PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DALAM PENYEDIAAN KEBUN SAWIT DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DI DALAM IZIN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • JIHAN WAFI AZIZAH NIM. A1011211021 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

This research aims to analyze the implementation of plantation companies' obligations in providing village oil palm plantations based on Regent's Regulation Number 19 of 2022 concerning Village Treasury Land Management in Palm Oil Plantation Business Permits in Ketapang Regency. The research method used is empirical juridical with a qualitative approach. Data collection was carried out through field research with in-depth interviews with related parties, direct observation, and documentation studies. The results of the research show that oil palm plantation companies in Ketapang Regency have not fully fulfilled their obligations in providing village oil palm plantations as regulated in Regent Regulation Number 19 of 2022. There are several obstacles faced, such as limited land, lack of coordination between companies and village governments, and not yet the existence of an effective monitoring mechanism. The implication of these findings is the need to increase supervision and law enforcement by local governments, as well as strengthening synergies between companies, village governments and communities to ensure that companies fulfill their obligations in providing village oil palm plantations.

 

Keywords: Plantation Companies, Village Oil Palm Plantations, Regent Regulations, Ketapang Regency.

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun sawit desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait, observasi langsung, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam penyediaan kebun sawit desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan lahan, minimnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa, serta belum adanya mekanisme pemantauan yang efektif. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, serta penguatan sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun sawit desa.

 

Kata Kunci: Perusahaan Perkebunan, Kebun Sawit Desa, Peraturan Bupati, Kabupaten Ketapang.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Lamo Said, Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Governance, Yogyakarta, Deepublish, 2018.

Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR, Bandung: Alfabeta, 2009.

FX. Adjie Samekto, 2005, Perkembangan Ranah Kajian Ilmu Hukum, Orasi Ilmiah Disampaikan dalam Rangka Dies Natalis ke-48 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 9 Januari 2005.

Hanif Nurcholis, “Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerahâ€, Jakarta: PT. Grasindo, 2005.

Irwan Soejito, “Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahâ€. Jakarta, PT Rineke Cipta, 1990.

Makmur, “Efektivitas Kebijakan Pengawasanâ€, Bandung, PT. Refika Aditama, 2011.

M Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

M.Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Muhammad Imam Syairozi, “Pengungkapan CSR Pada Perusahaan Manufaktur dan Perbankan†Magelang: Tidar Media, 2019.

N. Daldjoeni, Interaksi Desa – Kota, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Nurmayani, “Hukum Administrasi Daerah (Buku Ajaran)â€, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, 2009.

Prabawa Utama, Pemerintah Di Daerah, Ind-Hill.Co, Jakarta, 1991.

R. Bintarto, Desa Kota, Alumni, Bandung, 2010.

Ririn Handayani, Metodologi Penelitian Sosial, Yogyakarta, Trussmedia Grafika, 2020.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum : Paradigma, Teori dan Masalah, ELSAM dan HUMA, Jakarta, 2002.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.

Sujamto, “Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawabâ€, Jakarta: Sinar Grafika, 1990.

Supriyono, “Sistem Pengendalian Manajemenâ€, Yogyakarta, BPFE Yogyakarta, 2000.

Syamsudin Haris, “Membangun Format Baru Otonomi Daerahâ€, Jakarta: LIPI Press dan Obor, 2006.

Zainuddin Ali, “Sosiologi Hukumâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat) Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang.

C. Jurnal dan Majalah

Alvia Alhadi, “Pemkab Ketapang Imbau Perusahaan Siapkan Lahan Kas Desaâ€, https://www.rri.co.id/daerah/708540/pemkab-ketapang-imbau-perusahaan-siapkan-lahan-kas-desa, 2024.

BPK RI, “Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapangâ€, https://kalbar.bpk.go.id/ pemerintah-daerah-kabupaten-ketapang.

Downloads

Published

2024-12-19