KEPATUHAN PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur distribusi minuman beralkohol guna menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat. Tingkat kepatuhan pelaku usaha menjadi aspek penting yang menentukan efektivitas pelaksanaan regulasi, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan aktivitas pariwisata.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku usaha berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku, terdapat berbagai kendala yang dihadapi, seperti proses perizinan yang dianggap rumit, kurangnya pemahaman terhadap isi peraturan, dan lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini menemukan tantangan lain, seperti keterbatasan sumber daya pengawas, inkonsistensi dalam penerapan sanksi, serta tekanan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil yang bergantung pada penjualan minuman beralkohol.
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas peraturan, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif, penyederhanaan proses perizinan, serta penguatan sistem pengawasan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan lebih baik, sekaligus menjaga ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat.
Kata Kunci: Kepatuhan, Pelaku Usaha, Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Pontianak Selatan.
ABSTRACT
This study aims to analyze the compliance level of business actors in the sale of alcoholic beverages in Pontianak Selatan District based on Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages. The regulation is designed to govern the distribution of alcoholic beverages to maintain social order and protect the community. The compliance level of business actors serves as a critical factor determining the effectiveness of the regulation's implementation, especially in areas experiencing growth in tourism activities.
This research employs an empirical legal approach with data collection methods through interviews and direct observations. The findings reveal that although most business actors strive to comply with the applicable regulations, they encounter several challenges, such as complex licensing processes, limited understanding of the regulation's content, and weak law enforcement. Furthermore, the study identifies additional obstacles, including limited resources for monitoring, inconsistencies in sanction enforcement, and economic pressures faced by small businesses reliant on the sale of alcoholic beverages.
To enhance the effectiveness of the regulation, this study recommends the need for more intensive socialization efforts, the simplification of licensing procedures, and the strengthening of monitoring systems through collaboration between the government and the community. The implementation of these measures is expected to promote business actors' compliance with the applicable regulations, enabling better control over the circulation of alcoholic beverages while preserving social order and public health.
Keywords: Compliance, Business Actors, Alcoholic Beverages, Regional Regulation, Pontianak Selatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Manan. 2006. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Amran Suadi. 2018. Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Kencana.
Basu Swasta. 1999. Manajemen Pemasaran Modern. Yogyakarta: Liberty.
David Ricardo Hutasoit, 2014, Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pontianak, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol. 3, No. 4.
Bo'a Fais Yonas. 2017. Pancasila dalam Sistem Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Otje Salman. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni.
R. Soeroso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soedjono Dirjosisworo. 1984. Alkoholisme Paparan Hukum dan Kriminologi. Bandung: Remaja Karya.
Soerjono Soekanto. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriyono. 2000. Sistem Pengendalian Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Riawan Tjandra. 2006. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo.
Zainuddin Ali. 2012. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Andriansyah & A. Tarmizi Yussa. 2017. Pengawasan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pekanbaru. (Jurnal publika Ilmu administrasi publik Universitas Islam Riau)
Bayu Adam. 2020. Implementasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Pontianak Selatan. (Skripsi Fakultas Ilmu administrasi publik Universitas TanjungPura Pontianak)
Jurnal Sosioatri - Sosiologi. 2017. Volume 5, Nomor 3, hlm. 49-60.
Hutasoit David Ricardo, 2014, Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Pontianak, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol. 3, No. 4 (Tesis Fakultas Hukum Universitas TanjungPura Pontianak)
Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Internet
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2024. Data Kunjungan Wisatawan Mancanegara. Diakses dari https://pontianakkota.bps.go.id, diakses tanggal 1 November 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Online.
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha. Diakses tanggal 27 Oktober 2024, pukul 20.41 WIB.