ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM PUTUSAN NOMOR 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb
Abstract
Abstract
This thesis discusses the legal considerations of District Court judges in Decision Number 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb. seen from the aspect of legal objectives, namely, justice, utility, and legal certainty. That there has been a legal relationship between the plaintiff and the defendant regarding the loan agreement. However, in its implementation, the defendant was proven to have committed a default on the loan agreement, so the plaintiff filed a simple lawsuit to the District Court. The formulation of the research problem is whether the judge's legal considerations have met the legal objectives.
The research method used is normative research (legal research). The nature of this study uses descriptive analysis. The type of approach uses a statute approach. Meanwhile, the purpose of the research is: analyzing the legal considerations of the District Court judges in Decision Number 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb has fulfilled the Legal Objectives and analyzing the legal consequences of Decision Number 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb.
The results and discussion of the analysis obtained that the judge decided that the case did not fully provide justice for the Plaintiff, in the benefit of having fulfilled, this was seen based on the judge's decision which stated that the judge needed to consider the economic condition and the defendant's ability to fulfill his obligations. And from the fact that the law has fulfilled, this is based on the judge's decision which states that the judge considers the evidence both submitted by the Plaintiff and the Defendant. The legal consequences of this decision punish the defendant to pay the principal debt in cash and immediately to the plaintiff in the amount of Rp. 34,000,000.00 million and punish to pay the case costs of Rp. 226,000.00.
Keywords : Agreement, Loan Agreement, Breach of Contract, Small Claim Court
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb. dilihat dari aspek tujuan hukum yaitu, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pengugat dan tergugat mengenai perjanjian pinjam meminjam. Namun dalam pelaksanaannya tergugat terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam, sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri. Adapun rumusan masalah penelitian yaitu apakah pertimbangan hukum hakim telah memenuhi tujuan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (legal research). Sifat penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Jenis pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan yang menjadi tujuan penelitian adalah : menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb telah memenuhi Tujuan Hukum dan menganalisis akibat hukum terhadap Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb.
Hasil dan pembahasan analisis yang diperoleh bahwa hakim memutuskan perkara tidak sepenuhnya memberikan keadilan bagi pihak Penggugat, dalam kemanfaatan sudah memenuhi, hal ini dilihat berdasarkan putusan hakim yang menyatakan hakim perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Dan dari kepatian hukumnya telah memenuhi, hal ini berdasarkan putusan hakim yang menyatakan hakim mempertimbangkan alat bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat. Akibat hukum dari putusan ini menghukum tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 34.000.000,00 juta dan menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 226.000,00.
Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam Uang, Wanprestasi, Gugatan Sederhana
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Achmad Surya rt. AL. 2023. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Ahmadi Miru, Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Amelia, Ananda. 2012. Hukum Perikatan, Aceh: Unimal Press.
Djulaeka dan Devi Rahayu. 2020. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Firman Floranta Adonara. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung: CV Mandar Maju.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadameida Group.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Ed. 1, Cet. 4, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Lilik Mulyadi. 2007. Komplikasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan.Mandar Maju. hlm.193.
Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Mariam Darus Badrulzaman. 2005. KUHPerdata Buku III tentang Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Munair Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta.
R. Soeroso, SH. 2010. Perjanjian Di Bawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti dan R. Tjiptosudibyo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, edisi revisi, cet. ke-27, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Riduan Syahrani. 2010. Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua). Jakarta: Rajawali Pers.
Salim H.S., 2008. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, H.S. 2004. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Jurnal dan Artikel
Dini A. R Dan Tamsil. 2019. "Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Perjanjian Utang Piutang Menjadi Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 192 Pk/Pdt/2014)". Novum: Jurnal Hukum, 6(3).
Hertanto, S. & Djajaputra, G. 2024. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Jurnal Review, 6(4),10371
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. 2020. Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen.
Sri Redjeki Slamet & Heddy Kandou. 2022. "Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia".Lexjurnalica, 19 (2).
Referensi dari kasus Indonesia
Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN.Bjb
Referensi Perundang-undangan Indonesia
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Werboek)
----------, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten)
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Internet
Parta Setiawan. 2019. Pengertian Keadilan. Available From: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-keadilan/ (Accessed September 12, 2024)