PELAKSANAAN UPACARA ADAT MANGUPA UPA PARUMAEN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • DHEOVA SITUMORANG NIM. A1011191187 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Masyarakat Batak Toba merupakan masyarakat yang berasal dari daerah Sumatera Utara, dimana daerah tersebut adalah tempat lahir dan berkembangnya masyarakat Batak Toba. Seiring perkembangan zaman dan masyarakat batak toba yang mulai merantau namun tetap melaksanakan adat istiadat yang diwariskan membuat kemungkinan terjadinya pergeseran terhadap hukum adat batak toba.

Penerapan Upacara Adat Batak Toba Mangupa-Upa Parumaen di Kota Pontianak sebagai salah satu upacara yang mungkin mengalami pergeseran   karena penerapannya terjadi di daerah yang bukan merupakan asal masyarakat Batak Toba. dengan penelitian empiris melalui angket dan wawancara narasumber penelitian ini mencari tetang pergesera apa saja yang terjadi terhadap Upacara Adat Batak Toba Mangupa-Upa Parumaen di Kota Pontianak

Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa  budaya masyarakat Batak yang merantau/berpindah pindah dan juga latar belakang konidisi sosiologis dan geografis   membuat penerapan ini mengalami pergeseran seperti penggunaan ikan mas yang sebelumnya menggunakan Ihan Batak (Semah) atau penyampaian harapan doa yang tidak lagi wajib disampaikan oleh saudara kandung dan waktu mulainya upacara tersebut.

 

Kata Kunci: Hukum Adat, Upacara Adat, Mangupa Upa Parumaen,   Batak Toba, Perkawinan Adat.

 

 

 

ABSTRACT

                      The Batak Toba community is a community that originates from the North Sumatra region, where this area is the birthplace and development of the Batak Toba community. As time progresses and the Batak Toba people begin to migrate but still carry out inherited customs, it is possible that there will be a shift in Batak Toba customary law.

                      The implementation of the Batak Toba Mangupa-Upa Parumaen Traditional Ceremony in Pontianak City is one of the ceremonies that may experience a shift because its implementation occurs in areas where the Batak Toba community does not originate. with empirical research through questionnaires and interviews with resource persons, this research seeks to find out what changes have occurred in the Toba Mangupa-Upa Parumaen Batak Traditional Ceremony in Pontianak City

                      Through this research, it was found that the culture of the Batak people who migrated/migrated and also the sociological and geographical conditions caused this application to experience a shift, such as the use of goldfish which previously used Ihan Batak (Semah) or conveying prayer wishes which were no longer required to be conveyed by relatives. birth and the start time of the ceremony.

 

Keywords: Customary Law, Traditional Ceremonies, Mangupa Upa Parumaen, Toba Batak, Traditional Marriage.


References

DAFTAR PUSTAKA

Togap,Yahzel, Pemakaman Adat Batak, Elibrary UNIKOM. 2020

Sitompul, A.A. Manusia dan Budaya. Jakarta: BPK Gunung Mulia. 1997.

Saryono dan Mekar Dwi Anggreini. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2013.

Wahyuni, 2018, Penerapan Sanksi Adat “Rambu Langi†terhadap Kawin Lari di desa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Skripsi. Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin.

Dwi Villa Nofitasari, Harmonisasi Masyarakat Tengger dalam Upacara YadNya Karo, Jurnal Ilmu Budaya, (Juni,2020).

Koentjaraningrat. (1992). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum

Koentjaraningrat. 1980. Sejarah teori Antropologi, Jilid I, dan III. Jakarta: UI Press

Dr. Sri Rochani Mulyani, SE., M.Si. 2021. Metodologi Penelitian. Bandung : Widina Bhakti Persada.

Prof.Dr. Suryana, M.Si. 2010. METODOLOGI PENELITIAN: Model Prakatis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Universitas Pendidikan Indonesia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang, Kamaluddin Abunawas. 2023. Konsep Umum Populasi Dan Sampel Dalam Penelitian. Makasar: Jurnal Pilar.

Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 36-39.

Downloads

Published

2025-03-05