ANALISIS YURIDIS PEMBAYARAN HARGA BUAH SAWIT OLEH PIHAK PENGEPUL KEPADA PEMILIK KEBUN DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstract
Research on "Legal Analysis of Palm Fruit Price Payment by Collectors to Plantation Owners in Ketapang Regency", aims to find out and explain the implementation of palm fruit price payments by collectors to plantation owners in Ketapang Regency. To find out and explain the factors causing the implementation of palm fruit price payments by collectors to plantation owners in Ketapang Regency not in accordance with the agreement. To reveal efforts that can be made by the injured party in the implementation of palm fruit price payments by collectors to plantation owners in Ketapang Regency. To answer the problem, the author uses an empirical legal research method. Empirical legal research is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. So the author uses interviews with oil palm farmers and collectors who are the objects of the interview Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the payment of the price of oil palm fruit by the collector to the plantation owner in Ketapang Regency has not been fully implemented properly by the parties in accordance with the agreement because there are still problems between the parties because the buyer does not directly make payments for oil palm fruit to the plantation owner or oil palm farmer, so this raises problems that must be resolved. That the factors causing the implementation of the payment of the price of oil palm fruit by the collector to the plantation owner in Ketapang Regency not in accordance with the agreement are due to factors from within and from within each party, because each party has reasons for the failure to make payments properly, the causal factors include collectors experiencing financial problems so that they ask for a delay in payment until the collector gets paid from the Company, and the late payment factor is also carried out because farmers are also late in sending oil palm fruit so that collectors are disappointed because they are also late in sending it to the Company. That the efforts that can be made by the aggrieved party in the implementation of payment of palm fruit prices by collectors to plantation owners in Ketapang Regency are by conducting negotiations and deliberations between the parties so that payments can be made quickly, through deliberation and consensus so that the best solution can be found immediately for the parties so that good relations can be maintained and resolution of problems does not need to go through legal channels
Keywords: Implementation, Payment, Palm Oil Fruit
Abstrak
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pembayaran Harga Buah Sawit Oleh Pihak Pengepul Kepada Pemilik Kebun Di Kabupaten Ketapang", bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang belum sesuai dengan perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang Untuk menjawab permasalahan penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Sehingga penulis menggunakan wawancara dengan petani kelapa sawit maupun pengepul yang jadi objek wawancara Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan karena masih ditemukan persoalan antara para pihak karena pihak pembeli yang tidak langsung melakukan pembayaran buah kelapa sawit kepada pemilik kebun atau petani kelapa sawit, sehingga hal ini menimbulkan persoalan yang harus diselesaikan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang belum sesuai dengan perjanjian adalah disebabkan karena adanya faktor dari dalam maupun dari dalam masing-masing pihak, karena masing-masing pihak memiliki alasan atas tidak terlaksananya pembayaran dengan baik, faktor penyebab antara lain pengepul mengalami persoalan keuangan sehingga meminta penundaan pembayaran sampai pengepul mendapat bayaran dari Perusahaan, serta faktor pembayaran terlambat juga dilakukan karena petani juga terlambat mengirim buah sawit sehingga pengepul mengalami kekecewaan karena juga terlambat mengirim ke Perusahaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pembayaran harga buah sawit oleh pihak pengepul kepada pemilik kebun di Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak agar pembayaran dapat dilakukan dengan cepat, secara musyawarah dan mufakat yang dilakukan agar segera ditemukan solusi terbaik bagi para pihak agar hubungan baik tetap dapat terjalin dan penyelesaian persoalan tidak perlu sampai melalui jalur hukum
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembayaran, Buah Kelapa Sawit
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------------, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Echols M. John dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Henry Rizard Rumopa, 2010„‟keabsahan perjanjian‟‟, Fakultas Hukum. UI. Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,Bandung
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta
Purba Hasim, , 2005, Hukum Pengangkutan di Laut,Pustaka Bangsa Press,Medan
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Suwardjoko Warpani, 2005, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Mandar Madju, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Dermina Dsalimunthe, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peerspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)†Jurnal Al-Maqasid Vol 3 No. 1, 2017
Ishmah Nurhidayati, Perkebunan Kelapa Sawit, Tantangan dan Peluang di Era Modern, https://www.mertani.co.id/id/post/perkebunan-kelapa-sawit-tantangan-dan-peluang-di-era-modern
Siti Mujiatun, Jual Beli Dalam Persfektif Islam, dalam Jurnal Riset Akutansi dan Bisnis, Vol 13 No. 2
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata