WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TELEPON SELULER SECARA KREDIT PADA PENJUAL DI CV. PONTI UTAMA MANDRI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Abstract
Default committed by Cell Phone buyers at CV. Ponti Utama Mandiri in Pontianak in the form of on the installment payment date, the buyer did not pay and there were also those who paid installments less than the nominal in the agreed agreement, so that the seller suffered a loss. The problem in the study is What factors cause the buyer to default in the Cell Phone Sale and Purchase Agreement on Credit at the Seller at CV. Ponti Utama Mandiri, South Pontianak District? while the purpose of this study is 1) To obtain information data on the implementation of the Cell Phone sale and purchase agreement on credit, 2) To reveal the factors that cause buyers to default. 3) To reveal the legal consequences for buyers who default and 4) To reveal the seller's efforts against buyers who default.
The method used in this study is an empirical method with a descriptive approach, namely describing the situation as it is at the time of the study and then analyzing it, until drawing the final conclusion. Data collection techniques are carried out by means of direct communication and indirect communication techniques. The population in this study were sellers and buyers with a sample of 1 owner of CV. Ponti Utama Mandiri and 6 buyers who were in default. That the sale and purchase agreement made by the seller and buyer of the Cellular Phone which was carried out on credit with the seller at CV. Ponti Utama Mandri, South Pontianak District, still has a party who is in default in paying installments. The factors causing buyers to default on the credit of the CV. Ponti Utama Mandiri, South Pontianak District, are because the business is not running smoothly and urgent needs. That the legal consequences that arise for buyers who are in default on credit are being subject to sanctions to replace losses and being subject to late installment fines after being given a warning by giving 2 consecutive warning letters and No table of figures
entries found. being subject to the execution of the cellular phone controlled by the buyer. Efforts made by CV. Ponti Utama Mandiri, South Pontianak District, against buyers who are in default is to undergo family deliberation by issuing a first warning letter, a second warning letter, and a third warning letter and executing a cellular telephone.
Keywords: Default, Cell Phone Sale and Purchase Agreement, Credit
Abstrak
Wanprestasi yang dilakukan pembeli Telepon Seluler di CV. Ponti Utama Mandiri di Pontianak berupa pada saat tanggal pembayaran angsuran, pembeli tidak membayar dan ada pula yang membayar angsuran kurang dari nominal didalam perjanjian yang telah disepakati, sehingga penjual mengalami kerugian. Permasalahan dalam penelitian adalah faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Pembeli Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Telepon Seluler Secara Kredit Pada Penjual di CV. Ponti Utama Mandiri Kecamatan Pontianak Selatan? sedangkan tujuan penelitian ini 1)Untuk memperoleh data informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual-beli Telepon Seluler secara kredit, 2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pembeli melakukan wanprestasi. 3)Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli yang melakukan Wanprestasi dan 4) Untuk mengungkapkan upaya penjual terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Populasi dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli dengan sampel 1 orang pemilik CV. Ponti Utama Mandiri dan 6 orang orang pembeli yang melakukan wanprestasi.
Bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli Telepon Selular yang dilakukan secara kredit pada penjual di CV. Ponti Utama Mandri Kecamatan Pontianak Selatan masih ada pihak yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran. Faktor penyebab adanya pembeli yang wanprestasi dalam kredit telepon selular CV. Ponti Utama Mandiri Kecamatan Pontianak Selatan yakni karena usaha tidak lancar dan keperluan mendesak. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan kepada pembeli yang wanprestasi dalam kredit adalah dikenakan sanksi mengganti kerugian dan dikenakan denda keterlambatan angsuran setelah diberi peringatan dengan pemberian surat peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi telepon selular yang diakuasai pembeli. Upaya yang dilakukan oleh CV. Ponti Utama Mandiri Kecamatan Pontianak Selatan terhadap pembeli yang wanprestasi adalah menempuh musyawarah kekeluargaan dengan pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga dan eksekusi telepon selular.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli Handphone, Kredito
References
DAFTAR PUSTAKA
Andasasmita, Komar. 2009. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannnya,
Ctk. 2, Bandung, Ikatan Notaris Daerah Jawa Barat.
Ariyanti, Evi. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Dampak Positif dan dampak negative penggunaan ponsel,
Entertainmentandeducationblog.blogspot.co.id/2015/01/dampak-positifdan-
dampak-negatif-.html?m=1(diakses tgl 17 Mei 2022).
Djumhana, Muhammad. 2013. Hukum Perbankan di Indonesia,Bandung, PT.Citra
aditya bakti
Harahap, Krisna, Hukum Acara Perdata, Class Action, Arbitrase dan Alternatif
serta Mediasi. Bandung: PT. Grafitri Budi Utami, 2005
Herman-notary.blogspot.com/2009/06/dasar-hukum-perjanjian-pembiayaankosumen.
html
http://one.indoskripsi.com/node/9359/ 09/0209.htm
Kansil, 2014. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Buku Kesatu
Hukum Dagang Menurut KUHD Dan KUHPerdata. Jakarta: Sinar Grafika
Khairandy, Ridwan. 2013. Hukum Kontrak Indonesia : dalam Perspektif
Perbandingan (Bagian Pertama), Ctk. 1, FH UII Press, Yogyakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media
Group, Jakarta
Mertokusumo, RM. Sudikno. 2008. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Liberty
Muhammad, Abdulkadir. 2012. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni
Muhammad, Abdulkadir. 2019. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung
Munir Fuady, 2013. Jaminan Fidusia. Cetakan Kedua Revisi, PT. Citra Aditya,
Bandung.
R. Subekti, 2001. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta
R. Subekti, 2009. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni, Bandung
R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta
Rachmad, Budi. 2012. Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang,
Pembiayaan Konsumen. Jakarta: Navindo Pustaka Mandiri
Soekanto, Soerjono. 21010. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia
Press, Jakarta
Soeroso, 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit: Sinar Grafika
Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pradnya Paramita, Jakarta
Subekti, R. 2012. Aneka Perjanjian. Bandung, Alumni
Sutarman, 2012. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Suyanto, Thomas. 2015, Dasar-dasar Perkreditan Edisi Empat, Jakarta, PT
Gramedia Pustaka Utama
Syahmin AK, 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, hal. 43
Tania Kurniawati, A. Setiawan. 2020. Modul Ilmu Pengetahuan Sosial
edisi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pada masa pandemi Covid-19 (1st ed;
T. A. Sandy, ed.). Malang: Ahlimedia Press.
Uswatun, Dampak Positif dan Negatif HP bagi Pelajar, di akses dalam
www.edukasi.kompasiana.com, diakses pada tanggal 17 Mei 2022