INVESTIGASI HUKUM TERHADAP INVESTASI CRYPTO DI INDONESIA

Authors

  • FATURAHMAN NIM. A1011211097 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Cryptocurrency investment has grown rapidly in Indonesia in recent years. However, this development has also raised various legal issues related to consumer protection. This study aims to analyze the risks that investors will face and the role of law in protecting consumers who invest in cryptocurrency in Indonesia. The research method used is normative research with descriptive explanation. This study uses a Legislation approach. The Legislation approach is a method carried out by studying and discussing theoretical aspects, such as laws, regulations, legal systems, legal principles, and legal doctrines that are relevant to the problem to be studied. The results of the study indicate that although the government has made regulatory efforts through various regulations, there are still many legal gaps that make consumers vulnerable to various risks, such as fraud and the ambiguity of legal rights. This study also found that public knowledge about their rights as consumers in cryptocurrency investment is still low. This research concludes that the importance of legal certainty in cryptocurrency investment in Indonesia is not only aimed at protecting consumers, but also to create a healthy investment climate and support technological innovation. This requires synergy between the government, financial authorities, and market players to create regulations that are adaptive and responsive to technological dynamics.

 

Keywords : Legal Investigation, Crypto Investment

 

 

 

Abstrak

 

Investasi cryptocurrency telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum terkait dengan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko-risiko yang akan dihaadapi oleh investor serta peran hukum dalam melindungi konsumen yang berinvestasi dalam cryptocurrency di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan penjabaran secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan merupakan metode yang dilakukan dengan mempelajari dan membahas aspek-aspek teoritis, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya mengatur melalui berbagai peraturan, masih terdapat banyak celah hukum yang membuat konsumen rentan terhadap berbagai risiko, seperti penipuan dan ketidakjelasan hak-hak hukum. Studi ini juga menemukan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dalam investasi cryptocurrency masih rendah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pentingnya kepastian hukum dalam investasi cryptocurrency di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung inovasi teknologi. Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan pelaku pasar untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika teknologi.

 

Kata Kunci : Investigasi Hukum, Investasi Crypto

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anka Wijaya, Dimas. 2018. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Medan:

Puspantara.

Dewi, Eli Wurla, 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hadjon, philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya;:

Bina ilmu.

Hasan Shadily, “Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Jakartaâ€.

Hermawan Kartajaya. 2022 “Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Bisnisâ€,

dalam Strategi Bisnis dan Perlindungan Konsumen, ed Joko Santoso.

Bandung: Mizan Pustaka.

Indonesia, Bank. 2008. Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang. Jakarta

John , 2021. Coin Searchers The Insiders Guide to Crypto Trading.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, edisi revisi. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Rokhmatussa’diyah, Ana dan Suratman. 2010. Hukum Investasi dan Pasar Modal.

Jakarta; Sinar Grafika.

Sunariyah. 2006. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Keenam. Bandung: UPP

STIM YKPN.

Supancana, Ida Bagus R. 2006. Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di

Indonesia. Jakarta: Ghalia.

Soerjono Soekanto dana Sri Mamudji, 2001 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan

Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sri Soemantri. 2023 “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beliâ€, dalam

Hukum Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.

Wijaya, Dimaz A. 2016. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Medan: Puspantara.

Jurnal

Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. 2023. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen

Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra : Hukum

Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 254–276.

Bik, Z. H. 2022. Manajemen Resiko, Tantangan dan Ketidakpastian Regulasi Investasi

Cryptocurrency dalam Pandangan Ekonomi Syariah. Jurnal

Kewarganegaraan, 6(3), 6466–6478.

Dosen, P. 2024. Pengertian Perlindungan konsumen. 22 Februari 2024, 16–69.

Habiburrahman, M., Muhaimin, & Atsar, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi

Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education

and development, Vol.10 No.(2), 697–706.

Hukum, P., Investor, T., Investasi, K., & Di, D. 2024. Jurnal Commerce Law

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Investasi

Digital Di Indonesia. 4(1).

Kholijah, S., P, E., & Fatimah, S. 2022. Investasi Online (Cryptocurrency) di Indonesia

(Ditinjau dari Aspek Hukum Islam dan Perlindungan bagi Investor

Selaku Konsumen). EKSYDA: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 90–102.

Pengguna Transaksi Cryptocurrency di Indonesiaa. Jurnal Education and

Development Vol. 10 No (2), 697-706.

Perusahaan, H., & Etika, D. A. N. 2017. Jurnal Hukum Progresif: XI(2), 1928–1940.

Muhammad Arvy Ilyasa, R. 2019. Legalitas Bitcoin Dalam Transksi Bisnis Di

Indonesia. Jurnal Lex Scientia Law Review, 3(2), 116.

Sarasota Tomasoa, I Nyoman Putu Budiartha, N. M. P. U. 2022. Perlindungan Hukum

Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto Di Indonesia. Jurnal

Prefensi Hukum, 4(1), 97–102.

Satria Jati, H., & Arif Zulfikar, A. 2021. Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum

Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam ,

(2), 137–148.

Setiawan, E. P. 2020. Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di

Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(2), 130–144.

Suharini, & Hastari, R. 2020. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal di

Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal Akrab

Pekanbaru, 25–38.

Yuspin, W., & Wicaksono, A. 2023. Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam

Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum,

, 85–98.

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum

Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset);

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019

tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

(Crypto Asset) di Bursa Berjangka;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan

Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa

Berjangka;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021

tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa

Berjangka.

Surat Menteri Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, “Pengaturan Aset

Crypto di Indonesiaâ€.

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/, diakses pada tanggal 30 mei

, pukul 09.15 WIB

Monica Wareza, 2021. “Heboh Bos Kripto Bawa Kabur Duit Triliunan, Ada Juga Di

RI†, https://www.cnbcindonesia.com, diakses pada tanggal 29 mei

, pukul 09.27 WIB

Downloads

Published

2025-03-05