PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN MOTOR AIR DI PENYEBERANGAN SUNGAI SEKURA KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstract
Motorized boat transportation is a very important means of transport for the people of Sekura, Sambas Regency. However, unfortunately, this transportation is not equipped with safety equipment for both passengers and cargo. This condition is very risky for passengers because the potential for damage due to accidents is very high. This thesis aims to examine how the implementation of the carrier"™s obligations to service users in the motorized boat transportation in the Sekura River crossing, Teluk Keramat Subdistrict, Sambas Regency, and what efforts can be made by the service users toward the carrier in case of losses experienced. The method used in this research is empirical law with a descriptive-analytical approach, illustrating the actual conditions as they occurred during the study. It involves revealing all issues based on real facts, classifying data and legal materials, and analyzing them qualitatively. Data collection in this research was carried out through literature studies to obtain secondary data and field studies through observations and interviews with informants at the Sekura River crossing. Based on the research findings and discussion, it was discovered that: First, the implementation of obligations by water transportation business operators at the Sekura River crossing, Teluk Keramat District, has not been fully carried out. This is evident as transport owners have not provided safety equipment as required by regulations. The main reason for this is the high cost of such equipment (e.g., life jackets), and some transport owners also frequently carry passengers beyond the designated capacity. Second, in the event of an accident in river transport, the transport owner provides compensation through insurance. However, it is common for both the transport owner and passengers to resolve issues through mutual discussion. If the loss is caused by the transport operator's fault, they will provide compensation as agreed. However, if the accident is due to the passenger"™s fault, the transport operator will not provide compensation.
Keywords : River Transport, Obligations, Business Operators
Abstrak
Angkutan Motor Air merupakan alat angkut yang sangat penting bagi masyarakat Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, namun sayangnya angkutan ini tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan baik untuk penumpang maupun barang yang diangkut. Kondisi ini sangat rawan bagi penumpang karena potensi terjadinya kerugian akibat kecelakaan sangat besar. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban pengangkut terhadap pengguna jasa angkutan motor air di penyeberangan Sungai Sekura, Kecamtan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa angkutan motor air terhadap pengangkut atas kerugian yang dialaminya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahanya berdasarkan fakta nyata, kemudian mengklasifikasi data dan bahan hukum, mengkaji secara kualitatif. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan dengan melakukan observasi serta wawancara dengan informan di penyeberangan Sungai Sekura. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pertama, Pelaksanaan kewajiban pelaku usaha angkutan motor air di penyeberangan Sungai Sekura, Kecamatan Teluk Keramat belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini terbukti dari belum tersedianya alat keselamatan oleh pemilik angkutan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyebab utama dari kondisi ini adalah mahalnya biaya alat keselamatan (seperti pelampung), serta beberapa pemilik angkutan juga sering membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Kedua upaya jika terjadi kecelakaan pada angkutan sungai maka pemilik angkutan akan memberikan ganti rugi melalui asuransi. Namun, tidak jarang juga pemilik angkutan dan penumpang lebih menyelesaikan masalahnya tersebut melaui musyawarah. Jika kerugian disebabkan oleh kesalahan pengangkut maka pengangkut akan memberikan ganti rugi yang telah disepakati, namun, jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh penumpang, pengangkut tidak akan memberi ganti rugi.
Kata Kunci : Angkutan Penyeberangan, Kewajiban, Pelaku Usaha
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdul Kadir Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Aulia Muthiah. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Pustaka Baru.
AZ. Nasution. 1995. Konsumen dan Hukumi. Jakarta: Sinar Harapan.
Bambang Sunggono. 2015. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H.M.N Purwosutjipto. 1995. Pengertian Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djamban.
Janus Sidabalok, 2010. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kristiayanti,Celina Trisiswi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mansyur,M Ali. 2007. Hukum tentang tanggung gugat produsen dalam perwujudan perlindungan konsumen. Yogyakarta: Genta press.
Marjuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitan Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Munir Fuady. 2000. Penganlar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti
R.Subekti. 1980. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Universitas Diponegoro.
Satjipto Raharjdo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siti Nurbaiti. 2009. Hukum pengangkutan darat jalan dan kereta api. Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Liberty.
Syamsul Arifin, dkk. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Cipta Pustaka Media.
Usman, Sution, Dkk. 1991. Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Yusuf Shofie. 2002. Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Zainuddin Ali. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Graika.
b. Artikel dan Jurnal
Putra, Y. D., Mulki, G. Z., & Nurhayati. 2021. ‘’Kinerja Angkutan Sungai (Motor Klotok) (Studi Kasus : Kota Sintang – Nanga Ketungau’’. Jurnal Teknik Sipil, 17(2).
Richesa, E., & Azwansyah, H. 2023. ‘’Analasis Moda Kapal Sebagai Alternatif Penyeberangan Sungai Jalur Kecamatan Rasau Jaya-Kecamatan Teluk Batang’’. 1–10.
Sugiarti, C., Azwansyah, H., & Sumiyattinah. 2023. ‘’Studi Angkutan Motor Air Sebagai Moda Penyeberangan Sungai (Kecamatan Ambawang-Kecamatan Kuala Mandor B)’’. Jurnal Teknik Kelautan, Pwk, Sipil, dan Tambang. 10(2): 1–9.
c. Karya Tulis
Amalia Indah sari. 2022. ‘’Pelayanan Transportasi Angkutan Sungai Dan Laut Terhadap Penumpang Speed Boat Di Kuala Enok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran’’. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Idris. 2023. ‘’Tinjauan Keamanan Dan Keselamatan Terhadap Penumpang Kapal Wisata Sungai Kapuas (Studi Di Waterfront City Pontianak)’’. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Muhammad Aldian Habibi. 2022. ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Pengangkutan Kapal Penyeberangan Di Area Pt. Asdp Kupang’’. Bolok. Kupang: Upt Perpustakaan Undana.
Rafly Ramadhan. 2022. ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dalam Pengangkutan Kapal Penyeberangan Ferry Di Kalimantan Barat’’. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Rifkah Anniza Rahman.2021. ‘’Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa kapal laut di pelabuhan penyebrangan kendari’’. Universitas Sulawesi Tenggara.
Saidul Amni. 2002. ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dilihat dari Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya di Indonesia’’. Pekan baru.
d. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
e. Internet
Https://www.facebook.com/share/r/crdsfJJqkwkv9rpS/?mibextid=oFDknk/Diakses. Diakses 27 Juni 2024 Pukul 20.50.
Http://Repositori.Uin-Alauddin.Ac.Id/627/1/Alfridha%20Haulaini.Pdf. (Diakses Tanggal 3 Juli 2024 Pukul 13.50).
Nurul Lamunsari. 2022. Solusi Untuk Speedboat Nonreguler di Kaltara. Https://Rakyatkaltara.Prokal.Co/Read/News/23507-Regulasi-Untuk-Speedboat-Non-Reguler. (Diakses 15 Novemver Pukul 21.20).