PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (STUDI KASUS KECAMATAN PONTIANAK BARAT)
Abstract
Abstract
Kite game is a prohibited game in West Pontianak Sub-district as regulated in the Law Enforcement Against Violation of the Provisions of Article 21 Paragraph (1) and Paragraph (2) of Pontianak City Regional Regulation Number 19 Year 2021. However, the socialisation and sanctions carried out by Police Public Order Enforcer against kite players have not been able to maximally have a positive impact on the community. The author raises this thesis with the aim of knowing and analysing the effectiveness of the implementation of the West Pontianak District Regulation in terms of the perspective of the Provisions of Article 21 Paragraph (1) And Paragraph (2) of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 and knowing and analysing the obstacles and efforts of the government in enforcing the Regional Regulation.
In this research the author uses the Empirical research method, which is a legal research method that functions to see the law in a real sense and examine how the law works in the community. Based on the data obtained in the field, as well as through interviews and observations of respondents, it is known that there are still many people who commit violations.
Keywords: Kite, The Police Public Order Enforcer, Law Enforcement.
Abstrak
Permainan layang-layang adalah permainan yang dilarang di Kecamatan Pontianak Barat sebagai mana diatur dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Namun demikian, sosialisasi serta sanksi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pemain layangan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui dan menganalisa efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kecamatan Pontianak Barat ditinjau dari perspektif Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dan mengetahui serta menganalisa kendala serta upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan pengamatan terhadap responden, diketahui bahwa masih banyak terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Kata Kunci: Layang-Layang, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegakan Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, CV Rajawali, Jakarta.
Efendi, Jonaedi Dkk, 2016, Kamus Istilah Hukum, Kencana, Jakarta.
Harahap, M, Yahya, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Ishak, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian Empiris, Cetakan Ke 2, Gramedia, Jakarta.
Salle, 2020, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, Makassar, Social Politic Genius (SIGn)
Soekanto Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soekanto Soerjono, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta:CV Rajawali
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.
Soemitro, Ronny, Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tedjosaputro Liliana, Etika, 2003, Profesi Dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Winarwati Indien, Ichwan Mufarrijul, 2020, Buku Ajar Filsafat Hukum, Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
B. Jurnal
Andraini, R, (2023), “Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukumâ€, Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 3, (2023).
Faisal, Akmal Huda Nasution, (2016), “Otonomi Daerah: Masalah dan Penyelesaiannya di Indonesiaâ€, Jurnal Akutansi, Vol. 4 No. (2 April 2016).
HR, Muhammad Adam, (2021), “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesiaâ€, JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, Vol 1 No.1, (2021).
Laurensius Arliman, (2019), “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesiaâ€, Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, (2019).
Soetandyo Wignyosoebroto, (1993), “Metodelogi Penelitian Hukum, Diktat (Kumpulan Tulisan)â€, Program Pascasarjana Unair, Surabaya, (1993).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
D. Internet
Bali.com, Layang-layang di Bali Layang Layang Menghubungkan Langit dan Bumi, 2024, https://bali.com/bali/travel-guide/culture/balinese-kites/, diakses tanggal 20 Oktober 2024 pukul 14:26 WIB.
Ica Putri, 10 Manfaat Bermain Layang-Layang untuk Tumbuh Kembang Anak, 2024, https://hellosehat.com/parenting/anak-6-sampai-9-tahun/perkembangan-anak/manfaat-bermain-layang-layang/, diakses pada tanggal 11 Oktober 2024 pukul 15:02 WIB.
Nurkasihani I, Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat, 2018. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat. Diakses pada 28 Oktober 2023 pukul 10.34 WIB.
Prasetyo Wisnu, Pemerintah Pontianak Larang Warganya Main Layang-layang, 2017, https://kumparan.com/kumparannews/pemerintah-pontianak-larang-warganya-main-layang-layang/full, diakses tanggal 20 Juli 2024 pukul 13:26 WIB.
Ziaggi Fadhil Zahran, Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksi, Unsur, dan Faktor Terjadinya Pelanggaran. Januari 2023, https://www-gramedia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.gramedia.com/literasi/pelanggaran-hukum/amp/?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16788505426362&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fwww.gramedia.com%2Fliterasi%2Fpelanggaran-hukum%2F Diakses pada 14 Oktober 2023 pukul 10.55 WIB