TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2135 K/Pdt/2022 TENTANG SENGKETA HAK ATAS TANAH PTPN XIII

Authors

  • JOHN LOUIS PUTRA ADELLA NIM. A1011211195 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

PTPN XIII telah memberi kompensasi kepada pemilik lahan sebelumnya, tetapi ada masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dengan memberikan penjelasan bahwa tanah itu diwariskan secara turun temurun. Puncak dari konflik ini ketika terbitnya Surat Hak Milik di atas kebun milik PTPN XIII yang telah memberi kompensasi kepada pemilik sebelumnya. Sengketa ini melalui beberapa tahap peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Putusan awal hingga banding memenangkan PTPN XIII dengan menyatakan bahwa terbitnya Surat Hak Milik diatas kebun PTPN XIII dinyatakan tidak sah, namun pada tingkat kasasi, sertifikat Hak Milik masyarakat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu penulis merumuskan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini, yaitu: "Bagaimana tinjauan yuridis putusan Mahkamah Agung Nomor 2135 K/Pdt/2022 terkait sengketa hak atas tanah di atas kebun milik PTPN XIII?". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengungkap putusan mahkamah agung nomor 2135 K/Pdt/2022 tentang sengketa hak atas tanah PTPN XIII dan untuk menganalisis serta mengungkap akibat hukum bagi para pihak terhadap putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi terkait dengan sengketa tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum primer yang mencakup KUHPerdata, UU, Peraturan Pemerintah, dan Putusan Pengadilan, bahan hukum sekunder jurnal, buku, makalah, dan sumber hukum lainnya, bahan hukum tersier yang mencakup kamus hukum, ensiklopedia dan penjelasan mengenai UU. Cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan teknik analisis data dengan analisis kualitatif.

Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan hukum yang diambil oleh majelis hakim tingkat kasasi sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman dan PTPN XIII lalai dalam hal memberi kompensasi untuk mendapatkan tanah tersebut dan lalai dengan membiarkan konflik/sengketa tanah yang berlarut larut, sehingga pihak PTPN XIII dinyatakan gugur gugatannya, serta akibat hukum bagi para pihak yang bersangkutan adalah PTPN XIII membayar biaya perkara dan menerima Keputusan Hakim tingkat kasasi, serta masyarakat mendapatkan tanah yang diterbitkan SHM dan memiliki kekuatan hukum.

 

Kata Kunci: Sengketa, Tanah, Kebun, Analisis, Putusan

 

 

 

 

ABSTRACT

PTPN XIII has compensated the previous landowners, but there are people who claim that the land is theirs by explaining that the land was inherited from generation to generation. The peak of this conflict was when the Certificate of Ownership was issued on the plantation owned by PTPN XIII which had compensated the previous owners. This dispute went through several stages of the trial, starting from the District Court to the Judicial Review at the Supreme Court. The initial decision to the appeal won PTPN XIII by stating that the issuance of the Certificate of Ownership on the PTPN XIII plantation was declared invalid, but at the cassation level, the community's Certificate of Ownership was declared valid and had legal force.

Therefore, the author formulates the problem that is the main topic of this study, namely: "How is the legal review of the Supreme Court's decision Number 2135 K / Pdt / 2022 regarding the dispute over land rights on the plantation owned by PTPN XIII?"This study aims to analyze and reveal the Supreme Court decision number 2135 K/Pdt/2022 concerning the PTPN XIII land rights dispute and to analyze and reveal the legal consequences for the parties to the Supreme Court's decision at the Cassation Level related to the dispute. The research method used in this study is the normative legal research method. The types of approaches used in this study are the Statute Approach and the Case Approach. Primary legal material sources include the Civil Code, Laws, Government Regulations, and Court Decisions, secondary legal materials include journals, books, papers, and other legal sources, tertiary legal materials include legal dictionaries, encyclopedias and explanations of the Law. The method of data collection is through literature studies and data analysis techniques with qualitative analysis.

The results of this study are that the application of the law taken by the panel of judges at the cassation level is appropriate in accordance with the laws and regulations on judicial power and PTPN XIII was negligent in providing compensation to obtain the land and was negligent in allowing the land conflict/dispute to drag on, so that PTPN XIII was declared to have lost its lawsuit, and the legal consequences for the parties concerned were that PTPN XIII paid the court costs and accepted the Decision of the Judge at the cassation level, and the community received land issued with SHM and had legal force.

 

Key Word: Dispute, Land, Garden, Analysis, Decision

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

A. D. Suwasta, & U. Juhana, 2024. Pengantar Ilmu Hukum. TOHAR MEDIA.

Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Presfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan, 2006. Hakim Dan Pemidanaan, Ikahi, Jakarta: Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.249.

Edy Wibowo,2007 Mengapa Putusan Pemidanaan Hakim Cenderung Lebih Ringan daripada Tuntutan. Ikahi, Jakarta: Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.257

I Nyoman Sujana, 2015. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Kristiawanto, H. 2024. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum.

Nas Media Pustaka.

Laila M. Rasyid & Herinawati, 2015. Modul Pengantar Hukum Acara Perdata.

Unimal Press. hlm. 10

Mahril Adriaman, Novia Syahruni, Fitria, dkk. 2024. Hukum Perdata. Padang:Gita Lentera.

Mappasessu 2024. Pembuktian Hukum dalam Sengketa Tanah. Indramayu: Adae, Adanu Abimata.

Muhammad, R. 2007. Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ridwan, H. R. 2006. Hukum administrasi negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Rusmadi Murad, 1999. “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah†Bandung : Alumni,

Selfianus Laritmas & Ahmad Rosidi, 2024. Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung,

Wardah, S., & Sutiyoso, B. 2007. Hukum acara perdata dan perkembangannya di Indonesia. Gama Media.

Syarief, E. 2014. Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia

Artikel Jurnal:

Asri Sarif. 2022. “Akibat Hukum Penyimpangan Asas Ultra Petitum Partium Dalam Putusan Akta Perdamaianâ€, Jurnal Lakidende Law Review (DELAREV), Edisi No. 3, Vol. 1.

Berry Ballen Saputra, Fien Mangiri, Roberto Rossi, Puguh Prastyawan. 2021. “Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan : 784 K/PID.SUS/2019)â€. Jurnal Ikamakum Universitas Pamulang. Edisi No. 2 Vol. 1.

Busyro Muqaddas, 2002. Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum Ius Quia lustum

Fadly Ikhsan Pradana dan Wicipto Setiadi, 2021. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Tidak Dilaksanakan Dalam Pengujian Undang-Undang Ditinjau Dari Asas Erga Omnes (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU- XI/2013)â€, Indonesian State Law Review, Edisi No. 2 Vol. 3

I.A. Noorsanti, & R. Yudhanti, 2023. Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum

Idfi Yava Dwilestari, Andi Risma, Muhammad Ilyas. 2021. “Tinjauan Hukum Terhadap Batasan Umur Dewasa Sebagai Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanahâ€. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Edisi No. 2 Vol. 2.

Indah Sari. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdataâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Edisi No. 1 Vol. 11.

I Gde Suranaya Pandit. KONSEP KEADILAN DALAM PERSEPSI BIOETIKA

ADMINISTRASI PUBLIK. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration) Universitas Wamaderma

Masnida Malau, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, 2023. “Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdataâ€, Journal Binamulia Hukum Universitas Krisnadwipayana, Edisi No. 2 Vol. 12

Mesu Reh Kasudarman, Muh. Jufri Ahmad. 2024. “Analisis Ratio Decidendi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gresik (No. 4/Pdt.G/2022/PN. Gsk) Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukumâ€, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. Edisi No. 5 Vol. 4.

Rizky Reza Pahlevi, Zulfi Diane Zaini, & Recca Ayu Hapsari. 2021. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanahâ€, Pagaruyuang Law Journal, Edisi No. 1 Vol. 5

Slamet Yusuf Hasan, Weny Almoravid Dungga, Suwitno Yutye Imran, 2023. “Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah†Journal of Comprehensive Science, Edisi No. 6 Vol. 2.

Vanessa Regita Anjani, 2022. “Ratio Dicendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 Tentang Penghapusan Justice Collabolator Sebagai Syarat Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Koruptor Dalam Perspektif Keadilanâ€. Journal of Correctional Issues Vol 5. (2)

Yumna, Fauziah. 2024. “Telaah Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Penjara dalam Perkara Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2023/PN WNG), Jurnal Universitas Sebelas Maret. Verstek, Edisi No. 2 Vol.

Referensi Kasus:

Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 18/Pdt.G/2021/PN Sag Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 18/PDT.G/2021/PN Sag Putusan Mahkamah Agung Nomor 2135 K/Pdt/ 2022

Putusan Mahkamah Agung Nomor 827/PK/Pdt/2023

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 2004

juncto Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Internet:

Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata. Available from: https://pn- karanganyar.go.id/main/index.php/tentangpengadilan/kepaniteraan/kepanit eraan-perdata/813-tata-urutan-persidangan-perkara-perdata#.(Access January 20,2025)

Downloads

Published

2025-03-04