DAMPAK HUKUM DELIMITASI PERBATASAN LAUT TERITORIAL YANG BELUM SELESAI ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI TANJUNG DATU TERHADAP KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN MASYARAKAT SETEMPAT

Authors

  • PANCA NUR AZMI FEBRIANTO NIM. A1011201297 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

This study discusses the legal implications of the unresolved delimitation of the territorial sea boundary between Indonesia and Malaysia in Tanjung Datu on fishing activities conducted by the local community. The aim of this research is to analyze the legal impacts arising from the unresolved delimitation of the territorial sea boundary between Indonesia and Malaysia in Tanjung Datu from the perspective of international maritime law, as outlined in the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). It also seeks to examine the legal status of fishing activities conducted by the local community in the Tanjung Datu area. The conflict stemming from this issue creates legal uncertainty that affects the activities of fishermen from both countries, including the potential for illegal fishing. This uncertainty can lead to the criminalization of fishermen due to the ambiguous legal status of fishing activities resulting from the unresolved delimitation of the territorial sea boundary in the Tanjung Datu region. The research employs a normative legal research method, as it focuses on examining the applicable laws and regulations relevant to the research topic. Based on the analysis, the legal impact of the unresolved territorial sea boundary delimitation has resulted in the area being classified as a disputed sea (status quo), referred to as a "grey area." The legal status of fishing activities in this grey area is technically permissible due to unilateral claims by both countries. However, in practice, this can lead to conflicts and heightened tensions in the Tanjung Datu region. Moreover, international maritime law currently lacks specific provisions addressing such disputes.

The findings highlight the urgency of accelerating the resolution of boundary delimitation through diplomacy and bilateral cooperation. This is essential to establish legal certainty, protect the rights of local communities, and maintain regional stability

.

Keywords: boundary delimitation, maritime law, Indonesia, Malaysia, fisheries conflict

 

Abstrak

 

Penelitian ini membahas tentang dampak hukum dari delimitasi perbatasan laut teritorial yang belum selesai antara Indonesia dengan Malaysia di Tanjung Datu terhadap kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dampak hukum yang terjadi akibat delimitasi perbatasan laut teritorial yang belum selesai antara Indonesia dengan Malaysia di Tanjung Datu dari sudut pandang hukum laut internasional dan ditinjau dari Konferensi Hukum Laut Internasional 1982 serta menganalisis terkait status legalitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kawasan Tanjung Datu. Konflik yang ditimbulkan dari permasalahan diatas menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada aktivitas nelayan di kedua negara, termasuk potensi penangkapan ikan ilegal yang dapat mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap nelayan dari ketidakjelasan status kegiatan penangkapan yang ditimbulkan belum selesainya delimitasi perbatasan laut teritorial pada daerah Tanjung Tatu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dikarenakan penelitian yang akan dilakukan mengacu kepada peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan topik penelitian yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dampak hukum yang ditimbulkan dari belum selesainya delimitasi perbatasan laut teritorial menyebabkan daerah tersebut berstatus laut sengketa (status quo) yang disebut sebagai grey area sedangkan status legalitas dari kegiatan penangkapan ikan pada daerah grey area untuk saat ini sebenarnya boleh saja karena adanya klaim sepihak yang dilakukan kedua negara tetapi dalam prakteknya hal itu akan dapat menyebabkan timbulnya bentrok serta menambah ketegangan pada daerah Tanjung datu tetapi dalam peraturan hukum laut internasional belum ada peraturan yang membahas terkait permasalahan itu. Dari hasil temuan ini menunjukan perlunya dilakukan percepatan penyesalan delimitasi perbatasan melalui diplomasi dan kerjasama bilateral untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat lokal, serta menjaga stabilitas kawasan.

 

Kata kunci: delimitasi perbatasan, hukum laut, Indonesia, Malaysia, konflik perikanan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Arsana, I Made Andi, “Batas Maritim Antar Negara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis,†UGM Press (2007).

Azwar, Saifuddin, “Metode Penelitian,†Pustaka Pelajar Offset (2001).

Buana, Mirza Satria, “Hukum Internasional: Teori dan Praktek,†FH Unlam dan Nusa Media (2007).

Dedi Supriadi Adhuri, Traditional and ‘modern’ Trepang Fisheries on the Border of the Indonesian and Australian Fishing Zones dalam Marshall Alexander Clark dan Sally May, Macassan History and Heritage: Journey, Encounters and Influences, Canberra: ANU E Press, 2013, hlm. 188.

Dr. Muhaimin. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, hlm. 93.

I Wayan Parthiana, SH.MH , Pengantar Hukum Internasional (Bandung : Mandar Maju 1990) hal.133

Kusumaatmadja, Mochtar, “Hukum Laut Internasional,†Bina Cipta (1978).

Leonardo Bernard, The Effect of Historic Fishing Rights in Maritime Boundaries Delimitation, LOSI Conference Papers 2012: Securing Ocean for the Next Generations, 2012, hlm. 5.

Likadja, Frans E., “Hukum Laut dan Undang – Undang Perikanan,†Penerbit Ghalia Indonesia (1988).

Ludiro, dkk, Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas : Isu,Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Muhammad Raf, “Hukum Laut Internasional,†IKAPI & APTI (2022) Hal. 24-25.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010, hal. 35.

Philip. A. Neher, dkk, 1989, Right Based Fishing, Series E, Applied Science Vol. 169, Kluwer Academic Publisher, hal. 5.

Singarimbun, Masri, Efendi, Sofian, “Metode Penelitian Survai,†LP3ES (2008).

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia,†(1986).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 13.

Sunggono, Bambang, “Metodologi Penelitian Hukum,†PT Raja Grafindo Persada (2003).

Suryo Sakti Hadiwijoyo Aspek hukum wilayah negara Indonesia, (Yogyakarta; Graha Ilmu 2012) hal.45

B. ARTIKEL DAN JURNAL

Asli, Zunair, “Sengketa Tanjung Datu Antara Indonesia - Malaysia Sebagai Pengalihan Isu Politik,†Fakultas Fisip, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2020).

Gunawan, R. Y. (2017). ANALISIS NASIONALISME NELAYAN INDONESIA DI KAPAL MALAYSIA DALAM PENANGKAPAN IKAN ILEGAL DI PERAIRAN INDONESIA. Keamanan Maritim, 3(2), 17-38.

Haerun, As Syifa Ulchairan, Agus Lanini, and Virgayani Fattah. "ANALISIS PENETAPAN BATAS ZONA MARITIM LEBANON-ISRAEL DALAM MARITIME BOUNDARY LINE AGREEMENT BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982." JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO 1.2 (2024): 148-159.

Hartono, Rachmat, “Penentuan Batas Maritim Indonesia Dengan Palau Berdasarkan UNCLOS 1982,†(2015).

Ikhsan, Ade Hernando, “Sikap Indonesia Terhadap Masalah Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Dusun Camar Bulan (2011-2012),†(2013).

Ministry of Marine Affairs and Fisheries of RI, Traditional Fishing RightsBeyond National Jurisdiction: Analysis of State Practice, New York, 26 Januari 2010

IOP Indonesian Ocean Pride. 2019. “Budaya Raja Ampat: Sasi lautâ€. Available from: https://indonesianoceanpride.org/id/artikel/budaya-raja-ampat-sasi-laut/#:~:text=Sasi%20Laut%20 adalah%20tradisi%20adat,menyelesaikan%20masa%20 panen%20hasil%20laut. (Accessed November 13, 2024)

Johan, Eva, "Pengukuran Lebar Laut Teritorial Menggunakan Garis Pangkal Menurut UNCLOS 1982 dan Penerapannya dalam Hukum Indonesia."

Kementrian Kelautan dan Perikanan. 2024. “KKP Amankan 3 Kapal Asing di Laut Natuna dan Selat Malakaâ€. Availabel from: https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-amankan-3-kapal-asing-di-laut-natuna-dan-selat-malaka.html. (Accessed November 13, 2024)

Kusumo, Ayub Torry Satriyo, and Handojo Leksono. "Alternatif Penyelesaian Sengketa Wilayah Laut Indonesia-Malaysia." Yustisia 2.1 (2013).

Marpaung, Leonard, “Putusan ICJ 102SILI,†Forum Hukum 2, No.1 (2005).

Muhamad, Simela Victor. "Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan: Permasalahan dan Upaya Penanganannya." Kajian 17.4 (2016): 437-463.

Mursito, Purwo, “Peran Arsip Dalam Mendukung Upaya Diplomasi Guna Penyelesaian Sengketa Perbatasan Camar Bulan dan Tanjung Datu.â€

Norman J. Quinn, Traditional Methods of Fishing (Southwest Pacific) The Role of Food Agriculture, Forestry and Fisheries in Human Nutrition Vol. 2 (online), http://www.eolss.net/sample-chapters/c10/E5-01A-03-01.pdf (24 Oktobr 2024)

Nursalim, M., Puspoayu, E. S., & Hikmah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina di Perairan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Laut Internasional. Novum: Jurnal Hukum, 139-160.

Nugraha, Iqbal Pratama. Delimitasi Batas Maritim antara Indonesia dan Malaysia dengan Pertimbangan Garis Pangkal Malaysia Tahun 2022 di Laut Sulawesi. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2023.

Ridwan, Rusdi, “Batas Maritim Antara Republik Indonesia dengan Negara Tetangga,†Dinas Hidro Oseanografi TNI Angkatan Laut (2005).

RIANDY, ERVIN. PENYELESAIAN SENGKETA DALAM DELIMITASI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA-VIETNAM MELALUI DIPLOMASI MARITIM. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2020.

Susanto, Bambang, “Kajian Yuridis Permasalahan Batas Maritim Wilayah Laut RI (Suatu Pandangan TNI AL Bagi Pengamanan Laut RI),†Indonesia Journal of International Law (2004).

Sein, Abdul Ghafur Hamid Khin Maung. "Refining the Maritime Boundary Delimitation Methodology: The Search for Predictability and Certainty." IIUMLJ 27 (2019): 35.

Yusnita, Ummi, "Penyelesaian Sengketa Batas Laut antara Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional," Binamulia Hukum 7.1 (2018).

http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html, dikases pada tanggal 12 Desember 2017, pukul 10.50 WIB

.

C. DOKUMEN HUKUM

United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.

Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan

Paragraf 61 ICJ Judgement of Fisheries Jurisdiction Case 1973 - 25 Juli 1974.

D. INTERNET

“Memahami Garis Pangkal Kepulauan di UNCLOS 1982,†JURNAL Maritim, accessed June 7, 2023, https://jurnalmaritim.com/yang-penting-di-unclos-1982-garis-pangkal-kepulauan/

Laut Teritorial: Pengertian dan Proses Penentuannya dalam Hukum Laut Internasional, November 5, 2024. https://sik-kdserang.upi.edu/laut-teritorial-pengertian-dan-proses-penentuannya-dalam-hukum-laut -internasional.

“Tidak Ada Pergeseran Patok", Kompas, 15 Oktober 2011.

Wibowo, Kukuh S, “Indonesia-Malaysia Bahas Sengketa Tanjung Datu,†tempo.co, accessed June 6, 2023, https://nasional.tempo.co/read/580854/indonesia-malaysia-bahas-sengketa-tanjung-datu.

Downloads

Published

2024-12-27