EKSEKUSI JAKSA TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MEMUAT AMAR MENGURANGI MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI CIAMIS (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Cms).
Abstract
Abstrac
Children who are in conflict with the law as perpetrators of criminal acts are entrusted during the case resolution process to the Social Welfare Organizing Institution (LPKS). In this care practice, children who are in conflict with the law do not receive justice and their rights as children. This child who is in conflict with the law has been placed in the Social Welfare Implementation Institution with the status of a custodian child during the case resolution process. However, at the time of the decision, the child who is in conflict with the law does not receive a reduction in the term of his sentence for as long as the child is in the institution. The custody carried out constitutes detention because children who are in conflict with the law have limited independence while they are in the institution. Social Welfare Organizing Institutions, one of whose functions is as a place of detention. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials collected through interviews with Children's Judges from the Ciamis District Court, and supported by literature study. The method used is a normative juridical research method.
Keywords: Children in Conflict with the Law, Custody, Detention, Social Welfare Organizing Institutions.
Abstrak
Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang selama proses penyelesaiian perkara dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dalam praktik penitipan ini anak yang berkonflik dengan hukum tidak mendapatkan keadilan dan haknya sebagai anak. Anak yang berkonflik dengan hukum ini telah ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan status sebagai anak titipan selama proses penyelesaiian perkara. Akan tetapi, pada saatu jatuhnya putusan, anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak mendapatkan pengurangan masa hukumannya dengan selama anak berada di lembaga. Penitipan yang dilakukan merupakan penahanan karena anak yang berkonflik dengan hukum ini selama berada di lembaga kemerdekaannya terbatas. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang salah satu fungsinya ialah sebagai tempat penahanan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara pada Hakim Anak dari Pengadilan Negeri Ciamis, serta didukung dengan studi kepustakaan. Metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif yuridis.
Kata kunci : Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Penitipan,Penahanan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Perdilan Pidana Anak, Yogyakarta: Aswaja
Pressindo, 2016
Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta,
Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana, Jakarta : Penebar Swadaya Group, 2012
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004
-------, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016
Bambang Poernomo, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992
Barda Nawawi Arif, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Jaya, Bandung, 1997
Bismar Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional,Jakarta:
Rajawali, 1986
Kartini Kartono, Psikologi Remaja, Bandung : Rosda Karya, 1988
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika,
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Suatu Tinjauan Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Jakarta : Citra Aditya Bakti, 2012
-------, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung : PT Alumni, 2014
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2012
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditam, 2008
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2005
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang : Setara Press, 2016
Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Alumni
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006
Sudarto, Hukum Pidana L Fakultas Hukum UNDIP, Semarang : 1990
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1998.
MAKALAH
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
Zudan Arif Fakrullaoh, 2007, Metoda Penelitian Hukum, Handout Forum Keadilan Nomor 7 tahun IV, 1995, Jakarta