ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI TIKET KONSER SECARA ONLINE MELALUI PERANTARA TIDAK RESMI
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah transaksi, termasuk pembelian tiket konser online melalui situs web, aplikasi, atau media sosial. E-commerce di Indonesia berkembang pesat, namun penipuan calo di media sosial masih terjadi, mencerminkan kesenjangan antara praktik dan regulasi UU ITE. Penelitian ini menganalisis jual beli tiket konser online menurut undang-undang dan tanggung jawab penjual terhadap kerugian konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan wawancara korban penipuan dan analisis peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berfokus pada KUHPerdata dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 serta perubahan pada UU No. 1 Tahun 2024 untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Pasal 1365 KUHPerdata memberikan hak ganti rugi kepada korban penipuan, dan penjual yang terlibat penipuan wajib mengganti kerugian konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan banyak pelaku usaha belum mematuhi UU ITE, terutama dalam transaksi berisiko tinggi. Pembelian tiket konser dilakukan secara online, yang melibatkan beberapa tahap, mulai dari pencarian informasi hingga pembayaran dan penerimaan e-ticket. Transaksi ini berisiko tinggi, seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a )UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, yang meningkatkan kemungkinan penipuan. Pasal 1365 KUHPerdata memberi hak ganti rugi kepada korban, sementara UU ITE menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan di media elektronik.
Kata kunci: Transaksi Elektronik, Jual Beli Tiket Konser Online, Penerapan UU ITE
ABSTRACT
The development of information technology has transformed transactions, including the purchase of concert tickets online through websites, apps, or social media. E-commerce in Indonesia is growing rapidly, but scams by brokers on social media still occur, reflecting a gap between practice and the regulations in the ITE Law. This study analyzes online concert ticket transactions under the law and the seller's responsibility for consumer losses.
This study uses an empirical juridical method with interviews of scam victims and an analysis of regulations. It focuses on the Civil Code and the ITE Law No. 11 of 2008, along with amendments in Law No. 1 of 2024, to identify gaps between regulation and practice. Article 1365 of the Civil Code grants the right to compensation for scam victims, and sellers involved in scams are obligated to compensate consumer losses.
The study"™s results show that many business operators do not fully comply with the ITE Law, especially in high-risk transactions. Concert ticket purchases are made online, involving several stages, from information search to payment and receiving an e-ticket. This transaction is high-risk, as stated in Article 17 Paragraph (2a) of Law No. 1 of 2024 on ITE, increasing the likelihood of scams. Article 1365 of the Civil Code grants compensation rights to victims, while the ITE Law imposes criminal sanctions on perpetrators of electronic crimes.
Keywords: Electronic Transactions, Online Concert Ticket Sales, Implementation of The ITE Law
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Albert Lodewyk Sentosa Siahaan., dkk. 2023. E-Commerce. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Budiono, Harlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian & Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Boone, Louis E., & Kurtz, David L. 2007. Pengantar Bisnis Kontemporer, terj. Emil Salim, dkk. Jakarta: Salemba Empat.
Erawati, Elly., dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program.
Kansil, C. S. T. 1980. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2013. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja grafindo perseda
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2002. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern. Bandung: Chitra Aditya Bhakti.
Niuewenhuis. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragi. Surabaya: Universitas Airlangga.
Prodjodikoro, Wirjono. 1989. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Eresto.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: CV. Mandar Maju
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
S, Salim H., dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
Sarwat, Ahmad. 2018. Fiqih Jual-beli. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. 1980. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.
Subekti, R. 1985. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Subekti, R., dan R. Tjitrosubidio. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutarno. 2003. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Tika, Moh Pabundu. 2006. Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika.
Jurnal, Skripsi:
Anggien, Roy Putra., dan Dossy Iskandar. 2020. “Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen yang Dirugikan Oleh Marketplace Pada Transaksi E-Commerceâ€. Jurnal Judiciary, Vol. 9 No. 1.
Ansori, Yoyo Zakaria. 2019. “Islam dan Pendidikan Multikulturalâ€. Jurnal Cakrawala Pendas, Vol. 5 No. 2.
Cahyalaguna, Aprilia Revathatia., dan Sindi Nur Rahma Putri. 2023.“Penegakan Hukum yang Berlandaskan Pancasila: Menegakkan Keadilan, Kemanusiaan, dan Demokrasiâ€. Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1.
Idelia, Shakira., dkk. 2023.“Perlindungan Hukum Terhadap Penipuan Tiket Konser di Tinjau Dari Undang-undang Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Hukum Pelita, Vol. 4, No. 2.
Iwanti, N. A. M., dan Taun. 2022. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlakuâ€. Jurnal Ilmu Hukum “The Jurisâ€, Vol. 6, No. 2.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muttaqin, Azhar. 2009. Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Islam. Malang: Universitas Muhammadiyah.
Ricky, Raka Dimas Majesta., dkk. 2021.“Dampak Aplikasi Belanja Online (Online Shop) di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Minat Belanja Masyarakat di Kelurahan Girian Weru Li Kecamatan Girian Kota Bitung†Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 1.
Sari, Devina Puspita, dkk. 2023. "The Urgency of Arrangement Compensation in Civil Law in Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1.
Sawo, Milano Khemal., dkk. 2021. “Analisis Pengembangan Kawasan Permukiman Berdasarkan Kemampuan Lahan Di Distrik Muara Tamiâ€. Jurnal Spasial, Vol. 8 No. 3.
Widia, I, K., dan I Nyoman Putu Budiartha. 2022. “Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjianâ€. Jurnal Warmadewa, Vol. 16, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (LN.2008/NO.58, TLN No.4843)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (LN.2016/NO.251, TLN No.5952)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (LN 2024 (1), TLN (6905))
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (LN. 1999/ No. 22, TLN NO. 3821)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (LN. 2012 No. 189, TLN No. 5348)
Internet:
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). 2024. “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang.†https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang#:~:text=Asosiasi%20Penyelenggara%20Jasa%20Internet%20Indonesia%20(APJII)%20mengumumkan%20jumlah%20pengguna%20internet,jiwa%20penduduk%20Indonesia%20tahun%202023 (Diakses pada 10 Juni 2024).
Amalia, Rizky. 2022. “Unsur-unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrakâ€, HukumOnline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-tahapan-pembentukan-kontrak-lt63483171197e9/ (Diakses pada Minggu, 16 September 2024).
Munawaroh, Nafiatul. 2023. “Apakah Wanprestasi Sama Dengan Penipuan?†, HukumOnline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-wanprestasi-sama-dengan-penipuan-cl33/ (Diakses pada 14 Oktober 2024)