ANALISIS HUKUM TERHADAP KENAIKAN TARIF MASKAPAI PENERBANGAN RUTE PONTIANAK-KETAPANG BERDASARKAN PENGATURAN TARIF ANGKUTAN UDARA
Abstract
AbstrakAngkutan Udara merupakan salah satu alat transportasi yang diminati masyarakat Indonesia untuk melakukan mobilisasi antar kota. Banyaknya peminat yang menggunakan angkutan udara, mengakibatkan semakin ketat persaingan antar maskapai. Persaingan tersebut seperti penawaran dalam hal pelayanan, tarif,dan promosi. Dalam hal tarif ditetapkan adanya pengaturan, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu penetapan batasan terhadap tarif angkutan udara yang disebut TBA dan TBB yang diatur dalam Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor 7 Tahun 2023. Adapun Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah "Bagaimana penentuan besaran tarif penerbangan maskapai Wings Air rute Pontianak-Ketapang?" dan "Apakah penentuan tarif maskapai Wings Air rute Pontianak-Ketapang telah sesuai dengan Kepmenhub 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri?".
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian empiris (field research atau penelitian lapangan. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung melalui hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dari sumber utama yaitu Staff Ticketing Wings Air, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi. Data sekunder ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa bahan tertulis seperti buku teks, peraturan perundang undangan dan data dari instansi atau lembaga tempat penelitian yang berhubungan dengan masalah yang dibahas didalam penelitian
Hasil Penelitian yang didapat bahwa Maskapai Wings Air menjual tiket pesawat sudah sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada pengaturan tarif batas atas di kepmenhub 106 Tahun 2019. Namun, pada kepmenhub 7 Tahun 2023, peraturan tidak sesuai dengan komponen biaya tambahan bahan bakar, yang dikenal sebagai fuel surcharge . Akibatnya,biaya yang dikeluarkan pada Kepmenhub 7 Tahun 2023 lebih tinggi daripada pada Kepmenhub 106 Tahun 2019.
Kata Kunci: Tarif, Angkutan Udara, Maskapai Wings Air
ABSTRACT
Air Transportation is one of the means of transportation that is in demand by the Indonesian people to mobilize between cities. The number of enthusiasts who use air transportation has resulted in increasingly fierce competition between airlines. Such competition is like offers in terms of services, tariffs, and promotions. In the event that tariffs are determined, the rules set by the government are the determination of limits on air transportation fares called TBA and TBB which are regulated in the Ministry of Transportation Number 106 of 2019 and the Ministry of Transportation Number 7 of 2023. The Problem Formulation in this study is "How to determine the amount of Wings Air flight fares on the Pontianak-Ketapang route?" and "Is the determination of Wings Air airline fares on the Pontianak- Ketapang route in accordance with the Ministry of Transportation Regulation 106 of 2019 concerning Upper Limit Fares for Economy Class Service Passengers for Domestic Scheduled Commercial Air Transportation?".
The type of research used by the author is empirical research (field research. In this study, primary and secondary data were used. Primary data was obtained directly through the results of interviews, observations and documentation from the main sources, namely the Wings Air Ticketing Staff, and the Secretary of the Provincial Transportation Office. Secondary data is data obtained through literature studies in the form of written materials such as textbooks, laws and regulations and data from agencies or institutions where research is conducted related to the problems discussed in the research
The results of the research obtained that Wings Air sells airline tickets in accordance with the tariff set in the upper limit fare setting in the Ministry of Transportation 106 of 2019. However, in Kepmenhub 7 of 2023, the regulations are not in accordance with the fuel surcharge component, known as fuel surcharge. As a result, the costs incurred in Kepmenhub 7 of 2023 are higher than in Kepmenhub 106 of 2019.
Keywords: Fares, Air Freight, Wings Air Airlines
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Kadir Muhammad. 2002. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, Dan Udara.
Bandung: PT Citra Aditiya Bakti
Bahder Johan Nasution. 2008 Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
Bambang Sunggono. 2005 Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
H. M. N. Purwosutjipto. 1991. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan
Hidayat, M. T. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Udara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan Tentang Penerbangan. Al Adl: Jurnal Hukum, 8(3)
Majid, Suhartato Abdul Majid., & Warpani, Eko Probo D. 2009. Ground Handling Manajemen Pelayanan Darat Perusahaan Penerbangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Martono, H.K. 2009. Hukum Penerbangan berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009.
Bandung: PT. Mandar Maju.
Mustafa Kamal Rokan. 2017. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktinya di Indonesia. Depok:PT.Raja Grafindo.
R. Subekti. 1985. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Internasional
R. Subekti. 2002. Tanggung Djawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, Bandung: Eresco
Rahardjo Adisasmita. 2015. Analisis Kebutuhan Transportasi. Yogyakarta
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990 Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Saefullah Wiradipradja. 1989. Tanggung jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional. Yogyakarta : Liberty
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Tamaulina Br. Sembiring, SH., M.Hum., Ph.D. 2023 Buku Ajar Metodelogi Penelitian. Karawang : CV Saba Jaya Publisher
Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 1999. Anti monopoli, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Artikel Jurnal :
Lory Rumondang Simanjuntak, Siti Mahmudah, Sartika Nanda Lestari. 2016. Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dalam Pengangkutan Udara Melalui Penetapan Tarif (Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999) Diponegoro Law Review
Manurung, Indra Mangaratua. 2019. Regulasi Penetapan Tarif Tiket Pesawat Udara Pada Maskapai Lion Air Untuk Penerbangan Domestik
Nofah Ridho, & Nur Makkie Perdana Kusuma. 2024. Analisis Pengawasan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama terhadap Penetapan Harga Tarif Tiket oleh Maskapai PT. Lion Mentari Airlines
Prajogo, Abimanyu Faiz., & Maartono, H. K. 2019. "Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Tidak Terdaftar Dalam Manifes (Studi Kasus Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Di Karawang)." Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2
Risky Maharani. Analisis Kenaikan Harga Tiket Pesawat Udara Tahun 2019 untuk Penerbangan Rute Domestik Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019
Suciwati, Putu Dian., & Atmaja, Ida Bagus Putra. 2020. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara Terhadap Keterlambatan Penerbangan (Studi Pada PT. Lion Mentari Airlines). Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, (No. 10).
Tridarani, M. (2020). Relevansi Perjanjian Penetapan Harga dan Kartel Industri Angkutan Udara Domestik dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Universitas Airlangga.
Wiradipradja, E. S. 2006. "Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia." Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25, (No. 1)
Yowanda, H. B., & Mawardi, M. K. 2017. Strategi Pemasaran Penerbangan Berkonsep Low Cost Carrier (Lcc) dan Daya Saing Perusahaan (Studi pada
Maskapai Penerbangan PT. Garuda Indonesia Citilink). Brawijaya University
Zazili, A. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Berjadwal Nasional. Universitas Diponegoro
Website :
https://www.indonesia-icao.org/haul.pdf (Diakses 28 Juni 2024)
https://www.lionair.co.id/tentang-kami/newsroom/2020/06/25/penjelasan-lion-air- group-mengenai-penetapan-harga-jual-tiket-pesawat-udara-pada-penerbangan- penumpang-berjadwal-domestik
Syahriani Siregar. 2022 Juli 22. Wings Air Dilaporkan ke Kemenhub, Jual Tiket Lewati Tarif Batas Atas. https://pontianakpost.jawapos.com/ketapang/1462736707/wings-air- dilaporkan-ke-kemenhub-jual-tiket-lewati-tarif-batas-atas (diakses 3 Maret 2024)
Dokumen Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 347)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor 7 tahun 2023 tentang besaran biaya tambahan (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri