TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERUSAHAAN LION PARCEL ATAS KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The Lion Parcel delivery service company is often used to send goods from one place to another with the vision of providing fast, safe and reliable delivery. However, the delivery of goods does not always run smoothly, service users experience many losses. This research uses empirical and descriptive research using primary data obtained directly from interviews with the leadership of the Pontianak Lion Parcel Agent. The results of this research show that Lion Parcel is responsible for damage to goods sent depending on the type of service and the existence of insurance chosen by the sender. The Company is not responsible for damage resulting from inadequate packaging or the perishable nature of the goods. Factors causing damage to shipped goods are caused by several factors, factors caused by service users in the use of inadequate packaging materials, factors caused by Lion Parcel's lack of handling during the transportation process, neglect of security procedures in moving goods, and lack of training and attention from staff. shipping, and other factors that can cause damage to shipped goods are natural factors.
Keywords: Responsibility, Lion Parcel Expedition, Damage to Goods
ABSTRAK
Perusahaan jasa pengiriman Lion Parcel sering kali dimanfaatkan untuk mengirimkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan visi memberikan pengiriman yang cepat, aman dan terpercaya. Namun, pelaksanaan pengiriman barang tidak selalu berjalan lancar, banyak kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara kepada pimpinan Agen Lion Parcel Pontianak. Hasil dari penelitian ini, Lion Parcel memiliki tanggung jawab atas kerusakan barang yang dikirim disesuaikan dengan jenis layanan dan keberadaan asuransi yang dipilih oleh pengirim. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat pengemasan yang tidak memadai atau sifat alami barang yang mudah rusak. Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang kiriman disebabkan oleh beberapa faktor, faktor dari pengguna jasa dalam penggunaan material pengemasan yang tidak memadai, faktor yang disebabkan oleh pihak Lion Parcel kurangnya penanganan selama proses pengangkutan, pengabaian prosedur keamanan dalam pemindahan barang, serta kurangnya pelatihan dan perhatian dari staf pengiriman, dan faktor lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan barang kiriman adalah faktor alam.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Ekspedisi Lion Parcel, Kerusakan Barang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: Citra Aditya Bakti
Busyra Azheri. 2011. “Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotaryâ€. Jakarta: Raja Grafindo Press
Happy Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia
Purwosutjipto HMN. 2003. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 : Hukum Pegangkutan, Jakarta: Penerbit Djambatan
Umar Husein. 2005. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Nasution Az. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media
Rambat Lupiyoadi. 2013. “Manajemen Pemasaran Jasaâ€. Jakarta: Salemba Empat
Ridwan H.R. 2006. Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, dkk. 2011. Pengantar Hukum Dagang I, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII
Rifa’I Abu Bakar. 2021. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press Uin Sunan Kalijaga
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Framedia Widiasarana
Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum, Hilman Syahrial HAQ, S.H., LLM. 2019. Hukum Pengangkutan Indonesia, Solo: Pustaka Iltizam
Susanto, Mohamad Duddy Dinantara, dkk. 2019. “Pengantar Hukum Bisnisâ€. Banten: Unpam Press
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. “Perlindungan Hukum Bagi Pasienâ€. Jakarta: Prestasi Pustaka
Zulham. 2013. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Jakarta: Kharisma Putra Utama
B. Artikel dan Jurnal
Azam Faiz Kamal. Budi Widjajanto. 2017. “Text Mining Untuk Analisa Sentiment Ekspedisi Jasa Pengiriman Barang Menggunakan Metode Naïve Bayes Pada Aplikasi J&T Expressâ€, Jurnal IJCCS, No. 2
Ketut Arie Jaya, dkk. 2020. “Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Daratâ€, Jurnal Interprestasi Hukum, 1(1)
Sari, Ni Putu Puspa Chandra, dan I. Nyoman Suyatna. 2018. “Perlindungan Konsumen Pengguna Angkutan Barang Melalui Layanan Ojek Onlineâ€. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 (9)
Karya Tulis
Sihotang Nenny. 2018. “Implementasi Pasal 7 Huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Tanggung Jawab Pengangkut Barang Terhadap Konsumen Dalam Hal Kerusakan Barang (Studi Di Indah Logistic Cargo Malangâ€, Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Sarah Azura Ashrie. 2021. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Oleh Perusahaan Ekspedisiâ€. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
C. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5025)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2881)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 555
D. Internet
Lion Parcel Website, https://lionparcel.com/about
Rizki Astuti. 2022. “Cara Klaim Paket di Lion Parcelâ€, https://lionparcel.com/info-seller/paket-hilang-atau-rusak-ini-cara -klaim-paket-di-lion-parcel.
Seto, Bagoes, Klasifikasi Perusahaan Ekspeditur, https://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22