INVESTIGASI HUKUM TERHADAP INVESTASI CRYPTO DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Cryptocurrency investment has grown rapidly in Indonesia in recent years. However, this development has also raised various legal issues related to consumer protection. This study aims to analyze the risks that investors will face and the role of law in protecting consumers who invest in cryptocurrency in Indonesia. The research method used is normative research with descriptive explanation. This study uses a Legislation approach. The Legislation approach is a method carried out by studying and discussing theoretical aspects, such as laws, regulations, legal systems, legal principles, and legal doctrines that are relevant to the problem to be studied. The results of the study indicate that although the government has made regulatory efforts through various regulations, there are still many legal gaps that make consumers vulnerable to various risks, such as fraud and the ambiguity of legal rights. This study also found that public knowledge about their rights as consumers in cryptocurrency investment is still low. This research concludes that the importance of legal certainty in cryptocurrency investment in Indonesia is not only aimed at protecting consumers, but also to create a healthy investment climate and support technological innovation. This requires synergy between the government, financial authorities, and market players to create regulations that are adaptive and responsive to technological dynamics.
Keywords : Legal Investigation, Crypto Investment
Abstrak
Investasi cryptocurrency telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum terkait dengan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko-risiko yang akan dihaadapi oleh investor serta peran hukum dalam melindungi konsumen yang berinvestasi dalam cryptocurrency di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan penjabaran secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan merupakan metode yang dilakukan dengan mempelajari dan membahas aspek-aspek teoritis, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya mengatur melalui berbagai peraturan, masih terdapat banyak celah hukum yang membuat konsumen rentan terhadap berbagai risiko, seperti penipuan dan ketidakjelasan hak-hak hukum. Studi ini juga menemukan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dalam investasi cryptocurrency masih rendah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pentingnya kepastian hukum dalam investasi cryptocurrency di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung inovasi teknologi. Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan pelaku pasar untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika teknologi.
Kata Kunci : Investigasi Hukum, Investasi Crypto
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anka Wijaya, Dimas. 2018. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Medan:
Puspantara.
Dewi, Eli Wurla, 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hadjon, philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya;:
Bina ilmu.
Hasan Shadily, “Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Jakartaâ€.
Hermawan Kartajaya. 2022 “Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Bisnisâ€,
dalam Strategi Bisnis dan Perlindungan Konsumen, ed Joko Santoso.
Bandung: Mizan Pustaka.
Indonesia, Bank. 2008. Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang. Jakarta
John , 2021. Coin Searchers The Insiders Guide to Crypto Trading.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum, edisi revisi. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Rokhmatussa’diyah, Ana dan Suratman. 2010. Hukum Investasi dan Pasar Modal.
Jakarta; Sinar Grafika.
Sunariyah. 2006. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Keenam. Bandung: UPP
STIM YKPN.
Supancana, Ida Bagus R. 2006. Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di
Indonesia. Jakarta: Ghalia.
Soerjono Soekanto dana Sri Mamudji, 2001 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan
Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sri Soemantri. 2023 “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beliâ€, dalam
Hukum Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Wijaya, Dimaz A. 2016. Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Medan: Puspantara.
Jurnal
Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. 2023. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen
Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra : Hukum
Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 254–276.
Bik, Z. H. 2022. Manajemen Resiko, Tantangan dan Ketidakpastian Regulasi Investasi
Cryptocurrency dalam Pandangan Ekonomi Syariah. Jurnal
Kewarganegaraan, 6(3), 6466–6478.
Dosen, P. 2024. Pengertian Perlindungan konsumen. 22 Februari 2024, 16–69.
Habiburrahman, M., Muhaimin, & Atsar, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi
Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education
and development, Vol.10 No.(2), 697–706.
Hukum, P., Investor, T., Investasi, K., & Di, D. 2024. Jurnal Commerce Law
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Investasi
Digital Di Indonesia. 4(1).
Kholijah, S., P, E., & Fatimah, S. 2022. Investasi Online (Cryptocurrency) di Indonesia
(Ditinjau dari Aspek Hukum Islam dan Perlindungan bagi Investor
Selaku Konsumen). EKSYDA: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 90–102.
Pengguna Transaksi Cryptocurrency di Indonesiaa. Jurnal Education and
Development Vol. 10 No (2), 697-706.
Perusahaan, H., & Etika, D. A. N. 2017. Jurnal Hukum Progresif: XI(2), 1928–1940.
Muhammad Arvy Ilyasa, R. 2019. Legalitas Bitcoin Dalam Transksi Bisnis Di
Indonesia. Jurnal Lex Scientia Law Review, 3(2), 116.
Sarasota Tomasoa, I Nyoman Putu Budiartha, N. M. P. U. 2022. Perlindungan Hukum
Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto Di Indonesia. Jurnal
Prefensi Hukum, 4(1), 97–102.
Satria Jati, H., & Arif Zulfikar, A. 2021. Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam ,
(2), 137–148.
Setiawan, E. P. 2020. Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di
Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(2), 130–144.
Suharini, & Hastari, R. 2020. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal di
Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal Akrab
Pekanbaru, 25–38.
Yuspin, W., & Wicaksono, A. 2023. Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam
Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum,
, 85–98.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset);
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019
tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto
(Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa
Berjangka;
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa
Berjangka.
Surat Menteri Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, “Pengaturan Aset
Crypto di Indonesiaâ€.
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/, diakses pada tanggal 30 mei
, pukul 09.15 WIB
Monica Wareza, 2021. “Heboh Bos Kripto Bawa Kabur Duit Triliunan, Ada Juga Di
RI†, https://www.cnbcindonesia.com, diakses pada tanggal 29 mei
, pukul 09.27 WIB