IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA INTERNET RT/RW NET DI WILAYAH PONTIANAK TIMUR
Abstract
Abstract
The advancement of information technology has influenced various aspects of life, including the growing need for internet access. RT/RW Net has become an alternative community-level internet service provider. However, in practice, consumers often experience disadvantages due to services that do not meet agreements, such as network disruptions or substandard service quality. This study aims to examine the legal protection for RT/RW Net service users in Kubu Raya Regency based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and evaluate the responsibility of business actors in providing services in compliance with legal regulations.
The research employs a descriptive-analytical method with a socio-legal research approach. Primary data were obtained through interviews with relevant parties, while secondary data were collected from legal literature and regulations. The findings reveal that RT/RW Net business actors in Kubu Raya Regency frequently fail to fulfill their obligations as stipulated in Article 7 of Law No. 8 of 1999, leaving consumers' rights inadequately protected. The imbalance of power between consumers and business actors is identified as one of the main causes of these issues.
This study emphasizes the importance of increasing legal awareness among consumers and business actors and the need for stricter government oversight. With optimal legal protection, it is hoped that consumers' rights can be fully realized, fostering a balanced and mutually beneficial relationship between consumers and business actors.
Kata kunci : HAKI, Bujang Courier Application.
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk kebutuhan masyarakat akan akses internet. RT/RW Net menjadi salah satu alternatif penyedia jasa internet di tingkat komunitas. Namun, dalam praktiknya, konsumen kerap dirugikan akibat layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian, seperti gangguan jaringan atau kualitas layanan yang tidak memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa RT/RW Net di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengevaluasi tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan layanan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan socio-legal research. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha RT/RW Net di Kabupaten Kubu Raya seringkali belum memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sehingga hak-hak konsumen tidak sepenuhnya terlindungi. Ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha menjadi salah satu penyebab utama permasalahan ini.
Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, serta perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah. Dengan adanya perlindungan hukum yang optimal, diharapkan hak-hak konsumen dapat terpenuhi, sehingga tercipta hubungan yang seimbang dan saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha.
Kata kunci : HAKI, Bujang Courier Application.
References
DAFTAR PUSTKA
Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Abdul Halim Barkatullah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Bandung: Nusa Media.
Abdullah Marlang, Irwansyah dan Kaisaruddin Kamaruddin, Pengantar Hukum Indonesia, (Makassar: A.S Center, 2009
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legalprudence), Jakarta: Kencana.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali pers.
AZ. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.
Bambang Iriana Djajaatmadja, 1997, Hukum Telekomunikasi dan
Peranannya dalam Pembangunan Nasional, Jakarta.
Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi, Bandung: PT Refika Aditama.
E-Litbang Kubu Raya, 2020, Laporan Pendahuluan Kajian Perencanaan Taman Kota Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ruang Publik Di Kecamatan Sungai Raya, Pt. Elmarsindo Khatulistiwa Konsultan, Kuburaya
Erman Rajagukguk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.
H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penulisan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Hans Kalsen, 2007, Teori Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta.
Hulman Panjaitan, 2016, Pemberlakuan Perjanjian Baku dan Perlindungan Terhadap Konsumen, Jurnal Hukum to’ra, Jakarta.
Hulman Panjaitan, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
N.H.T. Siahaan. 2005, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produsen, Jakarta: Pantai Rei.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Sabian Utsman, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (legal Research), Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013 .
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, 2009, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Sidharta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Grassindo, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2012.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung..
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Undang-Undang
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi
undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi