KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KENYAMANAN TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR HONDA MENGENAI KERUSAKAN RANGKA E-SAF

Authors

  • IZZATI NIM. A1011211189 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Motorcycles have become a highly preferred mode of transportation among the public, especially considering the increasing traffic congestion. Come in various categories and offers, creating diversity in motorcycle choices for consumers. One of the recent motorcycle developments that has become a trending topic on several social media platforms is the Honda eSAF frame. This research aims to determine the obligations of business actors in ensuring the safety and comfort of Honda motorcycle users concerning the damage to the eSAF frame. Furthermore, the study also aims to analyze the responsibility of business actors if consumers suffer losses from using the eSAF frame. The research method involves data collection based on concrete facts in the field through observations, interviews with affected consumers, and literature studies supporting legal analysis related to consumer protection. The study uses primary data, including interviews and observations, as well as secondary data from literature studies. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of the study indicate that business actors have obligations and responsibilities for consumer losses resulting from damage to the eSAF frame. This responsibility is reflected in the provision of a warranty ranging from 1 to 5 years, covering repairs or replacement of damaged components. Although the warranty has been provided, its implementation remains suboptimal in practice and requires further evaluation. Some challenges identified in the implementation of business actors' responsibilities include slow handling of consumer complaints and a lengthy frame repair process, ranging from 1 to 3 months. These factors lead to consumer dissatisfaction and highlight the need for improvements in after-sales service mechanisms to be more responsive and efficient in fulfilling consumer rights.

 

 

Keywords: Obligations, Responsibility, e-SAF Frame

 

 

 

Abstrak

 

Sepeda motor menjadi pilihan transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama mengingat tingkat kemacetan yang semakin meningkat. Dengan berbagai kategori dan penawaran yang berbeda, menciptakan keragaman dalam pilihan sepeda motor bagi konsumen. Salah satu perkembangan motor yang belakang ini menjadi trending topik di beberapa platform sosial media adalah rangka motor Honda eSAF. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda motor Honda terkait dengan kerusakan rangka e-SAF. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi kerugian terhadap konsumen yang menggunakan rangka e- SAF tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data berdasarkan fakta konkret di lapangan melalui observasi, wawancara dengan konsumen yang terdampak, serta studi kepustakaan yang mendukung analisis hukum terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu wawancara dan observasi, serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat kerusakan rangka e-SAF. Bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pemberian garansi dengan durasi 1 hingga 5 tahun, mencakup perbaikan atau penggantian komponen yang mengalami kerusakan. Meskipun garansi telah diberikan, pelaksanaan tanggung jawab ini masih belum optimal dalam praktiknya dan memerlukan evaluasi lebih lanjut. Beberapa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha antara lain adalah lambatnya proses penanganan aduan konsumen dan waktu perbaikan rangka yang cukup lama, yakni berkisar antara 1 hingga 3 bulan. Faktor-faktor ini menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan menunjukkan perlunya perbaikan dalam mekanisme layanan purna jual agar lebih responsif dan efisien dalam memenuhi hak-hak konsumen.

 

 

Kata Kunci: Kewajiban, Tanggung Jawab, Rangka e-SAF

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Achmad Miru. 2013 . Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di

Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Abdussamad, Z. 2022. Buku Metode Penelitian Kualitatif.

Fatimah, S. 2019. Pengantar transportasi : Myria Publisher.

Hamid, A. H., & SH, M. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia : Sah

Media.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.

Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, A. Z, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Binacipta

Sri Redjeki, Hartono . 2001. Perlindungan Konsumen di Indonesia (Tinjauan Makro).

Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada : Edisi

Khusus.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:

Liberty

Subayo. 2010. Buku Sederhana Memahami Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen.

Surabaya.

Zulham.2013.Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : kencana

b. Artikel jurnal

Abqari, L. F., Ayunin, S. M. Q., Wicaksana, A. P., & Amalia, D. 2024. “Persepsi

Netizen Terhadap Isu Penggunaan Rangka Esaf Yang Rawan Patahâ€,

Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3) : 267-279.

Deviani, L. T. 2024.â€Pengaruh Kualitas Produk, Desain, Dan Citra Merek Terhadap

Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda Scoopy Di Bulelengâ€.

Universitas Pendidikan Ganesha.

Eleanora, F. N. 2018. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap

Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumenâ€. Krtha Bhayangkara, 12(2) : 207-228.

Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., Firdaus, A. R. H. B., & Setiawan, Y. 2023. “Penyuluhan

Hukum Tentang Tanggungjawab Hukum Terhadap Masyarakat Yang

Berpotensi Terdampak Kerugian Akibat Aktivitas Bisnis Pelaku Usaha Di

Kecamatan Gunung Sariâ€. Prosiding Pepadu, 5(1) : 526-535.

Fauzi, A., & Koto, I. (2022).â€Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen

Terkait dengan Produk Cacatâ€. Journal of Education, Humaniora and

Social Sciences (JEHSS). 4(3) : 1493-1500.

Lastini, 2016. “Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha menurut Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal

Lex Privatum.Vol.4 No.6: hlm. 70.

Rozi, A., Budianto, A., Evrina, E., Marnas, M., & Fadillah, A. 2024. “Pengaruh Citra

Merek, Kualitas Produk Dan Word Of Mouth (WOM) Terhadap

Keputusan Pembelian Konsumen Motor Honda Berangka Esafâ€. Jurnal

Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 13(2) : 437-448.

Reynaldin, A., & Saputra, S. 2024. “Komunikasi Krisis PT Astra Honda Motor pada

Kasus Patahnya Rangka ESAFâ€. Jurnal Penelitian Inovatif.4(1) : 165-

Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

c. Karya Tulis

Amanda. 2017. “Perlindungan Konsumen terhadap tanggung jawab produk pelaku

usaha kepada konsumen dalam transaksi jual beli onlineâ€. Fakultas

Hukum Universitas Islam Indonesia.

Rizky. 2020.†Perlindungan Konsumen Kendaraan Bermotor Honda PCX 150 Yang

Cacat Produk Tepat Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumenâ€. Fakultas Hukum UPN "Veteran".

Ferdinan. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami

Kerugian Akibat Rangka Esaf Pada Sepeda Motor Honda Yang Dibeli

Dari Showroomâ€. Fakulas Hukum Universitas HKBP Nomensen.

d. Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran

Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor

.

PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan

Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4126).

e. Internet

Astra Honda. Sejarah Astra Honda Motor. https://www.astra-honda.com/ Diakses

Januari 2025.

Balqis Fallahnda. 2025. Rangka Esaf Honda Mulai Tahun Berapa .

https://tirto.id/rangka-esaf-honda-mulai-tahun-berapa-daftar-motor-

pakai-esaf-gPv9. Diakses 9 Januari 2025

CNN Indonesia.2023. Temukan Bukti Rangka ESaf Karatan Honda Sarankan Pemilik

Ke Dealer. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230824202200-

-990199/temukan-bukti-rangka-esaf-karatan-honda-sarankan-

pemilik-ke-dealer. Diakses 4 Oktober 2024

CNN Indonesia. 2023. Deret Kejadian Rangka Skutik Honda Karatan Dan Patah Di

Jalanan.https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230816074743-595-

/deret-kejadian-rangka-skutik-honda-karatan-dan-patah-di-

jalanan Diakses 3 Oktober 2024

CNBCIndonesia.2024. Himbauan Honda Ke Konsumen Soal Rangka E-Saf

LangsungKeAHHAS.https://www.cnbcindonesia.com/news/2023082408

-4-465693/imbauan-honda-ke-konsumen-soal-rangka-esaf-

langsung-ke-ahass. Diakses 15 Januari 2025

Erwina Rachmani Puspapertiwi. 2023. Pemerintah Panggil AHM soal Rangka e-saf.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/28/160000465/pemerintah-

panggil-ahm-soal-rangka-esaf-honda-patah-dan-recall-produk. Diakses

januari 2025

Farid Firdaus Alinda Hardiantoro. 2023. Daftar Motor Honda Yang Pakai Rangka

ESafDanCaraKlaimGaransiny.https://www.kompas.com/tren/read/2023/

/23/153000365/daftar-motor-honda-yang-pakai- rangka-esaf-dan-cara-

klaim-garansinya. Diakses 3 Oktober 2024.

Moh. Afaf El Kurniawan. 2023. Daftar Motor Matic Honda Yang Pakai Rangka Esaf

https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-saja-motor-honda-dengan-rangka-

esaf. Diakses 6 Oktober 2024.

Setyo Adi Nugroho. 2023 . firma teknologi temukan kelebihan dan kekurangan

rangka esaf honda. https://www.oto.com/berita-motor/firma-teknologi-

temukan-kelebihan-dan-kekurangan-pada-rangka-esaf-honda. Diakses 6

Oktober 2024.

Umam.2021.Literasipengertiankewajiban.https://www.gramedia.com/literasi/peng

ertian-kewajiban/. Diakses 16 januari 2025.

PT. Heronusa. 2020 . Mengenal Rangka Esaf Pada Sepeda Motor Honda

https://heronusahonda.com/?p=1467. Diakses 6 Oktober 2024

Downloads

Published

2025-03-04