PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN UU NO.18 TAHUN 2013
Abstract
Abstarct
This research aims to collect data and information regarding law enforcement against illegal logging in Sekadau Regency, West Kalimantan. Through this research, the inhibiting factors and the efforts made by local governments and law enforcement authorities in addressing illegal logging will be revealed.This research employs a sociological juridical method with a descriptive-analytical approach, where the researcher describes and analyzes the reality of law enforcement in the field. Data collection is conducted through direct observation and interviews with the community and government officials responsible for law enforcement and forest management in Sekadau Regency. This research is based on Law Number 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction.The results indicate that law enforcement against illegal logging in Sekadau Regency still faces various challenges. Although preventive and repressive measures have been implemented, these efforts have not yet reached all perpetrators. The main obstacles include the community's dependence on forest resources for their livelihood, difficulties in verifying the legality of timber documents (SKSHHK), and the limited resources and authority of UPT KPH Sekadau officers. Additionally, the lack of coordination between relevant institutions and the small-scale and dispersed nature of illegal logging further complicates monitoring and enforcement.
Keywords: Law enforcement, Illegal logging, Forests, Sekadau Regency, Communit
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Melalui penelitian ini, akan diungkap faktor-faktor penghambat serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi pembalakan liar.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis, di mana peneliti menggambarkan dan menganalisis realitas penegakan hukum di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung serta wawancara dengan masyarakat dan aparat pemerintah yang berwenang dalam penegakan hukum dan pengelolaan hutan di Kabupaten Sekadau. Penelitian ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Kabupaten Sekadau masih menghadapi berbagai kendala. Meskipun telah dilakukan tindakan preventif dan represif, upaya tersebut belum mampu menjangkau seluruh pelaku. Hambatan utama meliputi ketergantungan masyarakat pada hasil hutan sebagai mata pencaharian, kesulitan dalam verifikasi dokumen legalitas kayu (SKSHHK), serta keterbatasan sumber daya dan kewenangan petugas UPT KPH Sekadau. Kurangnya koordinasi antarinstansi dan sifat pembalakan liar yang berskala kecil serta tersebar semakin menyulitkan pengawasan dan penindakan.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Pembalakan liar, Hutan, Kabupaten Sekadau, Masyarakat
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Arliman S., Laurensius. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat.
Yogyakarta: Deepublish.
Amirul, Hadi, and Haryono. 2005. Metodologi Penelitian Pendidikan.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum dan Tindakan Hukum: Seri Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: NUSAMEDIA.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Madiun: Oesa Pustaka.
Noor Syaid, M. 2010. Mengenal jenis hutan di Indonesia. Semarang: Alprin. Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publishing.
Ricar, Zarof. 2012. Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Rumadhan, Ismail. 2012. Pengaturan Hukum Pidana Illegal Logging: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya dalam Putusan Pengadilan. Jakarta
Sanjaya Putu Krisna Adwitya. 2020. Hutan Lestari: Aspek Sosial Ekonomi yang Mempengaruhinya. Denpasar: UNHI Press.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: ALFABETA. Zein, Alam Setia. 2022. Kamus Kehutanan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
B. Jurnal
Susanto, S. D. 2021. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembalakan Liar (Ilegal Loging) Pada Hutan Di Provinsi Riau “. (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA).
Diharja, A. 2023. ‘ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI KECAMATAN PELAIHARI
KABUPATEN TANAH LAUT KALIMANTAN SELATAN “.
(Doctoral dissertation, Universitas Nasional).
Kezia, A., Fortunata, A. M., & Victoria, P. C. 2021.†Implementasi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Terhadap Praktik Pembalakan Liar (Illegal Logging)â€. Prosiding SENAPENMAS, 1231- 1242.
Pranata, I. G. F. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(1), 35-44.
Kurniawan, W. A., & Kuswardani, K. (2023). Penanggulangan Pembalakan Liar dengan Hukum Pidana dan Penerapannya. Unes Law Review, 6(1), 1845-1852
C. Peraturan Perundang- Undangan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.