ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 25/Pdt.G/2022/PN. Mlg
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas kasus sengketa perdata dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mlg, di mana gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) akibat Error In Persona. Kesalahan dalam penentuan subjek hukum menggambarkan pentingnya akurasi dalam menarik pihak yang tepat ke dalam perkara tersebut. Penelitian ini membahas analisis pertimbangan hukum hakim terhadap gugatan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mlg yang tidak dapat diterima karena Error In Persona. Dengan rumusan masalah "Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Mlg?".
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan, didukung oleh analisis doktrin hukum serta studi putusan. Bahan Hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier dikumpulkan dari literatur hukum, jurnal, dan dokumen resmi terkait.Hasil penelitian ini yang dalam putusan hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima yang dalam pertimbangannya gugatan dinyatakan Error In Persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak tergugat yang seharusnya bertanggung jawab atas objek sengketa. Hal ini menegaskan pentingnya relevansi hukum antara pihak yang digugat dan substansi sengketa sesuai Pasal 163 HIR, yang menguatkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.Akibat hukum bagi Penggugat adalah gugatan tidak dapat diterima, serta berpeluang untuk menggugat pihak yang relevan dengan tambahan biaya dan waktu. Sedangkan, bagi Tergugat, putusan ini membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum, menguatkan bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa sesuai putusan PK Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Error In Persona, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, Kemanfaatan Hukum, Putusan Pengadilan.
ABSTRACT
This research discusses the civil dispute case in Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN Mlg, where the Plaintiff's lawsuit was declared unacceptable (niet ontvankelijke verklaard) due to an Error In Persona. Errors in determining legal subjects illustrate the importance of accuracy in attracting the right parties to the case. This research discusses the analysis of the judge's legal considerations regarding the lawsuit against Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN Mlg which cannot be accepted due to Error In Persona. With the problem formulation "What are the judge"™s legal considerations rin Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN.Mlg?".
The research methodology used is normative juridical with a case approach and statutory regulations, supported by analysis of legal doctrine and decision studies. The legal materials used include primary, secondary and tertiary legal materials collected from legal literature, journals and related official documents.The results of this research, in the judge's decision, stated that the lawsuit could not be accepted, in the consideration of which the lawsuit was declared Error In Persona, namely an error in determining the defendant who should be responsible for the object of the dispute. This emphasizes the importance of legal relevance between the party being sued and the substance of the dispute in accordance with Article 163 HIR, which strengthens the principle of legal certainty.The legal consequences for the Plaintiff are that the lawsuit cannot be accepted, and they have the opportunity to sue the relevant party with additional costs and time. Meanwhile, for the Defendant, this decision frees them from legal responsibility, confirming that the Defendant has no legal relationship with the object of the dispute in accordance with the Supreme Court PK decision.
Keywords: Error In Persona, Legal Certainty, Justice, Legal Benefit, Court Decision.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Z. 2021. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Dwiyanti, A., Megawati, L., Pujiningsih, D., Widaningsih, W., Girsang, H., Zamroni, M., ... & Phireri, P. 2024. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Edytiawarman dan Sirman Dahwal. 2023. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Halimah, N. L., & Indrawati, S. 2025. Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Perdata. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Jonaedi Efendi, & Prasetijo Rijadi. 2022. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. Prenada Media.
Maria Yulia. 2020. Hukum Administrasi Negara dan Kekuasaan Kehakiman.
Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Nandang Sunandar. 2023 Eksekusi Putusan Perdata: Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik, Bandung: Nuansa Cendekia.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media.
Philipus M. Hadjon, et al. 2022. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Yogyakarta: UGM Press.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2020. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi). Bandung: Mandar Maju.
S. F. Marbun. 2020. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Jakarta: FH UII Press
Sufiarina, S., Ismoyo, J. D., Judijanto, L., Kurniati, Y., Mamonto, A. A. N., Apriyanto, A., ... & Gani, Z. B. 2024. Hukum Perdata: Asas-Asas dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
.
Sudikno Mertokusumo. 2020. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
W. Riawan Tjandra. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Widijowati, R. D., Budisetyowati, D. A., Kristiana, Y., Haryanto, M., & Nugroho, H. 2024. Mengungkap Dugaan Error in Persona & Error in Objecto dalam Putusan Perkara Penambangan Tanpa Izin. Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Jurnal
Agus Salim dan Nurul Huda. 2020. Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan. Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Arif Wibowo. 2020. "Implikasi Hukum Kesalahan Pihak dalam Gugatan Perdata (Error In Persona) terhadap Putusan Pengadilan." Jurnal Hukum dan Keadilan 7, (3): 210–220.
Budi Santoso. 2020. "Studi Kasus: Error In Persona dalam Perkara Perdata dan Akibat Hukumnya." Jurnal Hukum dan Masyarakat 3, (2) : 75-85.
Dicky Janu Prasetyo, Tami Rusli, dan Anggalana. 2021. "Tinjauan Yuridis Error In Persona dalam Penggadaian Sertifikat Hak Milik yang Dijaminkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Bina Bersama (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kbu)." Wajah Hukum 5, (1): 202-211.
Fatia Hanifa. 2022. "Disparitas Hakim dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona pada Perkara Perdata." Jurnal Hukum dan Peradilan 6, (2) : 150-160.
Henry E. Smith. 2021. "Equity as Meta-Law." The Yale Law Journal 130, (1050): 1054–1067.
Jeremy Bentham. 2020. "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation." Oxford: Clarendon Press, hlm. 87.
M. H. O. N. Singadimedja dan A. Rodisi. 2021. "Mencari Kemungkinan Judicial Pardon Sebagai Salah Satu Alternatif Bentuk Pemidanaan." Jurnal Ilmiah Rinjani 9, (1): 40–48.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan. 2020. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Crepido 1, (1): 13–22.
Mohd. Yusuf DM, Filzah Fadhilah, Audrey Monica Napitupulu, Ribka Eunike Lubis, Saerly Agustin Sartono, Mahfuzoh, dan Rakha Diof Alghani.
"Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, (2): 392–396.
Raju Moh. Hazmi. 2021. "Konstruksi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018." Res Judicata 4, (1): 23–45.
Rosena Amelia Musnadi, Artaji, dan Sherly Ayuna Putri. 2024. "Eksepsi Error In Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama." COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, (10): 4216-4227.
Saparudin Efendi, Rodliyah, dan Rina Khairani Pancaningrum. 2021. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona)." Jurnal Education and Development 9, (3): 591–592.
Tata Wijayanta. 2020. "Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga." Jurnal Dinamika Hukum 14, (2): 216–230.
PeraturaniPerundang-Undangan
Herziene Indonesische Reglement (HIR), Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mlg
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman