ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM TERHADAP ANGGOTANYA YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstract
This thesis analyzes the criminal responsibility of political parties as legal entities towards their members who are involved in criminal acts of corruption. Political parties in Indonesia can potentially be held criminally liable, as regulated in Law No. 2 of 2011, Law No. 31 of 1999, and Law No. 1 of 2023. Political parties can be charged with criminal offenses if criminal acts are committed by administrators or members on behalf of the party, bring benefits to the party, and are directly related to party activities, such as operational or campaign funding. The sanctions imposed are in the form of basic, additional, and action criminal sanctions. However, obstacles such as proving malicious intent (mens rea), limited evidence, and political influence often hamper the legal process. To overcome this, the strict liability approach is an effective solution, allowing focus on proving criminal acts (actus reus), speeding up the legal process, and strengthening the firm message of the prohibition of corruption. It is hoped that this research will encourage a more firm and accountable application of the law in eradicating corruption by members of political parties.
Keynotes : Criminal Liability, Political Parties, Legal Entities, Corruption Crimes,and Strict Liability
Abstrak
Skripsi ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Partai politik di Indonesia memiliki potensi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011, UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 1 Tahun 2023. Partai politik dapat dijerat pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau anggota atas nama partai, mendatangkan keuntungan bagi partai, dan terkait langsung dengan aktivitas partai, seperti pendanaan operasional atau kampanye. Sanksi yang dikenakan berupa sanki pidana pokok, tambahan, dan tindakan. Namun, kendala seperti pembuktian niat jahat (mens rea), keterbatasan alat bukti, dan pengaruh politik sering menghambat proses hukum. Untuk mengatasi hal ini, pendekatan strict liability menjadi solusi efektif, memungkinkan fokus pada pembuktian tindakan pidana (actus reus), mempercepat proses hukum, dan memperkuat pesan tegas terhadap larangan korupsi. Penelitian ini diharapkan mendorong penerapan hukum yang lebih tegas dan akuntabel dalam memberantas korupsi oleh anggota partai politik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Partai Politik, Badan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, dan Strict Liability
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Arbi Sanit. 1986. Sistem Politik Indonesia, Kestabilan Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan. Jakarta : Rajawali.
Abidin A.Z. 1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta : Pradnya Paramitha.
Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Cetakan ke-1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Antony Gidden. 1999. The Third Way, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Apeldoorn, Van L.J.. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pranadya Paramitha
Atmasasmita, Romli. 1989. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan LBH.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Campbell, Henry. 1979. Black’s Law Dictionary. West Publishing Co, St Paul Minn.
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih. 2016. Pendidikan Antikorupsi Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung : Alumni.
Fadjar. 2008. Partai Politik Dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Gultom, Maidin. 2017. Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Refika.
Hamzah, Andi. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional Dan Internasional. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Henryadi, Tricahyadinata, I., Zannati, R. 2019. Metode Penelitian : Pedoman Penelitian Bisnis dan Akademik. Jakarta : Lembaga Pengembangan Manajeman dan Publikasi Imperium (LPMP Imperium).
Jurdi, Fajlurrahman. 2010. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta : Kencana
Labolo, Muhadam dan Ilham, Teguh. 2015. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Cetakan ke-1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jacob Maarten van Bemmelen. 1898. Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta
Johny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Mahmud Marzuki, Peter. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung: PT Kharisma Putra Utama.
Mardjono Reksodiputro. 1982. Tinjauan terhadap Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam Mengalami Modernisasi, kertas kerja pada seminar perkembangan delik-delik yang mengalami modernisasi. FH-UNAIR. Bandung : Bina Cipta.
Maria Silvya E. Wangga. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Universitas Trisakti.
Michael J. Allen. 1991. Textbook on Criminal Law. London : Blackstone Press Limited.
Moleong L.J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke-36. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Moh. Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.
Muladi dan Priyatno, Dwidja. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.
Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-Penyimpangannya. 1989.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung : PT Kharisma Utama
Priyatno, Dwidja. 2004. “Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesiaâ€. Bandung : Utomo.
Rachmadi Usman. 2004. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Bandung : Alumni
Ramadhani, Rizki. 2024. Problematika Tindak Pidana Korupsi. Indramayu : Penerbit Adab.
Redmond, P.W.D., Price, J.P., & Stevens, I.N. 1979. General Principle of English Law. Fifth Edition, London: Macdonald and Evans.
Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia
Sianturi, S.R. 2002. Asas – Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHEAM-PETEHAEM.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandungt : CV. Alfabeta.
Sutan Remy. 2017. Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya, edisi kedua. Depok : Kencana.
Smith, J.C. & Hogan, Brian. 1978. Criminal Law. London: Fourth Edition, Butterworths.
Soleh. 2017. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Partai Politik Sebagai Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang. UII.
Soedarto. 2018. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni.
Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Tim Garda Tipikor. 2016. Kejahatan Korupsi. Yogyakarta : Rangkang Education
B. Artikel Jurnal :
Armelia & Juniarty. 2022. “Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Partai Politikâ€. Jurnal Sanisa, 2(2): 60
Bambang Ali Kusumu, 2008. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana di Indonesiaâ€, Wacana Hukum VII(2): 60
Diah & Aditya. 2023. Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukumn Lingkungan di Indonesia. 16(1):108
Iwan Arto Koesoemo, 2005. Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Studi Tentang Kendala Yang Dihadapi Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Aturan Pidana Dalam Rangka Penuntutan Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. Tesis. Universitas Indonesia. Jakarta.
Manab, Triana, Fanny. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uangâ€. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1(3):236
Subur Hendriwani. 2020. “Teori Kelas Sosisal dan Marxsme Karl Marxâ€. Jurnal Kalam dan Filsafat, 2(1): 21
Wahyu. “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidanaâ€. Artikel Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
C. Internet :
(No date). Available at: http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/Studi-Hukum-Kritis.pdf. Diakses pada: 4 November 2024.
Asril, S. (2017) Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais, KOMPAS.com. Kompas.com. Diakses pada : 13 November 2024 Available at: https://nasional.kompas.com/read/2017/06/01/04040061/jaksa.sebut.uang.kasus.korupsi.siti.fadilah.mengalir.ke.rekening.amien.rais
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (n.d.). Survey TII soal Pandangan Masyarakat: Partai Politik dan DPR Lembaga Terkorup. Diakses pada 2 Juli 2024, dari https://www.bpkp.go.id/berita/read/591/8385/Survey-TII-soal-Pandangan-Masyarakat-Partai-Politik-dan-DPR-Lembaga-Terkorup.bpkp
Ferdiansyah, B. (2018) Wa Ode Nurhayati sampaikan fakta baru ke KPK terkait kasus yang pernah menjeratnya, Antara News. ANTARA. Diakses pada : 13 November 2024 Available at: https://www.antaranews.com/berita/748959/wa-ode-nurhayati-sampaikan-fakta-baru-ke-kpk-terkait-kasus-yang-pernah-menjeratnya
Galih, B. (2017) Upaya Memutus Aliran Dana Korupsi ke Partai Politik... Halaman all, KOMPAS.com. Kompas.com. Diakses pada : 13 November 2024 Available at: https://nasional.kompas.com/read/2017/06/12/07010051/upaya.memutus.aliran.dana.korupsi.ke.partai.politik.?page=all
Hasanudin. (2016) 'Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana'. Diakses pada: 29 Juli 2024, dari : https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/23/penerapan-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-hukum-pidana/
Indonesia Corruption Watch (ICW). (n.d.). Partai Politik Dan Tindak Pidana Pemilu. Diakses pada 2 Juli 2024, dari https://antikorupsi.org/id/partai-politik-dan-tindak-pidana-pemilu
Korupsi Korporasi dan Korupsi Partai Politik: ICW (no date) Korupsi Korporasi dan Korupsi Partai Politik | ICW. Diakses: 5 November 2024 Available at: https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-korporasi-dan-korupsi-partai-politik
Margianto, H. (2021) Menghukum Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi Halaman all, diakses pada 31 Agustus 2024 KOMPAS.com.Kompas.com.Availableat:https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/09051101/menghukum-parpol-yang-kadernya-terlibat-korupsi?page=all
Purbaya, A. A. (no date) Akui Terima Suap, Bupati Purbalingga: Untuk Kegiatan Partai, detiknews. Diakses pada : 13 November 2024 Available at: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4215884/akui-terima-suap-bupati-purbalingga-untuk-kegiatan-partai
Riadi, M. (n.d.) 'Partai Politik - Pengertian, Karakteristik, Fungsi dan Jenis', KajianPustaka.com. Diakses pada: 9 Juli 2024, dari : https://www.kajianpustaka.com/2021/12/partai-politik.html
Simanjuntak, A. (2024) 'Mengkaji Komunikasi Partai Politik', kumparan. Diakses pada: 9 Juli 2024, dari : https://kumparan.com/andreas-simanjuntak-1716501604175596959/mengkaji-komunikasi-partai-politik 22nb3RVejAD/full
sultanhassan27 and Says:, I. (2017) Non-delegable duty situations: the role of policy, Undergraduate Laws Blog. Diakses pada : 12 Desember 2024, dari: https://lawsblog.london.ac.uk/2017/11/07/non-delegable-duty-situations-the-role-of-policy/
Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek van Strafrecht dan KUHP: Bagus Enrico & Partners (no date) BE Partners Lawyer Consulting Services & Law Firm Jakarta Selatan. Diakses pada : 18 November 2024 Available at: https://www.bepartners.co.id/news/tindak-pidana-korporasi-berdasarkan-wetboek-van-strafrecht-dan-kuhp
Wedhaswary, I. D. (2019) Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir Halaman all, KOMPAS.com. Kompas.com. Diakses pada : 13 November 2024 Available at: https://nasional.kompas.com/read/2019/04/24/06590331/perjalanan-kasus-pltu-riau-1-jerat-eni-maulani-saragih-hingga-sofyan-basir?page=all
Yasin, F. N. H. (no date) Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan Sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor?, hukumonline.com. Diakses pada : 13 November 2024. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan-sebagai-korporasi-dalam-kasus-tipikor-lt5ba0c9cc5e3cf/?page=all
D. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana