PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PONTIANAK STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 9/PID.SUS-ANAK/2023/PN PTK
Abstract
ABSTRAK
Restitution is the action of a criminal to compensate for losses suffered by the victim or their heirs, whether material or immaterial losses. In restitution, demands for compensation must be made through a criminal court decision and must be paid by the perpetrator of the crime. Restitution in accordance with the Principle of Restoration to its Original Condition (restutio in integrum) is an effort that ensures that crime victims must be returned to their original condition before the crime occurred even though it is based on the fact that it is impossible for the victim to return to their original condition.
Victims are often treated inappropriately and ignored in a criminal justice system that should provide support, information and assistance. In this context, restitution is a small part of efforts to fulfill victims' rights such as legal rights, social status and family stability. So far, victims of criminal acts of sexual violence only get inner satisfaction from the punishment imposed on the perpetrator but do not get anything that has a direct impact on them. Therefore, providing the right to restitution is one way to provide legal protection and the perpetrator of the crime can be held responsible for the losses suffered by the victim.
Keywords: Restitution, Protection for Victims, Sexual Violence
ABSTRAK
Restitusi yaitu tindakan pelaku kejahatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban atau ahli warisnya, baik kerugian materiil atau immaterial. Pada restitusi, tuntutan dalam ganti rugi harus dilakukan melalui putusan pengadilan pidana serta wajib dibayar oleh pelaku kejahatan. Restitusi sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula.
Korban seringkali diperlakukan secara tidak tepat dan diabaikan dalam sistem peradilan pidana yang seharusnya menyediakan dukungan, informasi, dan asistensi. Pada konteks inilah, restitusi merupakan bagian kecil dari upaya untuk memenuhi hak-hak korban seperti hak hukum, status sosial, dan stabilitas keluarganya. Selama ini korban tindak pidana kekerasan seksual hanya mendapatkan kepuasan batin terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tetapi tidak mendapatkan sesuatu yang berdampak langsung terhadap dirinya. Oleh karena itu, dengan memberikan hak atas restitusi adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan hukum dan pelaku kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban.
Kata Kunci: Restitusi, Perlindungan bagi Korban, Kekerasan Seksual
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Agustiawan. 2022. Kekerasan Seksual, Bandung: Media Sains Indonesia, h.15. Atmasasmit, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi,
Bandung: Mandar Maju, h.103
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
h. 67
Gosita, Arif. 1993. "Masalah Korban Kejahatan", Jakarta: Akademika Presindo, h.133
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, h. 20
HS, Salim & Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Kant, Immanuel. 2002. The Philosophy of Law: An Exposition of the Fundamental Principles of Jurisprudence as the Science of Right, The Lawbook Exchange, Ltd
Lamintang, P.A.F & C. Djisman Samosir. 1983. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, h. 47
Lamintang, P.A.F & Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, h. 70.
Muladi & Barda Nawawi Arief. 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni, Cet. Kedua, h. 84.
Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Reksodiputra, Mardjono. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminologi), Jakarta: Universitas Indonesia, h. 77
Rizal, Moch. Choirul. 2021. Buku Ajar Hukum Pidana, Kabupaten Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana
Samosir, C. Djisman. 2016. Penologi dan Pemasyarakatan, Bandung: Nuansa Alia Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, h. 72.
Tim Kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2023. Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara: Minimnya Perlindungan Dan Pemulihan, Jakarta: Komnas Perempuan,
h. 47
Utrecht, Ernst. 1962. Hukum Pidana II : Suatu Pengantar Hukum Pidana untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum Suatu Pembahasan Pelajaran Umum, Bandung: Universitas Padjadjaran
Waluyo, Bambang. 2012. "Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban", Jakarta: Sinar Grafika, h. 9
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, h. 119
Jurnal:
Badrudduja, Ataka & Yeni Widowaty. 2023. Analisis Pemenuhan Hak Atas Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol 4 No 2, h.60
Bediona, Kornelis Antonius Ada, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, dan Dzulfikri Syarifuddin. 2023. Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya
Seksual, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, h. 14
DiBari, Dennis F. 2011. ‘Restoring Restitution: The Role of Proximate Causation in Child Pornography Possession Cases Where Restitution Is Sought’, Cardozo Law Review, h. 298
Frank, Linda F. 1992. The Collection of Restitution: An Often Overlooked Service to Crime Victims, Journal of Civil Rights and Economic Development, Vol. 8, Issue. 1, h. 113
Fuadi, M. Anwar. 2011. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi, Jurnal Psikologi Islam (JPI) Lembaga Penelitian Pengembangan Psikologi dan Keislaman (LP3K), Vol 8 No. 2, h. 192
Herlina, Alfonsus Hendri Soa & Mega Fitri Hertini. 2024. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak, Jurnal Hukum to-ra Universitas Tanjungpura, Vol. 10, Issue 2, h.345
Herman Nurfadilah, Hambali Thalib & Abdul Qahar. 2020). The Legal Protection For Children As Victims Of Crimes Of The Sexual Violence In Makassar City, Meraja Journal Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, h. 258
Marasabessy, Fauzy. 2015. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana:Sebuah Tawaran Mekanisme Baruâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45, No. 1, h. 55
Noviana, Noviana. 2015. Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Penanganan, Jurnal Sosio Informa, Vol. 1 No. 1, h. 16.
Nuraida, Afni & Itok Dwi Kurniawan. 2024. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengabulkan Permohonan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhanâ€, Verstek, Vol. 12, No. 1, h. 119
Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4 No. 2, h. 183
Paradiaz, Rosania & Eko Soponyono. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksualâ€, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, h. 62.
Putri Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun & Citra Wahyu Qolbiah. 2024. Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review, Jurnal Psikologi, Vol.1, No.4, h. 5
Ramadhani, Salsabila Rizky & R. Nunung Nurwati. 2023. “Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual Serta Peran Dukungan Sosial Keluargaâ€, Share Social Work Journal, Vol. 12, No. 2, h.134
Rizky. Ali, Handrawan, dkk. 2024. Penyitaan Harta Bneda Pelaku Tindak Pidana sebagai Sarana Restitusi dalam Rangka Perlindungan Anak, Halu Oleo Legal Research, Vol 6, Issue 2, h. 303
Setyani, Wahyu Rida & Kristiyadi. 2021. Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak korban Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan Seksual, Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol 9 Issue 4, h. 743
Simatupang Benget Hasudungan, Clarita William, Sudirman Sitepu dan Pipi Susanti. 2023. Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, University of Bengkulu Law Journal, Vol 8 No 1, h.73
Usman. 2011. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, h.67
Wickman, Randel Easton & JanetWest. 2002. Therapeutic Work with Sexually Abused Children Abused, London: SAGE Publications, The British Journal of Social Work, Vol 33 Issue 3, h.412
Skripsi:
Luthfia Nareswari Hasendriya. 2023. Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, h. 82
Beery Hutagalung. 2017. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Kendaraan Bermotor, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Miftahu Chairina. 2009. Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur dalam Pandangan Hukum Pidana Islam (Kajian atas Putusan PN Depok), Skripsi Fakultas Syari’ah & Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah, h.1
Tekila Pramita Amboina. 2024. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Perlindungan Korban, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, h. 6
Internet:
Lawyersclubs, Teori-Teori Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan, Available From: https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan- pemidanaan/?im-XhlDxxYl=8676535702029692437&im WnQIYzjm=12824829548915463305 (Diakses 10 Juli 2024)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), AvaiableFrom:https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kek erasan-seksual/ (Diakses 15 Juli 2024)
Tim Hukum Online, Macam-Macam Sanksi Pidana Dan Contohnya, Available From:https://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-pidana-dan contohnya-lt63227a2102445/?page=1 (Diakses 2 Agustus 2024)
Dokumen Hukum:
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 2 Penetapan Presiden Tahun 1964
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 Perma No.1 Tahun 2022
Putusan Pengadilan No. 9/PID.SUS-ANAK/2023/PN PTK