PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENGUMPULAN ZAKAT MAAL DI KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Abstract
This research explores the role of the Indonesia"™s National Zakat Agency (BAZNAS) of Mempawah Regency in the collection of zakat maal and measures the implementation and challenges faced in carrying out its duties in accordance with applicable regulations, including Law No. 23 of 2011 and Islamic law. The method used is empirical research with interviews and sampling. The results indicate that the collection of zakat in Mempawah Regency does not fully comply with legal provisions, although BAZNAS has undertaken various initiatives, such as the establishment of zakat volunteers for collection in each sub-district. The main challenges faced include the lack of Zakat Collecting Units (UPZ) in business entities, low public awareness of BAZNAS, and limited funding for outreach activities. Despite a relatively high public awareness of zakat obligations, only a few contribute through BAZNAS, creating a gap between knowledge and action. Additionally, zakat management is hindered by the lack of separation of zakat types in reports, although BAZNAS has never faced sanctions due to compliance in financial reporting. Weaknesses in data validity also affect the analysis and evaluation of zakat management.
Keywords: Zakat Maal, Collection, And Indonesia"™s National Zakat Agency
Abstrak
Penelitian ini mengeksplorasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mempawah dalam pengumpulan zakat maal dan mengukur implementasi serta tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan wawancara dan pengambilan sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengumpulan zakat di Kabupaten Mempawah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, meskipun BAZNAS telah melakukan berbagai inisiatif, seperti pembentukan relawan zakat dalam pengumpulan di setiap kecamatan. Tantangan utama yang dihadapi meliputi kurangnya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di badan usaha, rendahnya kesadaran masyarakat tentang BAZNAS, serta keterbatasan dana untuk sosialisasi.Meskipun kesadaran masyarakat akan kewajiban zakat cukup tinggi, hanya sedikit yang menyalurkan melalui BAZNAS, menciptakan kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan. Selain itu, pengelolaan zakat terhambat oleh kurangnya pemisahan data jenis zakat dalam laporan, meskipun BAZNAS tidak pernah terkena sanksi berkat kepatuhan dalam pelaporan keuangan. Kelemahan dalam validitas data juga mempengaruhi analisis dan evaluasi pengelolaan zakat.
Kata Kunci: Zakat Maal, Pengumpulan, dan Badan Amil Zakat Nasional
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad, Fajar Mukti dan, and Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Yogyakarya: Pustaka Pelajar.
Ahmad Hudaifah, Bambang tutuko. 2020. Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Arief Mufraini. 2006. Akuntansi Dan Manajemen Zakat, Mengkomunikasikan
Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bambang Sunggono. 2012. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Dameria Sinaga. 2014. Statistik Dasar. Jakarta:UKI Press.
Dimyati, Johni. 2014. Metodelogi Penelitian Pendidikan Dan Aplikasinya Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). jakarta: Kencana.
Dr.Armiadi Musa, MA. 2020. Pendayagunaan Zakat Produktif. Lembaga Naskah
Aceh.
Dr. H. Rudy Haryanto, MM. Sadi, MSI. 2022. Manajemen Pengelolaan Zakat Berbasis Digital & Pemberdayaan Ekonomi.
BAZNAS Mempawah. 2018. Himpunan Peraturan PerUndang-undangan Pengelolaan Zakat. Mempawah; BAZNAS Mempawah.
Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si, Dr. Wisudanto, S.E.,M.M., dan Dr. Sulistya Rusgianto, S.E., M.IF. 2019. Zakat. Surabaya: Airlangga University Press
Irfan & Juliandi Azwar. 2013 Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Panduan Zakat Praktis.
Mutmainnah Iin. 2017. Fiqih Zakat. Sulawesi: Dirah.
Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yakub Adi Kristanto. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers,
Yolanda Masnita, Hermien Triyowati, Yuswar. 2015. Zakat,Infak,Sedekah Dan Akuntansinya Serta Potensinya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Miskin. Universitas Trisakti.
B. Artikel Jurnal
Indah, Nuning. 2017. “Penggunaan Media Video Call Dalam Teknologi Komunikasi.†Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 1: 216.
Muhammad Agus Yusrun. 2020. “Analisa Efektivitas Penyaluran Zakat BAZNAS Kabupaten Kudus.†Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 7, no. 2: 151.
Adanan Murrah Nasution. 2021 “Pengelolaan Zakat Di Indonesia†Journal of
Islamic Social Finance Management. Vol. 1. No. 2:294.
Anneke Zehan. 2023. “Good Governance Sebagai Upaya Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Indonesia†Jurnal Ilmu
Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, Vol.2, 2(8): 186.
Nizham. 2024 “Productive Zakat Scholarship of National Amil Zakat†Jurnal Studi Keislaman 12, no. 01: 11–27.
C. Dokumen Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Intruksi Presiden Nomor 3 Tahin 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Mekanisme
Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Harta Lainnya;
D. Internet
BPS Kabupaten Mempawah. https://mempawahkab.bps.go.id/publication/2022/02/25/af35c8ec2408d6c196e424ee/kabupaten-mempawah-dalam-angka-2022.html (Accessed Juli 10, 2024)
Monavia Ayu Rizaty, DataIndonesia.id,
https://dataindonesia.id/varia/detail/populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia-pada-2022 (Accessed Juli 10, 2024).