KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KENYAMANAN TERHADAP PENGGUNA SEPEDA MOTOR HONDA MENGENAI KERUSAKAN RANGKA E-SAF
Abstract
Abstract
Motorcycles have become a highly preferred mode of transportation among the public, especially considering the increasing traffic congestion. Come in various categories and offers, creating diversity in motorcycle choices for consumers. One of the recent motorcycle developments that has become a trending topic on several social media platforms is the Honda eSAF frame. This research aims to determine the obligations of business actors in ensuring the safety and comfort of Honda motorcycle users concerning the damage to the eSAF frame. Furthermore, the study also aims to analyze the responsibility of business actors if consumers suffer losses from using the eSAF frame. The research method involves data collection based on concrete facts in the field through observations, interviews with affected consumers, and literature studies supporting legal analysis related to consumer protection. The study uses primary data, including interviews and observations, as well as secondary data from literature studies. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of the study indicate that business actors have obligations and responsibilities for consumer losses resulting from damage to the eSAF frame. This responsibility is reflected in the provision of a warranty ranging from 1 to 5 years, covering repairs or replacement of damaged components. Although the warranty has been provided, its implementation remains suboptimal in practice and requires further evaluation. Some challenges identified in the implementation of business actors' responsibilities include slow handling of consumer complaints and a lengthy frame repair process, ranging from 1 to 3 months. These factors lead to consumer dissatisfaction and highlight the need for improvements in after-sales service mechanisms to be more responsive and efficient in fulfilling consumer rights.
Keywords: Obligations, Responsibility, e-SAF Frame
Abstrak
Sepeda motor menjadi pilihan transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat, terutama mengingat tingkat kemacetan yang semakin meningkat. Dengan berbagai kategori dan penawaran yang berbeda, menciptakan keragaman dalam pilihan sepeda motor bagi konsumen. Salah satu perkembangan motor yang belakang ini menjadi trending topik di beberapa platform sosial media adalah rangka motor Honda eSAF. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda motor Honda terkait dengan kerusakan rangka e-SAF. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi kerugian terhadap konsumen yang menggunakan rangka e- SAF tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data berdasarkan fakta konkret di lapangan melalui observasi, wawancara dengan konsumen yang terdampak, serta studi kepustakaan yang mendukung analisis hukum terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu wawancara dan observasi, serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat kerusakan rangka e-SAF. Bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pemberian garansi dengan durasi 1 hingga 5 tahun, mencakup perbaikan atau penggantian komponen yang mengalami kerusakan. Meskipun garansi telah diberikan, pelaksanaan tanggung jawab ini masih belum optimal dalam praktiknya dan memerlukan evaluasi lebih lanjut. Beberapa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha antara lain adalah lambatnya proses penanganan aduan konsumen dan waktu perbaikan rangka yang cukup lama, yakni berkisar antara 1 hingga 3 bulan. Faktor-faktor ini menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan menunjukkan perlunya perbaikan dalam mekanisme layanan purna jual agar lebih responsif dan efisien dalam memenuhi hak-hak konsumen.
Kata Kunci: Kewajiban, Tanggung Jawab, Rangka e-SAF
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Achmad Miru. 2013 . Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di
Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Abdussamad, Z. 2022. Buku Metode Penelitian Kualitatif.
Fatimah, S. 2019. Pengantar transportasi : Myria Publisher.
Hamid, A. H., & SH, M. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia : Sah
Media.
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, A. Z, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Binacipta
Sri Redjeki, Hartono . 2001. Perlindungan Konsumen di Indonesia (Tinjauan Makro).
Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada : Edisi
Khusus.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:
Liberty
Subayo. 2010. Buku Sederhana Memahami Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen.
Surabaya.
Zulham.2013.Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : kencana
b. Artikel jurnal
Abqari, L. F., Ayunin, S. M. Q., Wicaksana, A. P., & Amalia, D. 2024. “Persepsi
Netizen Terhadap Isu Penggunaan Rangka Esaf Yang Rawan Patahâ€,
Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3) : 267-279.
Deviani, L. T. 2024.â€Pengaruh Kualitas Produk, Desain, Dan Citra Merek Terhadap
Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda Scoopy Di Bulelengâ€.
Universitas Pendidikan Ganesha.
Eleanora, F. N. 2018. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap
Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumenâ€. Krtha Bhayangkara, 12(2) : 207-228.
Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., Firdaus, A. R. H. B., & Setiawan, Y. 2023. “Penyuluhan
Hukum Tentang Tanggungjawab Hukum Terhadap Masyarakat Yang
Berpotensi Terdampak Kerugian Akibat Aktivitas Bisnis Pelaku Usaha Di
Kecamatan Gunung Sariâ€. Prosiding Pepadu, 5(1) : 526-535.
Fauzi, A., & Koto, I. (2022).â€Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen
Terkait dengan Produk Cacatâ€. Journal of Education, Humaniora and
Social Sciences (JEHSS). 4(3) : 1493-1500.
Lastini, 2016. “Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal
Lex Privatum.Vol.4 No.6: hlm. 70.
Rozi, A., Budianto, A., Evrina, E., Marnas, M., & Fadillah, A. 2024. “Pengaruh Citra
Merek, Kualitas Produk Dan Word Of Mouth (WOM) Terhadap
Keputusan Pembelian Konsumen Motor Honda Berangka Esafâ€. Jurnal
Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 13(2) : 437-448.
Reynaldin, A., & Saputra, S. 2024. “Komunikasi Krisis PT Astra Honda Motor pada
Kasus Patahnya Rangka ESAFâ€. Jurnal Penelitian Inovatif.4(1) : 165-
Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
c. Karya Tulis
Amanda. 2017. “Perlindungan Konsumen terhadap tanggung jawab produk pelaku
usaha kepada konsumen dalam transaksi jual beli onlineâ€. Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia.
Rizky. 2020.†Perlindungan Konsumen Kendaraan Bermotor Honda PCX 150 Yang
Cacat Produk Tepat Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumenâ€. Fakultas Hukum UPN "Veteran".
Ferdinan. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami
Kerugian Akibat Rangka Esaf Pada Sepeda Motor Honda Yang Dibeli
Dari Showroomâ€. Fakulas Hukum Universitas HKBP Nomensen.
d. Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
.
PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4126).
e. Internet
Astra Honda. Sejarah Astra Honda Motor. https://www.astra-honda.com/ Diakses
Januari 2025.
Balqis Fallahnda. 2025. Rangka Esaf Honda Mulai Tahun Berapa .
https://tirto.id/rangka-esaf-honda-mulai-tahun-berapa-daftar-motor-
pakai-esaf-gPv9. Diakses 9 Januari 2025
CNN Indonesia.2023. Temukan Bukti Rangka ESaf Karatan Honda Sarankan Pemilik
Ke Dealer. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230824202200-
-990199/temukan-bukti-rangka-esaf-karatan-honda-sarankan-
pemilik-ke-dealer. Diakses 4 Oktober 2024
CNN Indonesia. 2023. Deret Kejadian Rangka Skutik Honda Karatan Dan Patah Di
Jalanan.https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230816074743-595-
/deret-kejadian-rangka-skutik-honda-karatan-dan-patah-di-
jalanan Diakses 3 Oktober 2024
CNBCIndonesia.2024. Himbauan Honda Ke Konsumen Soal Rangka E-Saf
LangsungKeAHHAS.https://www.cnbcindonesia.com/news/2023082408
-4-465693/imbauan-honda-ke-konsumen-soal-rangka-esaf-
langsung-ke-ahass. Diakses 15 Januari 2025
Erwina Rachmani Puspapertiwi. 2023. Pemerintah Panggil AHM soal Rangka e-saf.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/28/160000465/pemerintah-
panggil-ahm-soal-rangka-esaf-honda-patah-dan-recall-produk. Diakses
januari 2025
Farid Firdaus Alinda Hardiantoro. 2023. Daftar Motor Honda Yang Pakai Rangka
ESafDanCaraKlaimGaransiny.https://www.kompas.com/tren/read/2023/
/23/153000365/daftar-motor-honda-yang-pakai- rangka-esaf-dan-cara-
klaim-garansinya. Diakses 3 Oktober 2024.
Moh. Afaf El Kurniawan. 2023. Daftar Motor Matic Honda Yang Pakai Rangka Esaf
https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-saja-motor-honda-dengan-rangka-
esaf. Diakses 6 Oktober 2024.
Setyo Adi Nugroho. 2023 . firma teknologi temukan kelebihan dan kekurangan
rangka esaf honda. https://www.oto.com/berita-motor/firma-teknologi-
temukan-kelebihan-dan-kekurangan-pada-rangka-esaf-honda. Diakses 6
Oktober 2024.
Umam.2021.Literasipengertiankewajiban.https://www.gramedia.com/literasi/peng
ertian-kewajiban/. Diakses 16 januari 2025.
PT. Heronusa. 2020 . Mengenal Rangka Esaf Pada Sepeda Motor Honda
https://heronusahonda.com/?p=1467. Diakses 6 Oktober 2024