ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G.S/2024/PN PTK
Abstract
Abstract
A defaulted Investment Financing Agreement is a situation when one party does not fulfill the agreed obligations, either in full or in part. This study discusses the case of PT. Toyota Astra Financial Services Pontianak as the Plaintiff, who sued Ferdy Januaryadi as the Defendant for default in a financing agreement in the form of motor vehicle financing. This study aims to determine the legal considerations of the judge for both the Plaintiff and the Defendant regarding default in an investment financing agreement whose legal considerations are in accordance with the legal facts and the principles of legal objectives and to determine the consequences of default in the Decision of the Simple Claims Case Number 2 / PDT.G.S / 2024 / PN PTK.
The research method used is Normative Jurisprudence with a statutory, conceptual, and case approach. The data sources used are primary, secondary, and tertiary legal materials. This study uses data collection techniques through library research and is formulated systematically according to the subject matter, then a general conclusion is drawn regarding the problems faced.
Based on the results of the study of the judge's legal considerations in the decision of the Simple Claims Case Decision Number 2/PDT.G.S/2024/PN PTK, namely the Judge granted part of the Plaintiff's lawsuit, this is considered to have met the principles of legal certainty and legal benefits, but is not quite right in legal justice because it does not grant the Valid and Valuable Seizure of Collateral (Conservatoir Beslag) and the legal consequences obtained, namely the Defendant is declared in breach of promise/default to the Plaintiff and is required to pay the remaining installment payment of IDR 179,543,406.00 (one hundred seventy-nine million five hundred forty-three thousand four hundred and six rupiah) and pay court costs of IDR 136,000.00 (one hundred thirty-six thousand rupiah) this is in accordance with Perma No. 4 of 2019 Article 31 paragraph (2) which states that a decision that has permanent legal force is implemented voluntarily.
Keywords: Default, Judge's Considerations, Simple Claims
Abstrak
Perjanjian Pembiayaan Investasi yang wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, baik secara penuh maupun sebagian. Penelitian ini membahas kasus PT. Toyota Astra Financial Services Pontianak sebagai Penggugat, yang menggugat Ferdy Januaryadi sebagai Tergugat atas wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan berupa pembiayaan kendaraan bermotor. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim baik bagi Penggugat maupun Tergugat terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan investasi yang pertimbangan hukumnya apakah sudah sesuai dengan fakta hukum serta asas tujuan hukum dan untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan dalam wanprestasi dalam Putusan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/PDT.G.S/2024/PN PTK.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan pokok bahasan kemudian diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan hukum hakim dalam putusan Putusan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/PDT.G.S/2024/PN PTK, yaitu Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, hal ini dinilai sudah tepat memenuhi asas kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, namun kurang tepat dalam keadilan hukum karena tidak mengabulkan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan akibat hukum yang diperoleh, yaitu Tergugat dinyatakan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat dan diwajibkan membayar sisa uang pembayaran angsuran sebesar Rp 179.543.406,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah) serta membayar biaya perkara sejumlah Rp 136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) hal ini sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela.
Kata Kunci: Wanprestasi, Pertimbangan Hakim, Gugatan Sederhana
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Arto, M. 1998. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cetakan V.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Asyhadie, Z. 2018. Hukum Jaminan di Indonesia: kajian berdasarkan hukum
nasional dan prinsip ekonomi syariah. Depok: PT RajaGrafindo Persada
Darmodihardjo, H.R. 2011. Filsafat Hukum: edisi lengkap (dari klasik sampai
postmoderenisme). Yogyakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Margono. 2012. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam
Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, P.M. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Kencana
Mertokusumo, S. 1984. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty
Mertokusumo, S. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Muhammad, S. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian
Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau:
DOTPLUS Publisher
Nasution, M.S.A. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat Cetakan kedua. Jakarta:
Kencana
Oksidelfa, Y. 2020. Negara Hukum: kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Bandung: Pustaka Reka Cipta
Patrik, P & Kashadi. 2008. Hukum Jaminan. Semarang: Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Ramdani Wahyu Sururie. 2023. Putusan Pengadilan Cetakan pertama. Bandung:
CV. Mimbar Pustaka
Salim, H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Salim HS. 2013. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta:
Sinar Grafika
Soekanto, S. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Soekanto, S & Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada75
Syahrani R. 2004. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta:
Pustaka Kartini
Syarifuddin. 2020. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di
Indonesia. Jakarta: PT. Imaji Cipta Karya,
Usman, R. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Yahman. 2020. Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan
Kontraktual. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Yahya, H. 1991. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta:
PT Gramedia
Yunus, B (Editor). 2020. Teknis Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim
Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press
ARTIKEL JURNAL:
Fakhriah, E. L. 2013. Mekanisme Small Claims Court Dalam Mewujudkan
Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. Mimbar
Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 258-270.
Kristiane Paendong dan Herts Taunaumang. 2022. Kajian Yuridis Wanprestasi
Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex
Privatum, Vol. 10 No. 3, hlm. 4
Nurjannah. 2016. Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen. Jurnal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Vol. 3 No.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum Acara Perdata (HIR & RGB)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana76
PUTUSAN
Putusan Nomor 2/PDT.G.S/2024/PN PTK