ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN OLEH BROKER ILEGAL DALAM TRANSAKSI FOREX MARGIN TRADING
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze legal protection for investors in forex margin trading transactions and to analyze the legal consequences of forex margin trading transactions. In Indonesia, forex trading is currently starting to be favored by investors because it offers many conveniences. Margin trading by utilizing the difference in foreign exchange price movements in the world where transactions are carried out based on futures contracts and do not require physical delivery, but are sufficient with cash settlement. In this study, the author uses a normative method, with a descriptive approach. The results of the study are that legal protection for investors in forex margin trading transactions by Brokerage Companies has not been able to accommodate the interests of Investors. Law Number 32 of 1997 only regulates the settlement of disputes and does not mention further about the form of legal protection efforts that must be carried out by Futures Brokers. Settlement of disputes between Investors and Futures Brokers is carried out through Civil settlement including settlement within the Futures Broker, settlement through the futures exchange institution and settlement through the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (BAPPEBTI). The legal consequences of forex margin trading transactions that are not in accordance with what was agreed upon can be said that the illegal broker has committed a breach of contract, namely the cancellation of the points of the agreement and violations that result in significant losses experienced by investors, and are null and void due to the agreement being formally flawed and not meeting the provisions of the law.
Keyword: Protection, Legal, Investors, Trading, Broker
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin trading dan untuk menganalisis akibat hukum transaksi forex margin trading. Di Indonesia pada saat ini forex trading mulai disukai para investor karena menawarkan banyak kemudahan. Perdagangan margin (margin trading) dengan memanfaatkan selisih pergerakan harga valas di dunia dimana transaksinya dilakukan berdasarkan kontrak berjangka dan tidak perlu penyerahan secara fisik, namun cukup dengan penyelesaian secara tunai (cash settlement). Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode normatif, dengan pendekatan Deskriptif. Hasil dari penelitian tersebut adalah Perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi forex margin trading oleh Perusahaan Pialang implementasinya belum cukup dapat mengakomodir kepentingan Investor. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 hanya mengatur tentang penyelesaian terhadap sengketa dan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk upaya perlindungan hukum yang harus dilakukan Pialang Berjangka. Penyelesaian sengketa antara Investor dengan Pialang Berjangka dilakukan dengan penyelesaian secara Perdata meliputi penyelesaian di internal Pialang Berjangka, penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dan penyelesaian melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Akibat hukum dari transaksi forex margin trading yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan maka dapat dikatakan bahwa pihak broker ilegal telah melakukan wanprestasi yaitu dapat dibatalkannya point-point perjanjian dan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian yang signifikan yang dialami oleh investor, dan batal demi hukum akibat perjanjian yang cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Investor, Trading, Broker
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Manan. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta. Kencana
Bambang Sunggono, 2003, “ Metode Penelitian Hukum,†Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Pumomo, dan Cita Yustisia Serfiyani, 2013, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta: Gramedia
Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Jenedjri M. Gaffar. 2013. Demokrasi Konstitusional “Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945â€. Jakarta. Kompress.
John Rawls. 2006. Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Joko Salim, 2008, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. EIex Media Komputindo
Kasmir, 2010, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Krisis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata Kencana Prenada Media Group
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu.
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung
Serfianto Dibyo Purnomo dkk, 2013, Pasar Komoditi Perdagangan Berjangka dan Pasar Lelang Komoditi, Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher
Sitanggang Lucius, 2006, Panduan Forex trading, Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Siti Munawaroh dan Sugiono, 2019, Hukum Investasi, Surabaya : CV. Jakad Publishing
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
_____ __________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Theo Hujibers. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta. PT. Kanisius.
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung; Bale Bandung
Jurnal
Edi Rosadi. 2016. Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Rantau. Jurnal Hukum Badamai. Vol.1. No.1. Pengadilan Negeri Rantau
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2009. Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum. Medan. Vol. 21 No. 2. Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara
Khotimah, Cindy Aulia, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-commerce)â€, Bussiness Law Review, 2015.
Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP/Burgelijk Wetboek)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Website
https://rangkulteman.id/berita/investor-adalah-pengertian-resiko-dan-tipsnya-supaya- sukses, diakses pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 12.23 WIB
http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/, diakses pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 16.08 WIB
https://cnbcindonesia.com/satu-kampung-kena-tipu-main-trading. diakses pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 13.40 WIB
https://rangkulteman.id/berita/investor-adalah-pengertian-resiko-dan-tipsnya-supaya- sukses, diakses pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 15.03 WIB
Htttp://www.bappebti.go.id/edukasi/glossary.asp?id=s. diakses pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 18.05 WIB