PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ELSA MAULI TAUFIK NIM. A1011211103 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Land and Building Rights Acquisition Duty (BPHTB) is a tax imposed on the acquisition of land and or building rights. BPHTB is a tax that adheres to the payment system self assessment so that in its implementation, it is prone to miscalculation that results in taxpayers overpaying or underpaying taxes that should be owed. The formulation of the problem in this study is how the procedure for returning BPHTB overpayment in Pontianak City and what obstacles are faced by the Pontianak City Bapenda in the implementation of BPHTB overpayment refund. The purpose of the study is to find out the procedure for refunding overpayment of BPHTB for taxpayers in Pontianak City and to find out the obstacles faced by the Pontianak City Bapenda in the implementation of the refund of overpayment of BPHTB.

The research method used by the author is juridical-empirical. In this writing, the author uses primary data and secondary data. The author uses interview techniques as a way to obtain primary data, using documentation techniques to browse library materials in the form of Mayor Regulation Number 80 of 2020 concerning Procedures for Returning Overpayment of Regional Taxes and Regional Levies. The interview was conducted with Employees of the Regional Tax and Levy Planning and Development Division of the Pontianak City Regional Revenue Agency and BPHTB Management Field Staff of the Notary Office Budi Prasetiyono, S.H.

The results of the analysis of this study are that the Pontianak City Regional Revenue Agency has not implemented the return of the 2024 BPHTB overpayment to Taxpayers due to the enactment of Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments, which was newly enacted in January 2024. However, when viewed from the perspective of legal science, we know the principle of non-retroactivity. The non-retroactive principle states that the law does not apply retroactively, so that the renewal of regulations has no connection with the non-realization of the return of BPHTB overpayment by Pontianak City taxpayers.

 

Keywords:       BPHTB       Overpayment       Refund,       Tax,       Pontianak       City

 

 

 

Abstrak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan pajak yang menganut sistem pembayaran self assessment sehingga dalam pelaksanaannya rentan terjadi kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan Wajib Pajak kelebihan atau kurang membayar pajak yang seharusnya terhutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB di Kota Pontianak serta apa kendala yang dihadapi pihak Bapenda Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB wajib pajak di Kota Pontianakdan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bapenda Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan bayar BPHTB.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis-empiris. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Penulis menggunakan teknik wawancara sebagai cara memperoleh data primer, menggunakan teknik dokumentasi untuk menelusuri bahan Pustaka berupa Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wawancara dilakukan bersama Pegawai Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak serta Staff Lapangan Pengurusan BPHTB Kantor Notaris Budi Prasetiyono, S.H. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak belum melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB Tahun 2024 kepada Wajib Pajak karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru diberlakukan Januari 2024. Namun, apabila dilihat dari perspektif ilmu hukum kita mengenal asas non-retroaktif. Asas non-retroaktif menyatakan bahwa hukum tidak berlaku surut, sehingga adanya pembaharuan regulasi tidak memiliki keterkaitan dengan belum direalisasikannya pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB oleh wajib pajak Kota Pontianak.

 

Kata Kunci: Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB, Pajak, Kota Pontianak

 

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus Ria Kumara, M. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Daerah Istimewa Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pengantar Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Aristanti Widyaningsih, S. M. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan

Mind Map. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Damayanti, S. d. 2010. Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: ANDI.

Diana, A. (2014). Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini. Bandung: Andi. Garaika Darmanah, S. M. 2019. Metodologi Penelitian. Lampung : CV. Hira Tech. Hasanal Mulkan, S. M. 2023. Hukum Pajak. Bogor: Mitra Wacana Media .

Kadar Pamuji, S. M. 2020. Hukum Pajak. Purwokerto: Gd. BPU Percetakan dan Penerbitan (UNSOED Press) .

Khalimi, S. S. 2020. Hukum Pajak: Teori dan Praktek. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.

Koentjara, N. 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat . Jakarta: Gramedia. Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Mudrajad, K. 2003. Metode Riset Untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Mustaqiem, D. S. 2014. Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia

. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.

Nita Andriyani, B. S. 2019. Perpajakan. Kudus: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.

R. Santoso Budiharjo, S. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama.

Siahaan.M.P. 2011. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Pajak Daerah. Jakarta: CV. Sagung Seto.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif, dan R & D. Bandung: PT. Alfabet.

Wijayani, N. A. 2019. Perpajakan. Kabupaten Kudus : Badan Penerbit Universitas Muria.

Artikel & Jurnal

Harifin, M. (2023). Sistem Perpajakan di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Tarumanegara, 528.

Ikhbal Gusri, S. (2023). Implementasi Prinsip Non-Retroaktif Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hak Uji Materil Ditinjau Dari Aspek Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Peratun, Volume 6 Nomor 1.

Liunda, S. A. H., Kaur, B., & Rasji, R. 2024. Perwujudan Sila Ke-5 Pancasila Dalam Peraturan Wajib Pajak di Indonesia. IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research, 2(1), 115-121.

Mawaddah, S. A., & Nazir, N. 2023. Analisis kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1329-1338.

Sheren Agapena Hosaya Liunda, B. K. (2024). Perwujudan Sila Ke-5 Pancasila Dalam Peraturan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Indonesia Journal Of Education and Development Research, 119.

Syela Azmi Mawaddah, N. N. (2023 ). Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong . Jurnal Ekonomi Trisakti , 1330.

Wibowo, D. E., & Kunantiyorini, A. 2016. Penerapan Sistem Self Assesment dalam Pemungutan Pajak Daerah (Studi Panti Pijat di Kabupaten Batang). RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 1(1), 67-75.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran BPHTB (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 491).

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Nomor 80).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 14)

Internet

Anugrah, D. (2023, Mei 8). Pengertian dan Macam-Macam Hukum Pajak. Retrieved from Pascasarjana UMSU:https://pascasarjana.umsu.ac.id/pengertian-dan-macam-macam- hukum-pajak/

Fitriya. 2020, Desember 13. Mekari Klikpajak. Retrieved from Jaawaban Mengapa Penerimaan Pajak Tercantum Dalam APBN: https://klikpajak.id/blog/mengapa-data-penerimaan-pajak-tercantum- dalam-apbn-2/. ( diakses Mei 15, 2024).

Indonesia, S. K. 2023, November 15. Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Retrieved from KADIN INDONESIA: https://kadin.id/analisa/mengenal-3-sistem-pemungutan-pajak-di- indonesia/. (diakses Juni 2, 2024)

Maulida, R. 2018, September 16. Online Pajak. Retrieved from Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak

Yudha Budi Ariyanto, S. 2021, Juli 22. Smk Negeri 1 Jatiroto. Retrieved from JENIS-JENIS PAJAK DI INDONESIA:

https://www.smkn1jatiroto.sch.id/read/86/jenis-jenis-pajak-di- indonesia. (diakses Juli 11, 2024)

Downloads

Published

2024-12-19