TANGGUNG JAWAB PEMBELI TERHADAP PEMBAYARAN MAKANAN ATAU MINUMAN DI WARUNG KOPI MCROSS DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • AUFA DANENDRA NIM. A1012211126 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Research on "Buyer's Responsibility for Payment of Food or Beverages at Mcross Coffee Shop in Pontianak City", aims to find out and explain the implementation of buyer's responsibility for payment of food or beverages at Mcross Coffee Shop in Pontianak City. To find out and explain the factors causing buyers not to be responsible for payment of food or beverages at Mcross Coffee Shop in Pontianak City. To reveal the efforts that can be made by Mcross Coffee Shop towards buyers for payment of food or beverages that have not been paid.

This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the buyer's responsibility for paying for food or drinks at the Mcross Coffee Shop in Pontianak City has not been carried out as it should be because there are still buyers who do not make payments for drinks that have been ordered, so that it has an impact on business actors where business actors experience problems with losses due to unpaid coffee drinks purchased by buyers. That the factors causing buyers to not be responsible for paying for food or drinks at the Mcross Coffee Shop in Pontianak City consist of external factors and internal factors, namely external factors where the buyer feels that they have made payments or feels that they have been paid by colleagues or fellow buyers who come to the coffee shop. While on the part of business actors, sometimes they are also careless to see whether buyers who come have paid or not because the situation of the coffee shop is sometimes crowded with visitors or buyers. That the efforts that can be made by the Mcross Coffee Shop towards buyers for payments for food or drinks that have not been paid for are by making efforts to collect from buyers by negotiating through deliberation so that there is no need to prolong the problem because the relationship between business actors and buyers has been well established so far

Keywords: Responsibility, Buyers, Coffee Shops

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pembeli Terhadap Pembayaran Makanan Atau Minuman Di Warung Kopi Mcross Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan pelaksanaan tanggung jawab pembeli terhadap pembayaran makanan atau minuman di Warung Kopi Mcross di Kota Pontianak Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab pembeli belum bertanggungjawab terhadap pembayaran makanan atau minuman di Warung Kopi Mcross di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Warung Kopi Mcross terhadap pembeli atas pembayaran makanan atau minuman yang belum dibayar.

 

Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pembeli terhadap pembayaran makanan atau minuman di Warung Kopi Mcross di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya karena masih terdapat pembeli yang tidak melakukan pembayaran minuman yang telah dipesan, sehingga memberikan dampak bagi pelaku usaha dimana pelaku usaha mengalami persoalan dengan mengalami kerugian akibat belum dibayarnya minuman kopi yang dibeli oleh pembeli. Bahwa faktor penyebab pembeli belum bertanggungjawab terhadap pembayaran makanan atau minuman di Warung Kopi Mcross di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal dimana pihak pembeli merasa telah melakukan pembayaran atau merasa telah dibayarkan oleh rekan atau teman sesama pembeli yang datang ke warung kopi. Sedangkan di pihak pelaku usaha terkadang juga lengah untuk melihat pembeli yang datang apakah telah membayar atau belum dikarenakan situasi warung kopi yang terkadang ramai pengunjung atau pembeli. Bahwa terhadap upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Warung Kopi Mcross terhadap pembeli atas pembayaran makanan atau minuman yang belum dibayar adalah dengan melakukan upaya melakukan penagihan kepada pembeli dengan cara bernegosiasi melalui musyawarah sehingga tidak perlu memperpanjang persoalan karena hubungan antara pelaku usaha dengan pembeli telah terjalin dengan baik selama ini

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pembeli, Warung Kopi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

- , 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke- 8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta

------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.

- , 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

- , 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Artikel, Jurnal, Makalah

Abdul Halik dkk, Pengembangan Usaha Warung Kopi Di Desa Bungah, Desa Lasem Kabupaten Gersik.†Jurnal pengabdian LPPM untag Surabaya Vol. 1, No.2 November 2015

Lukitaningsih, Warung Kopi sebagai Ruang Publik dari Masa Ke Masa Di Kota Medan, JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 13 (1) (2021): 10-19

Peraturan Perundang-Undangan

UUDS 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2025-03-03