IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR IMI.1917-OT.02.01 TAHUN 2013 PADA PELAYANAN IBADAH RUMAH DETENSI IMIGRASI PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine how the implementation of detainees' religious services at the Pontianak Immigration Detention Center is based on the Regulation of the Director General of Immigration Article 3 in Chapter V Number IMI.1917-OT.02.01 of 2013 concerning the Standard Operating Procedures of the Immigration Detention Center. Facilitating religious services is one of the religious services that must be implemented. Observations made by the Researcher at the Pontianak Immigration Detention Center show that detainees' religious services at the Pontianak Immigration Detention Center are not fully in accordance with the Standard Operating Procedures of the Immigration Detention Center because there are no religious officers, minimal budget and lack of facilities to support detainees' religious services which result in detainees being unable to carry out religious services routinely. In this study, the Author used an Empirical method, with a Descriptive approach. The results of the study indicate that the implementation of detainees' religious services at the Pontianak Immigration Detention Center is not fully in accordance with the Regulation of the Director General of Immigration Article 3 in Chapter V Number IMI.1917-OT.02.01 of 2013 concerning the Standard Operating Procedures of the Immigration Detention Center. The factors that hinder the implementation of detainee worship services carried out by the Pontianak Immigration Detention Center in carrying out detainee worship services routinely are the lack of human resources or the absence of special officers to handle worship services at the Pontianak Immigration Detention Center and inadequate worship facilities and infrastructure.
Keyword: Worship Service, Immigration Detention House
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan ibadah deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Pasal 3 pada bab V Nomor IMI.1917- OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. Memfasilitasi ibadah merupakan salah satu pelayanan ibadah yang harus dilaksanakan. Pengamatan yang dilakukan Peneliti pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak menunjukkan bahwa pelayanan ibadah deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi dikarenakan tidak terdapat petugas keagamaan, minimnya anggaran dan kurangnya fasilitas untuk menunjang pelayanan ibadah deteni yang mengakibatkan deteni tidak dapat melaksanakan ibadah secara rutin. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode Empiris, dengan pendekatan Deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan ibadah deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Pasal 3 pada bab V Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi. Adapun Faktor-faktor yang menghambat berjalannya pelaksanaan pelayanan ibadah deteni yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dalam melaksanakan pelayanan ibadah deteni secara rutin adalah Kurangnya SDM atau tidak terdapatnya petugas khusus menangani pelayanan ibadah pada Rudenim Pontianak serta saran dan prasarana ibadah yang kurang memadai.
Kata Kunci : Pelayanan Ibadah, Rumah Detensi Imigrasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
B. Hestu Cipto Handoyo, 2003, Proses Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Memahami Proses Konsolidasai Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Andi Offset
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, 2010, “Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publikâ€, Malang: CV. Citrab Malang
Farkhani, et all. 2018, Filsafat Hukum ; Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme, Kafilah Publishing, Solo
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gava Media
Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ibnu Artadi, “Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilanâ€, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 2006, Universitas 17 Agustus 1945, Semarang
Imam Machali, 2021, Metode Penelitian Kuantitatif, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
Indra. Bastian, 2006, Akuntasi Sektor Public, Yogyakarta; Penerbit Erlangga
Jimly Asshiddiqie Dan Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kalsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekjen MK RI
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Krisis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Nurcholis, 2015, Teori & Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo Jakarta
Oldarina Asri Herawaty and Sugiyo, 2020, Pendetensian Dan Deportasi: Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian, Percetakan Pohon Cahaya.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu
Ratminto dan Atik Septi Winarsih, 2005, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Kerangka Berpikir. Bandung. PT. Refika Aditama.
Sidharta. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka: Jakarta
Jurnal
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada.
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Rahmawati, “ Administrasi dan Pelayanan Publik Ditinjau Dari Kemaslahatan Umatâ€, jurnal pilar Vol.02 No.02 juli-desember 2014
Robi Cahyadi Kurniawan, “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintahan Daerahâ€, Fiat Justisia Journal of Law, Vol.10 No.03 juliseptember 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216)
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi
Artikel/Website
“Efektifâ€, KBBI, 2019, Pada KBBI Daring, http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/efektif/
“Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerahâ€, dalam http://www.saepudin.wordpress.com
http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/
Jimmy Arief Saud Parsaoran, â€Dasar – Dasar Pelayanan Publik Dalam Rangka Memenuhi Pelayanan Prima Di Sektor Pemerintahanâ€,2017, http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/dasar-%E2%80%93-dasar-pelayanan-publik-dalam-rangka-memenuhi-pelayanan-prima-di-sektor-pemerintahan
Tugas Pokok dan Fungsi, https://rudenimpontianak.imigrasi.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/