TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PEMBEGALAN YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI JALANAN KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This study aims to obtain data and information related to robbery cases in Pontianak City, to determine the factors causing the perpetrators of robbery with sharp weapons in Pontianak City and to provide ideas for efforts to overcome robbery cases in Pontianak City. Robbers often adapt to situations and areas, creating new modes to carry out their actions. For example, the use of sharp weapons and physical violence that is increasing in every action. To overcome this problem, a comprehensive and sustainable approach is needed. Increasing security in vulnerable areas through more intensive police patrols and the installation of CCTV cameras can help prevent crime. Placing adequate lighting on the streets is also important to reduce the risk of crime at night. Public education about personal security and how to protect yourself is also very important. In this study, the author used an empirical method, with a descriptive approach. The results of the study are that the factors that cause perpetrators to commit robbery with sharp weapons are economic factors. Due to pressing economic pressures, namely having to meet family needs, buy clothing and food, or because a relative is sick, a person can act recklessly by committing the crime of robbery with a sharp weapon.
Keywords: Criminology, Robbery, Sharp Weapons
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait kasus begal di Kota Pontianak, mengetahui faktor-faktor penyebab Pelaku Pembegalan dengan Senjata Tajam di Kota Pontianak dan untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap upaya penanggulangan kasus begal di Kota Pontianak. Pelaku begal sering kali beradaptasi dengan situasi dan area, menciptakan modus baru untuk melancarkan aksinya. Misalnya, penggunaan senjata tajam dan kekerasan fisik yang semakin meningkat dalam setiap aksi. Untuk menanggulangi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Peningkatan keamanan di daerah rawan melalui patroli polisi lebih intensif dan pemasangan kamera pengawas dapat membantu mencegah kejahatan. Penempatan pencahayaan yang memadai di jalanan juga penting untuk mengurangi risiko kejahatan di malam hari. Edukasi masyarakat mengenai keamanan pribadi dan cara melindungi diri juga sangat penting. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode empiris, dengan pendekatan Deskriptif. Hasil dari penelitian tersebut adalah Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pembegalan dengan senjata tajam adalah faktor ekonomi. Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun pangan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pembegalan dengan senjata tajam.
Kata Kunci : Kriminologi, Pembegalan, Senjata Tajam
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. S. Alam, 2018, Kriminologi Suatu Pengantar Edisi Pertama, Kencana, Jakarta
Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi†, Penerbit Ombak, Yogyakarta, hlm 77
Arbintoro Prakoso,2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama,Semarang
C.S.T. Kansil dan Christine S. T Kansil, 2007, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta
Chainur Arasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta.
Daryanto S.S, 1997, Kamus Bahasa Indonesia Modern, Apollo, Surabaya
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
I.S. Susanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta
Indah Sri Utami, 2012, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologiâ€, Thafa Media, Yogyakarta
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat
Martiin Basiang, 2016, The Contemporary Law Dictionary Second Edition(Kamus Hukum Kontemporer), PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Rahman Amin, 2020, Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika.Deepublish
Romli Atmassasmita. 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung 2010, hlm. 3.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
S. Wojowasito, 2006, Kamus Umum Belanda Indonesia, PT. Lestari Perkasa, Jakarta
Soedjono. 1985. Asas-asas Sosiologi. Bandung: Armico
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
W.A Bonger, (2003). Pengantar Tentang Kriminologi
Jurnal, Artikel, Karya Ilmiah
Fathul Muhammad, Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2011-2015), Makassar : Skripsi S1 Universitas Hasanudin
Hamzah, Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Begal Sebagai Solusi Mengurangi Tingkat Kejahatan Begal di Kota Makassar, Jurnal al-Daulah Vol. 5 No. 1, Juni 2016
Neldian Saputra, Upaya Yang Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung Dalam Penanggulangan Pelanggaran Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Memiliki Kelengkapan Surat, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018
R.Sugiharto, Rina Lestari, Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Sepeda Motor Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Polrestabes Semarang) Jurnal Pembahasan Hukum Volume II No. 2 Mei-Agustus 2015
Safrudin, Penegakan Hukum Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Tilang Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum, Vol.I No.2, 2014