PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA "RAHASIA CANTIK" TERHADAP PEMBATALAN PEMESANAN MELALUI E-COMMERCE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • HANI AUDI NABILLA NIM. A1011211177 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara bertransaksi masyarakat, termasuk dalam bidang perdagangan yang kini dapat dilakukan secara elektronik (e-commerce). Salah satu pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce adalah Rahasia Cantik di Kota Pontianak. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pembatalan pemesanan secara sepihak oleh konsumen yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rahasia Cantik yang mengalami kerugian akibat pembatalan pemesanan, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pembatalan pemesanan oleh konsumen, serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan pelaku usaha dalam menghadapi pembatalan pemesanan tersebut.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Sebagai penelitian hukum empiris, metode ini bertujuan untuk menyelidiki praktik hukum dalam masyarakat dengan mengumpulkan data lapangan, melibatkan wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, dan kurir. Sedangkan sifat deskriptif penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang akurat dan rinci tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rahasia Cantik terhadap pembatalan konsumen di Kota Pontianak.

Hasil penelitian ini terdapat 3 (tiga) macam yaitu: Pertama, penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan telah menetapkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha tetapi masih memiliki kelemahan dalam transaksi e-commerce terutama metode Cash On Delivery (COD). Kedua, pembatalan pemesanan disebabkan oleh berbagai faktor seperti tidak ada di lokasi pengiriman, penolakan pembayaran tanpa alasan yang jelas, ketidakmampuan untuk membayar, atau ketidakjelasan alamat dan nomor telepon. Ketiga, pelaku usaha menerapkan tindakan strategi pencegah pembatalan pemesanan, seperti peningkatan kualitas produk, optimalisasi layanan pengiriman, kebijakan retur yang fleksibel, penggunaan ulasan dan testimoni yang jujur, edukasi konsumen, mematikan fitur Cash On Delivery (COD), serta melaporkan konsumen yang merugikan.

 

Kata kunci: E-Commerce, Konsumen, Pembatalan Pemesanan, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum

 

 

 

 

 

ABSTRACT

 

The development of information technology has changed people's way of transacting, including in the field of trade which can now be done electronically (e-commerce). One of the business actors who utilizes the e-commerce platform is Secret Beauty in Pontianak City. However, in practice, consumers often cancel orders unilaterally, which results in losses for business actors. This research aims to examine legal protection for Secret Beauty business actors who experience losses due to order cancellations, identify the factors that cause order cancellations by consumers, and analyze the efforts that business actors can make in opening these orders.

This research uses empirical and descriptive juridical research. As empirical legal research, this method aims to investigate legal practices in society by collecting field data, involving interviews with business actors, consumers and couriers. Meanwhile, the descriptive nature of this research aims to provide an accurate and detailed picture of legal protection for Secret Beauty business actors against consumer cancellations in Pontianak City.

There are 3 (three) types of results of this research, namely: First, the research shows that although various regulations have established legal protection for business actors, they still have weaknesses in e-commerce transactions, especially the Cash On Delivery (COD) method. Second, order cancellations are caused by various factors such as not being at the delivery location, refusal of payment without a clear reason, inability to pay, or unclear address and telephone number. Third, business actors implement strategic measures to prevent order cancellations, such as improving product quality, optimizing delivery services, flexible returns policies, using honest reviews and testimonials, consumer education, turning off the Cash On Delivery (COD) feature, and reporting detrimental consumers.

 

Keywords: E-Commerce, Consumers, Order Cancellation, Business Actors, Consumers, Legal Protection

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Halim Barkatullah. 2017. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media

Abdurrahman Fatoni. 2011. Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta

Ahmad Miru, & Sutarman Yodo. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta: Raja Grafindo Persada

Amstrong Gary, Kotler Philip dan Alexander Sindoro. 2012. Dasar-Dasar Pemasaran. Jilid I, Alih Bahasa Alexander Sindoro dan Benyamin Molan. Jakarta: Prenhalindo

Edi Setiadi & Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana

Edmon Makarim. 2004. Kompilasi hukum telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu

Evi Ariyani. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak

I Ketut Oka Setiawan. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika

Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Jhony Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Nasution. Az.2014. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar Jakarta: Diadit Media.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

R. Subekti. 1989. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

R. Wirjono Prodjodikoro. 1982. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur.

Richardus Eko Indrajit. 2002. Electronic Commerce (Strategi Dan Konsep Bisnis Di Dunia Maya). Aptikom

Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV

Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Yudhi Setiawan, dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan. Depok: Rajagrafindo Persada

B. Artikel dan Jurnal

Jurnal

IIlfatul Hasanah. 2020. “Efektivitas Pengola Bisnis Online Shopping Terhadap Penyedia Jasa Kurir PT. JNE Situbodoâ€, Jurnal Al-kharaj, 2(2): 1-22

Melisa, dkk. 2023. “Kedudukan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1): 241-254

Muhammad Khisom. 2019. “Akad Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positifâ€, Jurnal Universitas Islam Malang, 21(1): 59-61

Nining Latianingsih. 2012. “Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi dan Elektronik.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 11(2): 71-76

Putri, D. E., & Ermawati, E. 2022. “Analisis Gaya Hidup Dan Harga Terhadap Keputusan Konsumen Cash On Delivery Aplikasi Shopee (Studi Konsumen Mahasiswa Undhari)â€, Jurnal Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis Universitas Dharmas Indonesia, 1(03): 252-262

Robert Marco & Bernadheta Tyas Puspa Ningrum. 2017. “Analisis Sistem Informasi E-marketplace pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Kerajian Bambu Brajanâ€, Jurnal Ilmiah DASI, 18(2): 48-49

Sulis Tyaningsing & Rina Arum. 2023. “Perspektif Hukum Terhadap Pembatalan Pembayaran Konsumen dalam E-Commerce Menggunakan Cash On Delivery (COD)â€, Jurnal Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa Surakarta, 1(5): 279

Lupiyanto, Suratman, dan Abid ZamZam. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Melakukan Transaksi E-Commerce Yang Dirugikanâ€. Jurnal Universitas Islam Malang, 29(1): 6192-6193

Weydekamp, G.R. (2013). “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukumâ€, Lex Privatum, 1(4): 148-158

Karya Tulis

M Farhan Akbar. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Sistem Pre Order (PO) Jual Beli Pakaian Di Pasar Padang Panjangâ€, Skripsi Sarjana Universitas Islam Riau

Nafa Sofiyana Reza. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) di PT. Shopee Indonesiaâ€, Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Walisongo

Ninda Mauliza. 2020. “Pembatalan Sepihak Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dalam Perspektif ‘Aqd Al-Ba’i (Suatu Penelitian di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh), Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

C. Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420)

D. Internet

Fransisca Natalia. 2021. Sistem COD Sering Bermasalah, Komunitas Konsumen Indonesia Sampaikan Cara Mitigasinyaâ€. Available from: https://www.kompas.tv/bisnis/197149/sistem-cod-sering-bermasalah-komunitas-konsumen-indonesia-sampaikan-cara-mitigasinya. (Akses Pada Tanggal 17 November 2024).

Downloads

Published

2024-12-19