TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PENCURIAN DI DALAM KELUARGA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
This research is motivated by the efforts of the authorities and the community to eradicate criminal acts, especially crimes that occur within the family. Enforcement of criminal acts of theft in the family is not only the task of law enforcement, but also requires cooperation within the family, which can be minimized by efforts to provide legal mediation to the family itself.
The legal research method in compiling this thesis is to use an empirical legal paradigm with a qualitative research type. Meanwhile, to assist in compiling data research, researchers need several approaches including a legislative approach, a conceptual approach and a sociological approach. Based on the type of research used is qualitative, the data collection technique in this study consists of interviews, observations and documentation.
The results of the study indicate that the factors causing the occurrence of theft cases in families in Pontianak City are mostly caused by economic factors, environmental factors, educational factors and factors. The efforts to overcome the crime of theft in families carried out by the South Pontianak Police, Pontianak City, are to optimize previous performance through pre-emptive, preventive, repressive and restorative approaches. In addition, moral and ethical education, increasing supervision in families, actively participating in positive activities, providing an understanding of the legal impacts, providing family assistance and counseling should have been practiced early on because they are considered to be able to help reduce the number of thefts in families.
Keywords: Criminology, Criminal, and Theft in the Family
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya oleh pihak berwajib dan masyarakat untuk memberatas tindak kejahatan pidana khususnya tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam keluarga bukan hanya tugas penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan kerjasama dalam keluarga, yang bisa diminimalisir dengan upaya memberikan mediasi hukum kepada keluarga itu sendiri.
Adapun metode penelitian hukum dalam penyusunan skripsi ini ialah menggunakan paradigma hukum empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Sementara itu, untuk membantu penyusunan penelitian data, peneliti memerlukan beberapa pendekatan di antaranya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptuan dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif maka, teknik pengumpulan data penelitian dalam penelitian ini yaitu terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa paktor penyebab terjadinya kasus pencurian dalam keluarga di Kota Pontianak sebagian besar diakibatkan oleh faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan faktor. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan Kota Pontianak terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga ialah dengan mengoptimalkan kinerja sebelumnya melalui pendekatan pre-emtif, preventif, represif dan restorative. Selain itu, pendidikan moral dan etika, peningkatan pengawasan dalam keluarga, turut aktif dalam aktivitas positif, memberikan pemahaman tentang dampak hukum, memberi dampingan dan konseling keluarga dapat sudah seharusnya dipraktikan sejak dini karena dinilai dapat membantu dalam mengurangi angka pencurian dalam keluarga.
Kata Kunci: Krimonologi, Pidana, dan Pencurian dalam Keluarga
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Andi Hamzah dan S.Rahayu, “Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesiaâ€, Akademika Pressindo Kencana, Jakarta, 1983.
A.F Lamintang & Theo Lamintang, “Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap HartaKekayaanâ€, Edisi Kedua, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Hukum Pidanaâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dediyansyah Putra Ginting, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Berandanâ€, Universitas Medan Area, 2021.
Extrix Mangkepriyanto, “Hukum Pidana dan Kriminologiâ€, Guepedia Publisher, 2019.
Hamdiyah, “Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencucian: Tinjauan Hukumâ€, Jurnal Tahqiqa, Vol.18, No. 1, 2024, E-ISSN: 2828-4372
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidanaâ€, Kencana, Jakarta, 2014.
Lexy. J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000).
Lukman, Z. (2019). Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh). Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(1), 23–36.
Marsa Rigga Utama, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dmkâ€. Universitas Sultan Agung Semarang, 2023.
Martiman Prodjohamidjojo, “Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2014, hal.15-17.
Moeljatno, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidanaâ€, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1955, hal.18.
Moeljatno, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidanaâ€, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1955, hal. 25.
Moeljatno, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Terjemahan)â€, Bina Aksara, Jakarta, 1982, hlm. 154.
Moeljatno, “KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidanaâ€, Bumi Aksara, Jakarta, 2008, hal 12-13.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori dan Kebijakan Pidanaâ€, Alumni, Bandung, 2005, hal. 1.
Muladi,dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori dan Kebijakan Pidanaâ€, Alumni, Bandung, 2010, hal. 11.
P.A.F Lamintang & C. Djisman Samosir, “Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milikâ€, Tarsito, Bandung, 1990, hal. 49.
Prastowo, A. Memahami Metode-Metode Penelitian: Sutau Tinjauan Teortitis dan Praktis. Ar-Ruzz Media, Suka Bumi, 2016, hal. 45.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 33.
Renata Christa Auli, “Ini Bunyi Pasal 362 KUHP Tentang Pencurianâ€, Hukum Online.id, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-362-kuhp-tentang-pencurian-lt65802c0e6e0f9/
R. Abdoel Dpukulali, “Hukum Pengantar Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal.186.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asas Safiudin, “Hukum Orang dan Keluarga Buku I Burgerlijk Wetboekâ€, Alumni, Bandung, 1972.
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Sitoyo, S. “Dasar Metodelogi Penelitianâ€. Literasi Media Publishing, Yogyakarta, 2015.
Soerjano Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Rajawali Press, Jakarta, 2013.
Sudarto, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Alumni, Bandung, 1981.
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, “Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasiâ€.
Topo Santoso, “Kriminologiâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Tolib Setiady, “Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesiaâ€, Alfabeta, Bandung, 2010.
Totok Sugiarto, “Pengantar Kriminologiâ€, Jakad Media Publishing, Surabaya: 2017
Vanessa Aulin Eman, dkk. “Pembahasan Atas Delik Aduan Pencurian Dalam Keluarga (Analisis Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)â€, Vol. X, No. 3. 2021.
Wahju Muljono, “Pengantar Teori Kriminologiâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
Willius Kogoya, “Buku Ajar Kriminologi (Kompilasi)â€, Widina Media Utama, Bandung: 2016.
Yuni Priskila Ginting, dkk. “Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan Melibatkan Keluarga Pelaku dan Keluarga Korbanâ€, Universitas Pelita Harapan, Vol.03. 2024.