PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN RUMAH SUSUN (STUDI KASUS RUMAH SUSUN HARAPAN JAYA)
Abstract
Abstract
Research on "Implementation of Apartment Placement Agreement (Case Study of Harapan Jaya Apartment)", aims to find out and explain the implementation of apartment placement agreements, especially Harapan Jaya Apartments. To find out and explain the factors that are obstacles in the implementation of apartment placement agreements in Harapan Jaya Apartments. To find out and explain efforts in resolving the Harapan Jaya apartment placement agreement between the community as residents and the manager.
This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the agreement for the placement of flats, especially the Harapan Jaya Flats, has not been implemented as agreed between the developer and the community as residents or consumers so that there are still deficiencies in the implementation of the agreement because there are still violations or actions by the community as residents that are not in accordance with the agreement that has been agreed, including still having arrears in payments and use of the residence that is not in accordance with the agreement. That the factors that are obstacles in the implementation of the agreement for the placement of flats in the Harapan Jaya Flats are due to the lack of legal awareness of the community and the economic need to obtain money so that residents or consumers do not comply with or do not implement the agreement as agreed by both parties, economic difficulties are the cause of residents not paying installments for the purchase or rental of flats, while the use of flats as a place of business is due to the need for basic goods for residents so that there are residents or residents who open businesses in their homes. That the efforts in resolving the Harapan Jaya flat placement agreement between the community as residents and the manager are by giving warnings and reprimands to residents who have not made installment payments and use the flat for business premises, but the efforts made are still by using deliberation by negotiating between the developer and the residents or consumers.
Keywords: Agreement, Placement, Flats
Abstrak
Penelitian tentang "Pelaksanaan Perjanjian Penempatan Rumah Susun (Studi Kasus Rumah Susun Harapan Jaya)", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan pelaksanaan perjanjian penempatan rumah susun khususnys Rumah Susun Harapan Jaya. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian penempatan rumah susun di Rumah Susun Harapan Jaya. Untuk mengetahui serta memaparkan upaya dalam penyelesaian perjanjian penempatan rumah susun Harapan jaya antara masyarakat selaku penghuni dengan pengelola
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian penempatan rumah susun khususnya Rumah Susun Harapan Jaya belum terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan antara pihak pengembang serta masyarakat selaku penghuni atau konsumen sehingga masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan perjanjian karena masih terdapat pelanggaran atau tindakan masyarakat selaku penghuni yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara lain masih terdapat penunggakan pembayaran serta pemanfaatan tempat tinggal yang tidak sesuai dengan perjanjian. Bahwa faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian penempatan rumah susun di Rumah Susun Harapan Jaya karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya kebutuhan ekonomi untuk memperoleh uang sehingga penghuni atau konsumen tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perjanjiann sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, kesulitan ekonomi menjadi penyebab penghuni belum membayar uang cicilan atas pembelian atau penyewaan rumah susun, sedangkan dijadikannya rumah susun sebagai tempat usaha dikarenakan faktor kebutuhan akan adanya barang-barang pokok warga sehingga ada warga atau penghuni yang membuka usaha ditempat tinggal mereka. Bahwa upaya dalam penyelesaian perjanjian penempatan rumah susun harapan jaya antara masyarakat selaku penghuni dengan pengelola adalah dengan memberikan teguran serta peringatan kepada penghuni yang belum melakukan pembayaran cicilan serta menggunakan rumah susun untuk tempat usaha namun upaya yang dilakukan tetap dengan menggunakan jalan musyawarah dengan bernegosiasi antara pengembang dengan pihak penghuni atau konsumen.
Kata Kunci : Perjanjian, Penempatan, Rumah Susun
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Affan Mukti, 2006, Pokok-Pokok Bahasan Hukum Agraria, Medan: USU Press
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andi Hamzah, DR, dkk, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perumahan, Rineka Cipta, Jakarta
Arba, M. 2017, Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta
Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Hutagalung Arie S, 2007, Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
M. Rizal Arif, 2009, Analisis Kepemilikan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun di Dalam Kerangka Hukum Benda, Nuansa Aulis, Bandung
Maria. S.W. 2020.Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta: FH Universitas Gajah Mada.
Peter Mahmud Marzuki, 2010,Penelitian Hukum,Kencana Prenada, Jakarta
Purwanto, 2012, Korelasi Kualitas Hunian Dengan Tingkat Kepuasan Penghuni di Rumah Susun Bandarharjo Semarang, Jurnal Tesa Arsitektur, Vol.10. No.2.
Roestami, Martin. 2013. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan). Penerbit Alumni. Bandung
Rosmidi, Mimi dan Imam Kuswahyono, 2010, Konsepsi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria. Setara Press. Sumardjono, Malang
S, Dyah dan A’an Efendi. 2013. Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika, Jakarta
Sarjono Soekanto, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta
---------------- & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, Jakarta
Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, dan Cita Yustisia Serfiyani, 2011, Kitab Hukum Bisnis Properti, Pustaka Yustisia, Jember
Sitorus, Oloan dan Normadadyawaty. 1994. Hak Atas Rumah Susun dan Kondominium, Suatu Tinjauan Hukum. Dasamedia Utama. Yogyakarta
Tjuk Kuswartojo, 2005,Perumahan dan Permukiman di Indonesia, ITB: Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah
Lily Mauliani, 2002, Rumah Susun Sebagai Alternatif Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat Golongan Menengah Bawah, Jurnal Arsitektur, Vol.1. No.Perdana