ANALISIS KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DESA DALAM MEMIMPIN SEBUAH DESA PEMEKARAN (Studi Kasus Desa Sepantak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau)

Authors

  • MELLA APRIASTUTI NIM. A1011211122 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

 Abstract

 

Sepantak Village is an expansion village of Sungai Ayak Dua Village in the Belitang Hilir Sub-district of Sekadau Regency. The expansion of Sepantak Village aims to increase the effectiveness of services to the community, accelerate regional development, and provide space for community participation in a village government that is more independent and responsive to local needs. Sepantak Village is currently led by an Acting Village Head because at the time of its formation, no Village Head elections had been held. An official is someone who holds an official position in an organization, institution, or government, with certain authorities and responsibilities regulated by regulations or laws. This research is used to determine: 1) How is the Authority of the Acting Village Head in Leading a Village Expansion? 2) What are the Factors that Obstruct the Acting Village Head in Leading a Village Expansion? This research uses a qualitative approach with the type of field research. Data collection techniques using observation and interviews. Data analysis techniques using purposive sampling. The conclusions of this research are: 1) The Acting Village Head has full authority like the Definitive Village Head to run the government, carry out development, and empower the community in the expansion village. 2) What are the factors that hinder the acting village head in leading a village expansion? This research is a study using a qualitative approach with the type of field research (Field Research). Data collection techniques using observation and interviews. Data analysis techniques using purposive sampling. The conclusions of this research are: 1) The Acting Village Head has full authority like the Definitive Village Head to run the government, carry out development, and empower the community in the expansion village. 2) The challenges faced include administrative arrangements, limited human resources, funding, and infrastructure. 3) In exercising its authority, the Acting Village Head always tries to involve the community in the decision-making process through the village deliberation forum.

 

Keywords: Village Expansion, Acting Village Head, Acting Village Head.

 

 

 

Abstrak

 

Desa Sepantak merupakan sebuah desa pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. Pemekaran Desa Sepantak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa yang lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Desa Sepantak saat ini dipimpin oleh seorang Penjabat Kepala Desa karena pada saat pembentukannya, belum ada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan. Pejabat adalah seseorang yang memegang suatu jabatan atau posisi resmi dalam sebuah organisasi, lembaga, atau pemerintahan, dengan kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang diatur oleh peraturan atau undang-undang. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Memimpin Sebuah Desa Pemekaran? 2) Apa Faktor-Faktor Yang Menghambat Penjabat Kepala Desa Dalam Memimpin Sebuah Desa Pemekaran?. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan purposive sampling. Hasil Kesimpulan penelitian ini yaitu: 1) Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan penuh seperti halnya Kepala Desa Definitif untuk menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberdayakan masyarakat di desa pemekaran. 2) Tantangan yang dihadapi mencakup penataan administrasi, keterbatasan sumber daya manusia, pendanaan, serta infrastruktur. 3) Dalam menjalankan kewenangannya, Penjabat Kepala Desa selalu berupaya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui forum musyawarah desa.

 

Kata Kunci: Desa Pemekaran, Penjabat Kepala Desa, Penjabat

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdullah, Rizali. 2010. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah

Secara Langsung. Rajawali Pers:Jakarta.

Abubakar, Rifa’I. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Suka Pres: Yogyakarta.

Arenawatu. 2014. Administrasi Pemerintahan Daerah. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan

Hukum. Mandar Maju: Bandung.

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi. FH

Untan Press: Pontianak.

Hardani, Dkk. 2020. Metode Penelitian:Kualotatif dan Kuantitatif. Pustaka Ilmu Group:

Yogyakarta.

Jabar, Abdul. 2021. Hukum Administrasi Negara di Indpnesia. Salsabila Pena: Depok.

Moleon , Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Munaf, Yusri. 2016. Hukum Administrasi Negara. Marpoyan Tujuh: Riau.

Sarman, dan Mohammad Taufik Makarao. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah Di

Indonesia. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Siafrizal. 2016. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Rajawali Pers:

Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakan Hukum. Bina Cipta:Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1998. Efektivitas Hukum dan Pengaturan Sanksi. Ramadja Karya:

Bandung.106

Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.

Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Soenyono. 2020. Otonomi Daerah: Peran dan Dampaknya bagi Kesejahteraan

Masyarakat, Graha llmu: Yogyakarta.

Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Alfabeta: Bandung.

Sukasmanto dan Dina Mariana. 2015. Modul Panduan Menyusun Kewenangan Desa dan

Perencanaan Desa, Cetakan Pertama, IRE: Yogyakarta.

Widjaja, HAW. 2012. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. PT

Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Artikel Jurnal:

Hariyanto. 2022. “Implications of State Policy Through Village Found Towards the

Cultural Values of Mutual Cooperation in the Villageâ€, Delega Lata: Jurnal Ilmu

Hukum. 7(1): 47.

Hariyanto. 2020. “Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ€, Volksgeist: Jurnal

Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2): 100.

Abdul Rohman. 2020. “Kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam Mengangkat

Perangkat Desaâ€, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 18(1): 67.

Sigit Setioko. 2018. Dinamika Kepegawaian dan Efektivitas Kerja Pegawai. TAPIs

(Teropong Aspirasi Politik Islam), 14(2):7-15.

Aris Baharudin, dkk. 2017. Efektivitas Kinerja Pegawai di Kantor Kelurahan Lanrisang

Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang. Jurnal Administrate, 4(1):2.107

Syofyan Hadi. 2017. Prinsip Keabsahan (Rechtmattigheid) Dalam Penetapan Keputusan

Tata Usaha Negara. Jakarta: Jurnal Cita Hukum, 5(2): 390-392.

Iga Rosalina. 2012. Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir di Desa Mantren Kec. Karangrejo

Kab. Madetan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, 1(1):4.

Skripsi:

Danang Faisal Rahmatullah. 2023. “Analisis Kewenangan Kepala Desa Dalam

Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014

Tentang Desa (Studo di Desa Ampelan, Kecamatan Wringin Kabupaten

Bondowoso)â€. Skripsi Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Srinindia Putri. 2021. “Analis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Barokah

sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa di Desa Ngabel Kecamatan

Ngabel Kabupaten Ponorogo.†Skripsi, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Internet:

Sovia Hasanah. 2016. Bolehkan Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?,

diakses dari

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57d81bca79056/bolehkanpenjabat-kepala-desa-mengangkat-perangkat-desa (Diakses 24 Juni 2024).

Sovia Hasanah. 2017. Syarat dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-ketentuan-pembentukansuatu-desa-lt584c27a3a475e/. (Diakses pada tanggal 8 Desember 2024)108

Course Hero. Pendekatan Deskriprif adalah suatu bentuk penelitian yang paling dasar,

diakses dari https://www.coursehero.com/file/p66gun3h/Pendekatan-deskriptifadalah-suatu-bentuk-penelitian-yang-paling-dasar/ (Diakses pasa 20 September

.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5495).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang

Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Desa

(Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 5)

Downloads

Published

2024-12-21