ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA NON APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat tentang Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara. Secara umum, tenaga kerja non atenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) ialah pegawai yang tidak atau belum dinyatakan resmi menjadi pegawai tetap atau pegawai yang menerima honorarium bukan menerima gaji setiap bulannya. Pada prinsipnya pengangkatan non aparatur sipil negara (ASN) bertujuan untuk membantu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Namun saat ini adanya ketidakadilan dalam dunia kerja bagi tenaga kerja non aparatur sipil negara atau tenaga honorer. Hal tersebut diindikasikan dengan kehidupan tenaga honorer yang sangat jauh dari katasejahtera. Pembanding lain yang lebih relevan adalah tenaga kerja non ASN dan tenaga ASN yang memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang relatif sama menunjukan perbedaan pendapatan (gaji) yang tidak seimbang.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara Telah Mendapatkan Perlindungan Hukum?. Adapun tujuan penulisan adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai keberadaan dan kedudukan tenaga kerja non aparatur sipil negara dan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja non aparatur sipil negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berupa data primer, sekunder, dan tersier, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil dari penelitian tersebut adalah Perlindungan terhadap hak hak dasar tenaga kerja non aparatur sipil negara yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara khusus tentang manajemen PPPK. Kedudukan Tenaga kerja non aparatur sipil negara dalam struktur sumber daya manusia aparatur mendapat penegasan kembali setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Akibat hukum atas kewajiban yang telah dilakukan oleh tenaga kerja non aparatur sipil negara tentunya secara hukum dapat menerima kebenarannya, akibatnya pegawai nonaparatur sipil negara tersebut harus mendapatkan haknya yang dianggarkan melalui anggaran belanja negara baik pemerintahan di pusat maupun pada pemerintahan di daerah dari pekerjaannya yang telah mereka kerjakan, tidak mungkin instansi pemerintahan masih menyediakan pegawai nonaparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, namun disisi lain mereka sebagai pegawai tidak diberikan haknya yang sah menurut hukum.
Kata Kunci : Analisis Hukum, Perlindungan, Tenaga Kerja
ABSTRACT
This thesis discusses the Analysis of Legal Protection for Non-Civil Servant Workers. In general, non-civil servant workers (ASN) are employees who are not or have not been officially declared as permanent employees or employees who receive honorariums instead of receiving monthly salaries. In principle, the appointment of non-civil servants (ASN) aims to assist the performance of the State Civil Apparatus (ASN) to carry out service functions to the community. However, currently there is injustice in the world of work for non-civil servant workers or honorary workers. This is indicated by the life of honorary workers who are very far from prosperous. Another more relevant comparison is that non- ASN workers and ASN workers who have relatively the same responsibilities and workloads show an unbalanced difference in income (salary).
The formulation of the problem in this thesis is Have Non-Civil Servant Workers Received Legal Protection? The purpose of writing is to obtain data and information regarding the existence and position of non-civil servant workers and to find out about legal protection for non-civil servant workers. The method used in this study is the normative method. Normative legal research is legal research on secondary data in the form of library research which is carried out by examining library materials in the form of primary, secondary, and tertiary data, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they are at the time this research was conducted. The results of the study are Protection of the basic rights of non-civil servant workers contained in Government Regulation Number 49 of 2018 concerning PPPK Management which is a derivative of Law Number 20 of 2023 concerning State Civil Apparatus (ASN) which specifically regulates PPPK management. The position of non-civil servant workers in the structure of human resources for the apparatus was reaffirmed after the issuance of Government Regulation Number 49 of 2018 concerning PPPK Management. The legal consequences of the obligations that have been carried out by non-civil servant workers can certainly be legally accepted as true, as a result, these non-civil servant employees must receive their rights which are budgeted through the state budget, both in the central government and in the regional government from the work they have done, it is impossible for government agencies to still provide non-civil servant employees in providing public services to the community, but on
the other hand they as employees are not given their legal rights.
Keywords: Legal Analysis, Protection, Labor
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ansori, Abdul Gafur, 2006, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, university of gajah mada , Yogyakarta
Asikin, Zainal, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet.V, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka.
Indroharto, 1993, usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Haran, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat.
Manullang E.fernando M, 2007, menggapai hukum berkeadilan, buku kompas,Jakarta
Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki,2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Philipus M.Hadjon, dkk.2008.Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administratif Law)Yogyakarta:Gajah mada University Press
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rasyid, 2000, Makna Pemerintahan, Jakarta : PT.Mutiara Sumber Widya.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung.
Ridwan HR, 2008,Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Salim H.S, 2017, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Bandung : Alumi. Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Kerangka Berpikir. Bandung. PT.
Refika Aditama.
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat. Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wirjono Projodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur, Bandung.
Jurnal
Made Aditya Pramana Putra, Perlindungan Hukum Tenaga Honorer setelah berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No.3, 2016.
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara