TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT ATAS KETERLAMBATAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstract
In order to make the election successful, election logistics are needed so that the voting process can run smoothly. To distribute the 2024 election logistics from each province to each city/district, the KPU-RI gives authority to the Provincial KPU to choose a transportation service company to distribute the 2024 election logistics to each district/city. This was also done by the West Kalimantan Provincial KPU by appointing PT. Karunia Jasa Angkutan as a transportation service company in distributing the 2024 election logistics to each district/city in West Kalimantan Province. The distribution of the 2024 election logistics is made in the form of a 2024 Election Logistics Delivery Contract Agreement between the West Kalimantan Provincial Election Commission (KPU) and PT. Karunia Jasa Angkutan. During the distribution of the 2024 election logistics from the West Kalimantan Provincial KPU warehouse to the Sambas Regency KPU warehouse using a truck belonging to PT. Karunia Jasa Angkutan experienced a delay from the predetermined schedule because the truck owned by PT. Karunia Jasa Angkutan broke down in the middle of the trip and could not be repaired by the driver. However, in reality, PT. Karunia Jasa Angkutan avoided being responsible to the West Kalimantan Provincial KPU for the delay in the distribution of 2024 Election logistics to the Sambas Regency KPU warehouse. The formulation of the problem in this study is: "How is the Responsibility of the Transporter for the Delay in the Distribution of 2024 Election Logistics in Sambas Regency?" Meanwhile, the purpose of this study is to reveal the implementation of the transportation of logistics for the 2024 Election in Sambas Regency, the factors causing the transport party to experience delays in the distribution of logistics for the 2024 Election in Sambas Regency, the responsibility of the transport party for the delay in the distribution of logistics for the 2024 Election in Sambas Regency and the efforts made by the West Kalimantan Provincial KPU against the transport party for the delay in the distribution of logistics for the 2024 Election. Through the type of sociological juridical research, the types of primary and secondary data and the method of data collection through literature studies and interviews, and using qualitative data analysis methods, it was concluded that the implementation of the distribution of logistics for the 2024 Election from the West Kalimantan Provincial KPU warehouse to the Sambas Regency KPU warehouse using a truck belonging to PT. Karunia Jasa Angkutan experienced a delay from the predetermined schedule. The factor causing the transport party to experience delays in the distribution of logistics for the 2024 Election in Sambas Regency was that the truck belonging to PT. Karunia Jasa Angkutan broke down in the middle of the trip and could not be repaired by the driver. In fact, the truck is actually unable to be filled with a full load because it is old, especially since the distance is quite far. The responsibility of the transporter for the delay in the distribution of logistics for the 2024 Election in Sambas Regency is always to evade by giving various reasons to release its responsibility. The purpose of PT. Karunia Jasa Angkutan releasing its responsibility is that PT. Karunia Jasa Angkutan as the transporter imposes responsibility for the delay in the distribution of logistics for the 2024 Election to the Sambas Regency KPU warehouse on its truck driver. The efforts made by the West Kalimantan Provincial KPU against the transporter for the delay in the distribution of logistics for the 2024 Election are to continue to demand accountability from PT. Karunia Jasa Angkutan based on the provisions of Article 9 of the 2024 Election KPU Logistics Delivery Contract Agreement between the West Kalimantan Provincial KPU and PT. Karunia Jasa Angkutan.
Keywords: Responsibility, Transporter, Distribution, Election Logistics.
Abstrak
Dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan logistik Pemilu, agar proses pada saat pemungutan suara bisa berjalan dengan baik. Untuk mendistribusikan logistik Pemilu Tahun 2024 dari setiap provinsi ke setiap kota/kabupaten, maka KPU- RI memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk memilih perusahaan jasa pengangkutan dalam melakukan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke setiap kabupaten/kota. Hal ini juga dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan menunjuk PT. Karunia Jasa Angkutan sebagai perusahaan jasa angkutan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke setiap kabupaten/kota yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Borongan Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Dengan PT. Karunia Jasa Angkutan. Pada saat pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 dari gudang KPU Provinsi Kalimantan Barat ke gudang KPU Kabupaten Sambas dengan menggunakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan dikarenakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mogok di tengah perjalanan dan tidak bisa diperbaiki oleh supirnya. Namun dalam kenyataannya, PT. Karunia Jasa Angkutan mengelak untuk bertanggung jawab terhadap KPU Provinsi Kalimantan Barat atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke gudang KPU Kabupaten Sambas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Bagaimana Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Atas Keterlambatan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Sambas?". Sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pelaksanaan pengangkutan logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas, faktor penyebab pihak pengangkut mengalami keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas, tanggung jawab pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas dan upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat terhadap pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 dari gudang KPU Provinsi Kalimantan Barat ke gudang KPU Kabupaten Sambas dengan menggunakan mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Adapun faktor penyebab pihak pengangkut mengalami keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas adalah mobil truk milik PT. Karunia Jasa Angkutan mogok di tengah perjalanan dan tidak bisa diperbaiki oleh supirnya. Padahal mobil truk tersebut sebenarnya tidak mampu untuk diisi dengan muatan yang penuh karena sudah tua apalagi jarak perjalanannya cukup jauh. Tanggung jawab pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sambas belum dilaksanakan, dimana PT. Karunia Jasa Angkutan selalu menghindar dengan memberikan berbagai alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya dan membebankan tanggung jawab atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 ke gudang KPU Kabupaten Sambas kepada supir mobil truknya. Upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat terhadap pihak pengangkut atas keterlambatan dalam pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 adalah tetap meminta pertanggungjawaban dari PT. Karunia Jasa Angkutan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Surat Perjanjian Borongan Pengiriman Logistik KPU Pemilu 2024 Antara KPU Provinsi Kalimantan Barat Dengan PT. Karunia Jasa Angkutan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, Pendistribusian, Logistik Pemilu.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2007, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Denpasar: Udayana University Press,
Anwar Prabu Mangkunegara, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Kelima, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Charles, A. Taff, 1998, Manajemen Tranportasi dan Distribusi Fisis, Jakarta: Erlangga.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Gugup Kismono, 2001, Bisnis Pengantar, Yogyakarta: BPFE.
Hadi Setia Tunggal, 2007, Undang-Undang Perkeretaapian (UU Nomor 23 Tahun 2007), Jakarta: Harvarind,.
Harahap, M. Yahya, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
H.K. Martono dan Eka Budi Tjahyono, 2011, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
H.M.N. Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan.
Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan: tanpa penerbit.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Marius P. Angipora, 2002, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
M. Rusli Karim, 2011, Pemilu Demokratis Kompetitif, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo.
Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahayu Hartini, 2007, Hukum Pengangkutan, Malang: UMM Press.
Ridwan Khairandy, dkk, 2004, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Yogyakarta: Gama Media.
R. Soekardono, 2002, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, Jakarta: PT. Intermasa.
------------, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Simorangkir, OP., 2002, Etika Jabatan, Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
Sofyan Assauri, 2004, Manajemen Produksi dan Operasi, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Soegijatno Tjakranegara, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.
Suwardjoko Warpani, 2001, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Bandung: Penerbit ITB.
Syamsuddin Haris, 2014, Partai, Pemilu dan Parlemen Era Reformasi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tataq Chidmad, 2004, Kritik Terhadap Pemilihan Langsung, Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wulfram I. Ervianto, 2005, Manajemen Proyek Konstruksi, Yogyakarta: Andi Offset.
Zainal Asikin, 2013, Hukum Dagang, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
JURNAL :
Paramitha Rahma Ristyanti, 2016, “Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Kerugian Dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT. Astra Honda Motor)â€, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.5, ISSN: 2527-4031, Universitas Diponegoro, Semarang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.