PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KARYA LAGU YANG DIPERCEPAT (SPEED UP)
Abstract
ABSTRAK
Di era modern ini, isu hak cipta semakin diperbincangkan di dunia digital terkait di mana komunitas online dan pencipta lagu membagikan karyanya. Salah satu contoh bentuk pelanggaran tersebut ialah mempercepat suatu karya lagu (speed up). Terjadinya hal tersebut dalam hak cipta ini menyebabkan kerugian pada pencipta lagu.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui karya cipta lagu yang dipercepat (speed up) termasuk kedalam perubahan ciptaan atau tidak, mengetahui perlindungan hukum hak cipta terhadap karya lagu yang dipercepat (speed up), serta mengetahui upaya hukum pemegang hak cipta terhadap karya lagu yang dipercepat (speed up). Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini dilandasi oleh dokumen-dokumen yang disebut studi pustaka terhadap topik penelitian. Untuk sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui alat pengumpul data dan di analisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut diketahui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa lagu atau musik, termasuk yang memiliki lirik, merupakan karya cipta yang dilindungi hukum. Prinsip deklaratif dalam undang-undang ini berarti bahwa hak cipta atas sebuah lagu muncul secara otomatis pada saat lagu tersebut diciptakan, tanpa perlu adanya pendaftaran resmi. Hal ini menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi para pencipta lagu. Dan Perbuatan mempercepat (speed up) lagu sendiri merupakan Tindakan mengaransemen yang mana tindakan tersebut termasuk ke dalam hak ekonomi bagi pencipta yang telah diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf d dan f UU Hak Cipta, jadi siapapun yang ingin menggunakan hak tersebut wajib memiliki izin atau lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta, yakni dalam perbuatan mempercepat (speed up) lagu dan penggunaannya perlu memiliki lisensi mechanical rights dan performing rights dari pencipta maupun pemegang hak cipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Lagu, Lagu yang Dipercepat
ABSTRACT
In this modern era, copyright issues are increasingly being discussed in the digital world related to where online communities and songwriters share their work. One example of this violation is speeding up a song. The occurrence of this in copyright causes losses to songwriters.
The purpose of this research is to find out whether song creations that have been accelerated (speed up) include changes to the creation or not, to find out copyright law protection for song works that have been speeded up (speed up), and to know the legal remedies of copyright holders for song works that have been speeded up ( speed up). This research is normative research, meaning that this research is based on documents called literature studies on the research topic. The data sources in this research are primary data sources and secondary data sources. This data was obtained through data collection tools and analyzed using qualitative analysis methods.
Based on the results of the study, it is known that Law Number 28 of 2014 concerning Copyright expressly states that songs or music, including those with lyrics, are legally protected works of creation. The declarative principle in this law means that copyright for a song arises automatically when the song is created, without the need for official registration. This guarantees strong legal protection for songwriters. And the act of speeding up a song itself is an act of arranging which is included in the economic rights for creators as regulated in Article 9 Paragraph (1) Letters d and f of the Copyright Law, so anyone who wants to use these rights must have permission or a license from the creator or copyright holder, namely in the act of speeding up a song and its use, it is necessary to have a mechanical rights and performing rights license from the creator or copyright holder.
Keywords: Legal Protection, Copyright, Song Works, Speed up Songs
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Agung Tbk.
Amirruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Sunggono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Banindro Suryo Baskoro. 2015. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri Seni Rupa, Kriya dan Desain. Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta.
Hataris Andijaning Tyas. 2007. Seni Musik. Jakarta: Erlangga.
Hendra Tanu Atmadja. 2003. Hak Cipta Musik atau Lagu. Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Isnaini Yusri. 2010. Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jhony Ibrahim. 2006. Teori dan Meteologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni.
Satjipro Rahardjo. 2003. Sisiâ€Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Soekanto Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
B. Jurnal dan Skripsi
Aliyah Shafara. “Pelanggaran Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Dalam Bentuk Speed Up Pada Platform Instagramâ€. Universitas Syiah Kuala. 2024.
Anindya Maytasari Trie Fitria. “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hak Karya Cipta Musikâ€. Universitas Udayana. 2013.
Firmansyah, F. “Proses Aransemen Lagu dalam Bentuk Musik Tema dan Variasiâ€. Jurnal Sitakara, 2016, Vol. 1 No.1.
Habi Kusno. 2016. “Legal Protection of Copyright Creator of Song Downloaded Through the Internetâ€, Jurnal Universitas Lampung. 10(3).
P Dina Amanda Swari dan I Made Subawa, “Perlindungan Hukum Lagu yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta di Situs YouTube†Jurnal Program Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018, Vol. 6 No. 10.
Sinta. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu atau Musik atas Perbuatan Melawan Hukum Melalui Media Internetâ€. Universitas Borneo Tarakan. 2020.
Nasution, N, “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Jurnal Abdi Ilmu, 2021, Volume 14, No. 1
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
D. Website
Klausula User Generated Content. Penyimpangan hak-hak atas konten pengguna, Terms of Service TikTok, URL: https://www.tiktok.com/legal/page/row/terms-of-service/id-ID. (diakses pada 15 November pukul 11.00).
Revoupedia. Apa Itu User Generated Content (UGC). URL: https://revou.co/kosakata/usergenerated-content, (diakses pada 15 November 2024, pukul 09.00 WIB).
Tribunnews Malang. Tiktok Digugat PT. Digital Rantai Maya Rp 13 Miliar. URL: https://suryamalang.tribunnews.com/2021/01/26/tiktok-digugat-pt-digital-rantai-maya-rp-131-miliar-terkait-hak-cipta-lagu-virgoun-teguh-putra (diakses tanggal 15 November 2024 pukul 15.00 WIB).