PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMBELI MAKANAN INSTAN YANG KADALUARSA (STUDI KASUS PADA TOKO SEMBAKO DI KECAMATAN LEDO, KABUPATEN BENGKAYANG )

Authors

  • RONALDUS NIM. A1012201092 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

This study aims to evaluate the legal protection for consumers purchasing expired instant food in Bengkayang, Ledo District and identify the factors contributing to the circulation of such products. Using an empirical approach with descriptive methods, data were collected through observations, interviews, and literature reviews. Respondents included consumers, business operators, and related institutions such as the BPOM (Food and Drug Supervisory Agency) and the Bengkayang District Health Office.

The findings indicate that weak oversight by authorities, low awareness among business operators, and limited consumer literacy are the primary factors enabling the circulation of expired products. An analysis of regulations, such as Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Law Number 18 of 2012 on Food, reveals that while these regulations provide adequate legal protection, their implementation on the ground remains insufficient.

This study recommends strengthening oversight through synergy among BPOM, local governments, and business operators, as well as increasing consumer education on the importance of food safety. Furthermore, stricter enforcement of the law against violators is necessary to enhance consumer trust and prevent adverse effects on public health.

Keywords: Consumer Protection, Expired Food, Food Safety, Regulatory Implementation.  

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen Pembeli Makanan Instan kadaluarsa di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Bengkayang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan peredaran produk tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode deskriptif melalui observasi, wawancara, dan kajian literatur. Data dikumpulkan dari konsumen, pelaku usaha, dan instansi terkait, termasuk BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan oleh pihak berwenang, rendahnya kesadaran pelaku usaha, serta minimnya literasi konsumen menjadi penyebab utama peredaran produk kadaluarsa. Analisis terhadap regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengungkapkan bahwa meskipun regulasi ini memberikan perlindungan hukum yang memadai, implementasinya di lapangan masih lemah.

Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan melalui sinergi antara BPOM, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, serta peningkatan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya keamanan pangan. Selain itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Makanan Kadaluarsa, Keamanan Pangan

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Makanan Kadaluarsa, Keamanan Pangan, Implementasi Regulasi.

References

Daftar Pustaka

Buku

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. XII

Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Emzir, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif Ananlisis Data, , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. 2.

Kartiko, Restu , 2010, Asas Metodologi Penelitian , Graha Ilmu, Yogyakarta

Moleong, Lexy. J. 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung

Martha. Hadjon Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya

Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta,

Muhaimin, 2020, Metode Penelitan Hukum, UPT. Mataram University Press.

Pabundu Tika, Moh. 2006, Metodologi Riset Bisnis, PT Bumi Aksara, Jakarta

Panjaitan, Dr. Hulman, SH., MH. 2021, Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Permata Aksara

Siahaan N. H. T, 2005, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei

Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Hukum. Jakarta: UI-PRESS

Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Wardiono Kelik, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Ombak

Zulham, S.Hi., M.Hum. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kharisma Putra Utama

Jurnal

Bafadhal, Faizah, dkk 2024, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keamanan Pangan Oleh Badan Pengawas Obat dan Makananâ€, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 5 (1).

Darly Taruna, dkk. 2022. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Dalam Memperjual Belikan Produk Makanan yang Telah Melewati Waktu Pemakaianâ€, Jurnal Analogi Hukum, 4(3)

Gegana, Reza Pramata, dkk. 2021. “Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Pelaku Usaha di Yogyakartaâ€, Notarius

(2).

Johnly Alfreds Rorong dan Wiesje Fenny Wilar. 2020. “Keracunan Makanan Oleh Mikrobaâ€, Techno Science Journal, 2(2)

Komang Ayu Trisna Yanti dan Kadek Julia Mahadewi. 2023. “Perlindungan Konsumen bagi Barang Kadaluarsa yang Beredar di E-Commerce Dalam Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999â€, Jurnal Kewarganegaraan, 7(1)

Putra, Chandra Adi Gunawan, dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakatâ€, Jurnal Analogi Hukum, 5(1)

Yessy Kusumadewi dan Grace Sharon. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monompoli Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Website

dr. Fadhil Rizal Makarim, “Keracunan Makananâ€, Halodoc. 23 Mei 2022, https://www.halodoc.com/kesehatan/keracunan-makanan

Tim Konten Medis. “Makan Makanan Kadaluarsa, Apa Yang Terjadi?â€, Ciputra Hospital, 19 Januari 2024, https://ciputrahospital.com/makan-makanan-kadaluwarsa-aa-yang-akan-terjadi/

Downloads

Published

2025-01-31