STUDI PERBANDINGAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Abstract
Every married couple dreams of the gift of a child. However, in reality, not all married life can be blessed with children. Adopting children is one of the ways that every couple often uses to have children. Adoption of children is carried out according to the procedures regulated in the Law. However, as a country rich in customs, customary law also applies in the lives of its people, so that quite a few legal actions carried out by the community refer to the customary law that applies in each region. This research discusses the comparison of child adoption according to customary law and positive law. This research aims to analyze the differences and similarities in adopting children according to customary law and positive law, as well as analyzing the advantages and disadvantages of adopting children according to customary law and positive law.
The research method used in this research is qualitative with a normative juridical type of research. This research is descriptive in nature with a statutory approach, conceptual approach and comparative approach. The data collection techniques used were literature study and observation.
The results of the research show that the similarities in adoption according to customary law and positive law are the reasons for adoption and the purpose of adoption. The difference in adoption according to customary law and positive law lies in the gender of the adopted child, the conditions for adoption, procedures for adoption, and the legal consequences. The advantage of adopting an adopted child according to customary law is that the conditions and procedures do not take long time and there is little chance of rejection. Meanwhile, the advantage of adoption in positive law is that adopted children are recognized by the state and receive definite protection. The disadvantages of adoption according to customary law are the weak legal protection for adopted children, and the risk of abuse of adoption where welfare is not provided to the child. Meanwhile, the weakness of adopting a child according to positive law is the high costs that must be incurred in fulfilling the requirements, the procedures carried out are too complicated and require quite a long time. In addition, there is a possibility that the court will reject the application for adoption that has been submitted.
Keywords: Adoption, Adopted Children, Comparative Law, Customary Law, Positive Law
Abstrak
Setiap pasangan yang telah melakukan perkawinan sangat mendambakan anugerah dalam bentuk seorang anak. Namun pada kenyataannya tidak semua kehidupan rumah tangga dapat dikaruniai keturunan. Melakukan pengangkatan anak menjadi salah satu cara yang sering dilakukan oleh setiap pasangan untuk memiliki keturunan. Pengangkatan anak pada hakikatnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sebagai negara yang kaya akan adat istiadat menjadikan hukum adat
juga berlaku dikehidupan masyarakat sehingga tidak sedikit perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat merujuk pada hukum adat yang berlaku disetiap daerah. Penelitian ini membahas bagaimana perbandingan pengangkatan anak menurut hukum adat dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pengangkatan anak menurut hukum adat dan hukum positif, dan untuk menganalisis kekurangan dan kelebihan pengangkatan anak menurut hukum adat dan hukum positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskripstif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konspetual, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan observasi.
Hasil menunjukkan bahwa persamaan pengangkatan anak menurut hukum adat dan hukum positif yaitu alasan pengangkatan anak dan tujuan pengangkatan anak. Perbedaan dalam pengangkatan anak menurut hukum adat dan hukum positif yaitu terdapat pada jenis kelamin anak angkat, syarat pengangkatan, prosedur pengangkatan dan akibat hukumnya. Kelebihan pengangkatan anak angkat dalam hukum adat yaitu syarat dan prosedur yang dilakukan tidak menghabiskan waktu yang lama dan kecil kemungkinan untuk ditolak. Sedangkan kelebihan pengangkatan anak dalam hukum positif yaitu anak angkat diakui oleh negara dan mendapatkan perlindungan secara pasti. Kekurangan dalam pengangkatan anak menurut hukum adat ialah lemahnya perlindungan hukum terdahap anak angkat, dan rentan terjadi penyalahgunaan pengangkatan dimana tidak terlaksananya pemberian kesejahteraan kepada anak. Sedangkan kekurangan dalam pengangkatan anak dalam hukum positif yaitu tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam memenuhi persyaratan, prosedur yang dilakukan terlalu rumit dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Selain itu terdapat kemungkinan pengadilan menolak permohonan pengangkatan anak yang telah diajukan.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Perbandingan Hukum, Hukum Adat, Hukum Positif
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Annisa Nurlia Mamonto. 2023. Perbandingan Hukum Perdata. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Group.
Aprianti Riyanti, et. al. 2023. Hukum Dan Ham. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Aprilianti & Kasmawati. 2022. Hukum Adat Di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Aryono & Aris Prio Agus Santoso. 2021. Pengantar Hukum Waris. Yogyakarta: Pustakabarupress.
Djaja S Meliala. 2016. Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat Dan Peraturan Perundangan Di Indonesia. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Djoni Sumardi Gozali. 2020. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media.
Ellyne Dwi Poespasari. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jakarta Timur: Kencana.
Erwin Hermasnyah Soetoto, et. al. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.
Fransiska Novita Eleanora, et al. 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Cet. 1. Malang: Madza Media.
H Burhanudin Salam. 2002. Etika Sosial: Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: Cipta Karya.
H. MD. Shodiq 2023. Perbandingan Sistem Hukum. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Hilman Hadikusuma. 2006. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Jonaedi Efendi & Jhonny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Jum Aggraini & Annisa Nurjannah Irwan. 2024. Penegakan Hak Asasi Manusia. Indramayu: CV. Adanu Abimata.
Maria Silvya Wangga & Bondan Agung Kardono. 2020. Prinsip Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Sumber Pustaka.
Mohammad Suud. 2024. Kesejahteraan Sosial Ilmu Pengetahuan Berorientasi Ganda. Jogjakarta: Peneribit Karya Bakti Makmur Indonesia.
Muderis Zaini. 1995. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nursarian Simatupang & Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV Pustaka Prima.
Ramlani Lina Sinaulan. 2021. Teori Ilmu Hukum. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Rawls John. 2001. Justice As Fairness A Restatement. London: Harvard University Press.
Rusli Pandika. 2014. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Cet.8. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sigit Sapto Nugroho. 2016. Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Sri Hajati, et al. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Kencana.
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Aceh: Unimal Press.
Jurnal
Agung, Basuki Prasetyo. (2019). "Pengakuan Pengangkatan Anak Berdasarkan Hukum Adat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007." Diponegoro Private Law Review 4 (1).
Ahmad, Hafid Safrudin. (2019). "Status Harta Waris Terhadap Anak Angkat Perspektif Adat Jawa dan KHI." El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 5 (2): 153-175.
Ahmad, Tang. (2020). "Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Jurnal Al-Qayyimah 2 (2): 98-111.
Aminah. (2018). "Perbandingan Pengangkatan Anak Dalam Sistim Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia." Diponegoro Private Law Review 3 (1).
Arya, Pradana Putra, & Rakhmat H. E. Jazuli. (2021). "Perbandingan Prosedur Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia Dengan Hukum Islam." Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1 (1).
Citra Rosa Budiman. (2017). "Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia." Binamulia Hukum 6 (2): 141-148.
Essi Hermaliza. (2011). "Hukum kekerabatanSuku Bangsa Kluet Di Aceh Selatan The Kinship System Of Kluet Etnics In South Aceh." Widyariset 14 (1): 123-132.
Fathor, Rahman, & Fida Imanuddin Abil. (2023). "Hak Waris Anak Angkat Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia." Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (2): 168-177.
Firjenia, A. Pelealu. (2018). "Kedudukan Hukum Dan Hak-Hak Anak Dalam Hukum Waris Adat Di Indonesia." Lex Privatum 6 (9).
Hanafi. (2022). "Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat." VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan 6 (2): 25-35.
I. Made Ngurah Karyasa Putra, Atin Meriati Isnaini, & Ahmad Rifai. (2022). "Status Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Adat Bali (Studi Kasus Lingkungan Karang Siluman, Kecamatan Cakranegara)." Unizar Recht Journal (URJ) 1 (4).
Ian, Marthasari, Slamet Sumarto & Makmuri. (2016). "Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara (Karakteristik Dan Kedudukan Hukumnya)." Unnes Civic Education Journal 2 (1).
Iin Turyani, Erni Suharini, & Hamdan Tri Atmaja. (2024). "Norma dan nilai adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat." SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS 2 (2): 234-243.
Isabella, Kimberly Natasha Tinggogoy. (2018). "Aspek Yuridis Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Menurut Perspektif Hukum Adat." Lex Privatum 6 (9).
Junaidi. (2020). “Motif dan Akibat Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Positifâ€. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10 (2): 192-201.
K. Kefianto, Agil Masyur Akbar, & Muthia Sakti. (2024). "Sistem Pengangkatan Anak Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia." Media Hukum Indonesia (MHI) 2 (2).
Lisa, Carterina Kunadi, & Diana Tantri Cahyaningsih. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia." Jurnal Privat Law 8 (2): 281-286.
M. Yanis. (2024). "Pengangkatan Anak Dalam Adat Minangkabau Perspektif Hukum Islam." Jurnal Cerdas Hukum 2 (2): 67-76.
Muhammad, Fachri Said. (2018). "Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4 (1): 141-152.
Muhammad, Raiz. (2016). "Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata." DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14 (2): 183-200.
Ni, Luh Ariningsih Sari. (2023). "Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Dalam Hukum Positif Indonesia." Ganec Swara 17 (3): 887-894.
Phil. Abdul Manan. (2015). “Kekerabatanâ€. Jurnal Adabiya 17 (33): 25-32.
Riza, Amina Harkaz Ritonga, H. Isran Idris, & Dwi Suryahartati. (2021) "Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam)." Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2 (3): 512-525.
Sartika Dewi. (2011). “Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Dayak Tobak Di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Baratâ€. Notarius, 1(1): 19-36.
Sintia Stela Karaluhe. (2016). "Kedudukan Anak Angkat Dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris." Lex Privatum 4 (1).
Wibisono, Damar Suwarno, & Pairul Syah. (2022). "Makna dan Fungsi Nilai Kekerabatan pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan." Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 24 (2): 290-323.
Zolla, Andre Pramono, & Diana Tantri Cahyaningsih. (2020). "Problematika Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang." Jurnal Privat Law 8 (2): 243-251.
Skripsi/Tesis
Abdul Rozak. (2020). Analisis Komparatif Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Annisa Sriwahyu. (2022). Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Ditinjau Menurut Hukum Adat Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Tapaktuan Aceh Selatan).
Arini Cahyani. (2017). Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Waris Adat Minangkabau Di Kenagarian Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh. Skripsi, Universitas Andalas.
Fenty Juniarti. (2021). Pengangkatan Anak Tanpa Proses Pengadilan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Iska Asrawati. (2021). Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat Dalam Adat Semendo Perspektif ‘URF. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Nunung Asmawati. (2019). Studi Komparatif Ketentuan Adopsi Anak Dalam Perundang-Undangan Negara Indonesia Dan Tunisia. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Siti Nurhaliza. (2023). Prosedur Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Bali. Diss. Universitas Pancasakti Tegal.
Dokumen Hukum
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 perihal Penyempurnaan Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Website
Dini Eka Wahyuni. Adopsi Anak Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, available from https://disdukcapil.pontianak.go.id/adopsi-anak-dalam-perspektif-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-ditulis-oleh-dini-eka-wahyuni, acessed on 16 Desember 2024
Kejaksaan Republik Indonesia, Apakah Seorang Anak Angkat Bisa Mewarisi Harta Orang Tua, available from https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2023-ab9d?utm_source=perplexity, acessed on 16 Desember 2024
Lainnya
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Keputusan Pasamuhan Agung lll Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2022 Tentang Pedoman Meras Sentana (Pengangkatan Anak/Penerus Keturunan) Berdasarkan Hukum Adat Bali