PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract
Article 27 of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration has been amended by Government Regulation No. 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Condominium Units, and Land Registration, along with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (Permen ATR/BPN) No. 14 of 2024. These regulations provide an option for resolving land disputes through mediation between parties. The National Land Agency (Badan Pertanahan Nasional) plays a key role as a mediator, focusing on consensus-based decisions grounded in a win-win solution approach. However, a critical issue arises regarding whether mediation decisions can ensure legal certainty for landowners with overlapping certificates and guarantee the implementation of such decisions, particularly in disputes occurring in Kuburaya Regency. The research problem addressed in this study is: "Can the resolution of overlapping land certificate disputes through mediation at the National Land Agency in Kuburaya Regency provide legal certainty for land rights holders?" This study employs an empirical legal research method with a case-based approach, combining primary data obtained from interviews and secondary data. The findings of this study indicate that dispute resolution through mediation can provide legal certainty in cases of overlapping land certificates.
Abstrak
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berkaitan juga dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 dalam hal pemberian sertipikat hak pengelolaan tanah adat memberikan opsi bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui mediasi dengan antar pihak. Badan Pertanahan Nasional selaku penengah memegang andil dalam memberikan upaya penyelesaian yang mengutamakan keputusan mufakat yang berlandaskan win "“ win solution. Namun permasalahannya apakah keputusan dari mediasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak ataspemilik tanah yang bersertifikat ganda serta menjamin pelaksanaan keputusan yang dihasilkan oleh mediasi dapat dilakukan oleh setiap pihak khususnya perselisihan yang melingkupi wilayah Kabupaten Kuburaya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: "Apakah Penyelesaian Sengketa Terhadap Sertifikat Ganda Melalui Mediasi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya Dapat Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Kepada Pemilik Hak Atas Tanah?" Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, jenis pendekatan melalui perundang-undangan atau kasus, jenis penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Kasus. Adapun data-data yang dikumpulkan terbagi antara 2 yakni data primer berupa wawancara dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sengketa sertifikat ganda.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Chomzah, A.A., 2002, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I- Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya Prestasi Pustaka: Jakarta.
Zainuddin, Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta. Hartanto, Andy, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah,
LaksBang Justitia: Yogyakarta.
Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika; Jakarta.
Ardiansyah, 2002, Kebijakan Hukum Pertanahan, Deepublish; Sleman Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Gramedia: Jakarta.
Mukti, Fajar, & Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Lon, Fuller, 1971, Morality of Law, Yale University Press: New Haven, Conn.
Abdul, Hakim, 2010, Penyelesaiaan Sengketa (alternatif Dispute Resolution), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Boedi, Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan : Jakarta.
Muhammad, Muhyi, DKK, 2018, Metodologi Penelitian, Adi Buana: Surabaya. Rusmadi, Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni:
Bandung.
A.P., Parlindungan, 2005, Pandaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju; Bandung.
Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Pustaka.
Urip, Santoso, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Prenadamedia Group: Jakarta.
Irawan, Soehartono, 2011, Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan dan Ilmu Sosial Lainnya, PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Soerjono, Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press; Jakarta.
, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D) Alfabeta;Bandung.
Adrian, Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Cipta Jaya; Jakarta
Masri, Singarimbun, & Sofian, Effendi, 2006, Cara Penelitian empiris. Cetakan ke 2, Gramedia, Jakarta.
Riduan, Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti : Bandung.
Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua puluh empat, Pradnya Paramita: Jakarta.
Djoko, Walijatun, 1998, Tinjauan Aspek Penyimpangan dan Kejahatan di Bidang Pertanahan", Seminar Reformasi Pertanahan, Media FAJARGroup
: Ujung Pandang
Wantjik, K., 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia; Jakarta.
Bachsan, Mustafa, 1984, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya; Bandung.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 dalam hal pemberian sertipikat hak pengelolaan tanah adat
Jurnal
Fence M. Wantu, 2007, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.
Sri, Hajati, DKK, 2014, Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam wujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum, Jurnal Dinamika Hukum
Mudjiono, 2007, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Marsella Patrya dkk, 2023, Akibat Hukum Dari Diterbitkannya Sertifikat Tanah
Dengan Kepemilikan Ganda, Journal of Comprehensive Science Vol 2 No. 6.
Nifantri, Mulya, Ningsih, 2022, Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda, Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No. 5.
Iwan, Permadi, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Malang.
Hasim, Purba, 2010, Reformasi Agraria dan Tanah untuk Rakyat : Sengketa Petani VS Perkebunan Jurnal Law Review, V. X No 2. UPH.
Putu, Diva, Sukmawati, 2022, Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2.
Universitas Gadjah Mada, 2002, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Suatu Ringkasan Eksekutif, Yogyakarta.
Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI, Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI.
Supranowo, 1992, Sertifikat dan Permasalahannya, Seminar Nasional Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya Yogyakarta.
Artikel
Badan Pertanahan Nasional RI, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan, tersedia pada [http://www.bpn.go.id/Program- Prioritas/Penanganan-Kasus-Pertanahan]