribadi: Strategi dan Tips untuk Masyarakat Modern. Jakarta: Penerbit Aditama.
Nurnaningsih Amriani, I. 2012, Penyelesaian Sengketa: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki.2005, Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief.2016, Kamus Hukum Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Rahardjo, S. 2019, Hukum dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Rochma, I. 2016, Pengantar Etika dan Tanggung Jawab Sosial. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
R. Soesilo.1993, Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim HS.2006, Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo.2009, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 2011, Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES, 1989.
Siregar, H. 2021, †Kartu Kredit dan Pengelolaan Utangâ€. Yogyakarta: Andi Offset.
Suharsimi Arikunto. 2018, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahrul Djamaluddin.2018, Teori Konflik: Konsep dan Aplikasi dalam Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rajawali Pers.
Takdir Rahmadi, I. 2011, Teori Konflik dan Penyelesaiannya. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers
Yahya Harahap, M. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
B. Artikel dan Karya Tulis
Artikel/Jurnal
Andriarsih, R., & Budiasih, D. 2020. “Shopee paylater sebagai metode pembayaran baru di Indonesiaâ€. Jurnal Teknologi dan Bisnis 12, no. 2: 34-45.
Diandra, T. W. (2021). “Analisis Penggunaan Shopee Paylater di Kalangan Mahasiswaâ€. Jurnal Teknologi dan Bisnis 12, no. 1: 23-35.
Hidayat, A., & Kurniawan, R. 2021. “Analisis Pengaruh Keterlambatan Pembayaran Paylater terhadap Kinerja Keuangan Pengguna di Indonesiaâ€. Jurnal Manajemen Keuangan Indonesia, 9(2), 98-110
Nasution, R. 2020. "Analisis Penggunaan Kartu Debit di Kalangan Mahasiswa." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 120-134.
Pramesti, D. 2023. “Shopee PayLater: Fasilitas pembayaran dan pembiayaan konsumen di Indonesiaâ€. Jurnal Ekonomi Digital Indonesia, 18(3), 45-60.
Prasetyo, A. 2023. “Pembayaran digital di Indonesia: Transformasi dan tren terkiniâ€. Jurnal Teknologi dan Ekonomi Digital, 12(1), 112-130.
Putri, N. 2022. "Risiko Keuangan dari Penggunaan Kartu Kredit." Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(1), 45-59.
Reddyson, Franky, Leonardy, Handyca Yeng, dan Vicco Leonardo. 2022. "Pengaruh Fitur Paylater terhadap Sifat Belanja yang Konsumtif pada Remaja di Kota Batam." Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis 6, no. 2: 1-20.
Sutrisno, B. 2020. “Perkembangan metode pembayaran dalam ekonomi digital di Indonesiaâ€. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 15(2), 45-60.
Ulya Zainus Syifa, Sekar Dwi Ardianti, Siti Masfuah. 2022. “ Analisis Nilai Karakter Tanggung Jawab Anak Dalam Pembelajaran Daringâ€. Jurnal Educatio Vol.8.No.8
Wahyu Aji Prasetyo. 2021. “E-Commerce di Indonesia: Peluang dan Tantangan", Jurnal Teknologi Informasi Universitas Diponegoro, Vol. 10, No. 3, hal. 100-110
Wahyu Srisadono.2022."Strategi Perusahaan E-Commerce Membangun Brand Community di Media Sosial Dalam Meningkatkan Omset Penjualan", Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Vol. 5, No. 1, hal. 167-180.
Karya Tulis
Raharjo, B. 2023. Faktor-faktor yang Mendorong Penggunaan Paylater di Kalangan Konsumen E-Commerce di Indonesia. Skripsi.Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Semarang)
Sari, W. 2022. Dampak Penggunaan Paylater Terhadap Kesehatan Keuangan Konsumen di Indonesia. Skripsi. Salatiga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana)
Putri, A. 2021. Persepsi Risiko dalam Penggunaan Paylater di Kalangan Konsumen di Jakarta. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah.
Julius Hermawan.2022. “Bab II: Tinjauan Pustaka.†Pengaruh Manfaat, Kemudahan, dan Pendapatan Terhadap Minat Menggunakan Paylater: Studi Kasus Masyarakat di DKI Jakarta. Skripsi. Kupang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Bank Indonesia No. 236/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
D. Sumber Lainnya
Bank Indonesia. "Mengenal Financial Teknologi." Tersedia di https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx (Diakses pada 19 Juni 2024)
BRI Developers, “Ketahui Perkembangan E-Commerce di Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya,†BRI Developers, Tersedia di https://developers.bri.co.id/id/news/ketahui-perkembangan-e-commerce-di-indonesia-pengertian-jenis-dan-manfaatnya (Diakses pada 8 Oktober 2024)
Kompas.com, “Apa Itu Paylater? Ini Penjelasan dan Cara Kerjanya,†Kompas.com, Available from: https://www.kompas.com (Diakses pada 8 Oktober 2024).
Kompas.com, “Apa Itu Virtual Account? Manfaat dan Cara Bayarnya dalam Transaksi Keuangan,†Kompas.com, 22 Januari 2022, Tersedia di : https://money.kompas.com/read/2022/01/22/130000626/apa-itu-virtual-account-manfaat-dan-cara-bayarnya-dalam-transaksi-keuangan?page=all (Diakses pada 28 Juni 2024).
Kompas, 2023. Operasi Pinjaman Online dan Paylater Membahayakan Nasabah. Tersedia di: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/10/17/operasi-pinjaman-online-dan-paylater-membahayakan-nasabah (Diakses pada 3 Juni, 2024).
Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi, Hukumonline, Tersedia di https://www.hukumonline.com, (Diakses pada 10 Oktober 2024)
Oto, A. R. (2023, October 17). Menyelami Dunia Digital: Dari Penggunaan AI hingga Keamanan Siber. BBC Indonesia. Tersedia di: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cml0eempvkno (Diakses pada 3 Juni, 2024).
PT Commerce Finance. (n.d.). SPayLater: Beli Sekarang, Bayar Nanti. ShopeePay. Tersedia di: https://shopeepay.co.id/blog/spaylater (Diakses pada 3 Juni 2024).
Tribun Pontianak, “Masalah Keterlambatan Pembayaran Pada Layanan Paylater di Pontianak,†Tribun Pontianak, 30 Juli 2023 Tersedia di: https://pontianak.tribunnews.com/2023/07/30/masalah-keterlambatan-pembayaran-pada-layanan-paylater (Diakses pada 28 Juni 2024