PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG MELAKUKAN PERGANTIAN MESIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The results of this research are that law enforcement efforts by the Pontianak City Police Traffic Unit regarding engine replacement modifications on two-wheeled vehicles that do not carry out type test obligations are carried out through 2 (two) steps, namely, preventive efforts and repressive efforts. Preventive efforts are carried out by providing outreach as well as complaints and consultation services for people who are still confused about modifying motorized vehicles in accordance with applicable regulations. The repressive efforts were carried out in collaboration with the West Kalimantan Provincial Transportation Service carrying out a joint operation (Operation Tata Order). The main obstacles faced by the Pontianak City Police are the lack of public participation and awareness of the law and the lack of special attention from police law enforcers.
Keywords: Law Enforcement, Police, Modification, Engine Replacement.
ABSTRAK
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa upaya penegakan hukum oleh Satlantas Polresta Kota Pontianak terhadap modifikasi pergantian mesin pada kendaraan roda dua yang tidak melakukan kewajiban uji tipe dilakukan melalui 2 (dua) langkah yaitu, upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi serta layanan aduan dan konsultasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dalam hal modifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun upaya represif dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat melakukan operasi gabungan (Operasi Tata Tertib). Hambatan utama yang dihadapi Polresta Kota Pontianak yaitu kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum serta kurangnya perhatian khusus dari penegak hukum kepolisian
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Polresta, Modifikasi, Pergantian Mesin.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Alvin S Johnson. Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. 2004. hlm. 194.
Bambang Poernomo. Hukum Acara Pidana Indonesia .Amarta Buku. Yogyakarta. 1988. hlm. 25.
Bambang Waluyo. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 1992. hlm. 11.
C.F.G. Sunaryati Hartono. Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum. Bina Cipta. Jakarta. 1976. hlm. 8.
Imanto, Proses Visualisasi Modifikasi Motor, Inosains, 2 Agustus, 2014, hlm. 95-96.
Jhony Ibrahim. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006, hlm. 295.
Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : RIneka Cipta, 2008), hlm. 23.
Ramly Huta barat. Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1985. hlm. 78.
Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007. hlm. 154.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta. 1990. hlm. 178.
.............................., Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983. hlm. 15.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, , Penelitian Hukum Normatif , Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm.13-14.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, hlm. 147.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Penerbit Alumni. Bandung. 1986. hlm. 8.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007. hlm. 39.
Yulies Tina Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2004. hlm. 13.
B. Jurnal Ilmiah
Ade Julian, “Modifikasi Kendaraan Bermotor Dan Akibat Modifikasi Yang Tidak Lulus Uji Menurut Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanâ€, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang (2016).
Afif Nurul Mahasin, Praktek custom motor ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam: skripsi tidak diterbitkan, 2019, hlm. 5
John Kenedi, Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Islam, Jurnal Madaina Vol.19 No.2, (2015).
Karia Rahma dan Sacipto Rian, “Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Akibat Kendaraan Modifikasi Sepeda Motor Di Wilayah Kabupaten Semarang,†Jurnal Hukum vol. 10, no. 1 (2021).
M.Milchani, “Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Kereta Mini Di Wilayah Hukum Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanâ€, Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (2017).
Prio Luhuring Pambudi dan Puji Astuti, Problematika Penegakan Hukum Terhadap Penyimpangan Modifikasi Modifikasi Kendaraan Bermotor Terkait Pasal 277 Undang-undang Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Universitas Negri Surabaya, Vol. 8 No. 3 Tahun 2021, hlm. 9-10.
Samuel Yohenson Yoce Mattews dan I Nengah suharta, Pengaturan Modifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia, Jurnal Kerta Semaya, Vol. 8 No. 5 Tahun 2020, hlm. 709-721.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Pasal 52.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 50 ayat (1).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 52 ayat (1)-(4).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Tahun 2020, Pasal 4 ayat (1)-(3).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Komisi Yudisial Pasal 1 ayat 5
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963, Tentang Sumbangan Wajib Istimewa, Pasal 1 ke-1.
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1965, Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 1 Angka 1 Huruf b.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Pasal 1 Angka 7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Angka 13.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 50.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Pasal 50 Ayat (1).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Pasal 227.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 20 ayat 1 huruf f.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6), Pasal 1.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2752/ AJ.402/ DRJD/ 2006 Tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Pasal 132 Ayat (5) dan (6).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 5.
D. Internet
http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolres.php?kdpolda=11&poldanya=KALIMANTAN%20BARAT diakses 20 Oktober 2024
https://polrestapontianak.org/lib/content/upload/documents/renstra_2020-2024.pdf diakses 20 Oktober 2024
https://dishub.kulonprogokab.go.id/detil/364/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan diakses 10 Oktober 2024
https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-modifikasi-kendaraan-bermotor diakses 10 Oktober 2024
http s://polrestapontianak.org/perangkat/satlantas diakses 20 Oktober 2024
https://pontianak.go.id/tentang/geografis diakses 20 Oktober 2024